Selasa, 02 Agustus 2011

GP Ansor: Marzuki Jatuhkan Semangat Rakyat

Marzuki Alie tak tahu psikologi rakyat yang sudah muak dengan koruptor.

Minggu, 31 Juli 2011, 01:49 WIB
Eko Huda S, Mohammad Adam
VIVAnews - Ketua Umum GP Ansor, Nusron Wahid mengatakan pernyataan Marzuki Alie yang meminta pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi sangat sembrono. Menurut dia, wakil ketua dewan pembina Partai Demokrat itu telah menjatuhkan semangat masyarakat untuk memberantas korupsi.

"Pernyataan Pak Marzuki Alie itu sembrono. Tidak menampakkan dia sebagai pemimpin nasional. Tidak mengetahui psikologi publik," kata Nusron di Jakarta, Sabtu 30 Juli malam.

Menurut Nusron, rakyat sebenarnya sangat muak dengan fenomena korupsi yang kian merajalela. Sementara rakyat tidak bisa berharap pemberantasan korupsi pada kepolisan maupun kejaksaan selaku penegak hukum struktural.

Kehadiran KPK, menurut Nusron, merupakan angin segar dan harapan besar bagi rakyat, meskipun KPK statusnya hanya lembaga yang dibentuk sementara untuk mengatasi kejahatan korupsi.

"Rakyat itu maunya, kalau perlu KPK ada di tiap kecamatan. Kenapa? Karena polisi dan jaksa dianggap tidak bisa mengungkap,"  kata Nusron.

Menurut dia, rakyat sangat menginginkan ada lembaga pemberantasan korupsi atau lembaga otoritas hukum sejenis yang kuat, apapun namanya. "Mereka membutuhkan itu," kata Nusron.

Nusron mengaku menyesalkan pernyataan Marzuki itu. Harusnya, kata dia, sebagai Ketua DPR, Marzuki menyuarakan aspirasi rakyat.

"Jadi, jangan menjadi juru bicara suara elit, harus suara rakyat," kata dia.

"Kita tanya saja rakyat satu per satu, rakyat maunya itu korupsi dibumihanguskan. Lha kok malah ini mau minta (KPK) dibubarkan."

Menurut dia, saat ini belum saatnya pemberantasan korupsi sepenuhnya diserahkan kepada polisi dan kejaksaan. "Tanya saja kepada rakyat, jawabannya pasti belum. Harusnya pak Marzuki itu mengertilah perasaan rakyat, psikologi publik. Kan dia Ketua DPR," kata Nusron.

Nusron juga tidak setuju dengan usulan agar memaafkan koruptor untuk mengembalikan uang negara. Menurutnya,  koruptor dapat dimaafkan jika sudah mengembalikan uang kepada negara, sudah menjalani hukuman, dan melakukan tobat secara total.

"Tapi selama dia (koruptor) belum dihukum, belum kembalikan duitnya, tidak tobat bahkan ingin korupsi lagi, ya kalau perlu kita gedik itu. Kita hukum seberat-beratnya dong, jangan kita maafkan," kata Nusron. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar