Proyeksi Polda: 2014 Jakarta Bisa Macet Total
Pemprov DKI telah menyiapkan kebijakan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi
Senin, 1 Agustus 2011, 08:43 WIB
Arfi Bambani Amri, Siti Ruqoyah Dasar pemikirannya, kata Royke, mobil baru yang muncul per hari di Jakarta mencapai 700 unit. Jumlah tersebut akan terus meningkat terlebih saat produsen mobil menjual kendaraan dengan harga yang murah guna mencapai target yang diinginkan.
"Memang regulasi membatasi kelahiran mobil belum ada, itu yang saya katakan jangka panjang dan harus dipikirkan dari sekarang atau mencari jangka menengahnya. Tetapi kalau pemerintah cepat, jangka pendek pun bisa dengan cara membatasi kendaraan pribadi, misalnya memperbaiki angkutan umum yang sekarang," ujar Royke, Senin 1 Agustus 2011.
Menurut Royke, untuk mengantisipasi terjadi hal tersebut, harus ada kebijakan ekstrem. Misalnya kelahiran kendaraan mobil baru harus dibarengin dengan program tertentu, seperti layaknya keluarga berencana yang dilakukan oleh pemerintah untuk membatasi jumlah anak dalam keluarga.
Royke melihat, kebijakan pemberlakukan jam operasional kendaraan berat saja dipastikan tidak cukup untuk mengurai kemacetan, oleh karena itu harus ada kebijakan lain yang mendukung, serta kebijakan yang digulirkan juga jangan kebijakan sesaat. Melainkan bisa berjalan hingga 5-10 tahun ke depan. Sehingga, dampak yang dirasakan juga berlangsung lama.
"Kita harus mencontoh negara-negara bagus seperti Jepang, Korea dan Eropa, di mana masyarakatnya jarang membeli mobil, mereka lebih senang menggunakan angkutan umum," kata Royke.
Adanya kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem warna dinilainya juga salah satu alternatif kemacetan. Tetapi hal tersebut masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta. Direncanakan, dalam waktu dekat ini kebijakan tersebut akan dilakukan uji coba.
Sebelumnya, pembatasan warna kendaraan akan dilakukan pada bulan Agustus ini. Namun, hingga awal Agustus keputusan pemberlakuan tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah Daerah. Walaupun begitu, Royke optimis kebijakan ini akan sengat bermanfaat bila dilaksanakan.
Penerapan ERP
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengungkapkan saat ini pihaknya telah menyiapkan kebijakan membatasi penggunaan kendaraan pribadi yakni melalui penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
Rencana sistem penarikan retribusi pada pengendara ini akan diberlakukan di ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan 3 in 1, yaitu sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara.
Dikatakan Udar, sambil menunggu aturan agar ERP dapat dijalankan, Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memilih menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan ganjil genap dan model warna kendaraan. Semua kebijakan Pemprov DKI merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi kemacetan.
"Memang yang paling cocok adalah jalan berbayar, tapi sambil menunggu itu kami akan laksakan kebijakan lainnya terlebih dahulu yaitu sistem pembatasan warna kendaraan," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pada tahun 2009, jumlah kendaraan bermotor mencapai 9.993.867. jumlah ini meningkat 15% pada tahun 2010 dengan jumlah 11.362.396 yang terdiri dari roda dua sebanyak 8.244.346 unit dan roda empat sebanyak 3.118.050 unit.
Jumlah ini belum ditambah dengan jumlah angkutan yang melintas dalam satu trayek yang menurut data Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya sebanyak 859.692 armada. Panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dan luas jalan 40,1 km atau 0,26% dari luas wilayah DKI. Sedangkan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01% per tahun. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar