Ide Marzuki Bubarkan KPK Bisa Dianggap Wakili DPR
INILAH.COM, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai apa yang disampaikan oleh Ketua DPR Marzuki Alie mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang tepat.
Karena dalam menyatakan pendapat Ketua DPR berarti mewakili anggota DPR lainnya, sehingga pembubaran KPK itu terkesan adalah keinginan DPR.
"Posisi pernyataan pak Marzuki sebagai ketua DPR dan sebagai politisi partai harus dipisahkan. Sebagai ketua DPR posisinya sebagai speaker, sebagai juru bicara politis DPR. Setiap pernyataan ketua DPR pasti atas nama seluruh anggota DPR dan atas nama institusi," ujar Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dihubungi wartawan, Senin (1/8/2011).
Menurut Tjahjo, sebagai seorang politisi, pimpinan partai atau sebagai anggota DPR tentunya mempunyai kebebasan politik untuk menyampaikan gagasannya. Namun jika gagasan atau pikirannya tersebut menjadi perdebatan, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya.
Baik buruknya gagasan yang disampaikan itu tergantung dari penilaian masyarakat. Namun jika pernyataan itu dianggap mengganggu maka anggota DPR bisa melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
"Memang posisi seseorang sebagai politisi pada posisi sulit dan harus hati-hati dalam menyampaikan pendapat atau sikap politiknya," imbuhnya. [tjs]
Karena dalam menyatakan pendapat Ketua DPR berarti mewakili anggota DPR lainnya, sehingga pembubaran KPK itu terkesan adalah keinginan DPR.
"Posisi pernyataan pak Marzuki sebagai ketua DPR dan sebagai politisi partai harus dipisahkan. Sebagai ketua DPR posisinya sebagai speaker, sebagai juru bicara politis DPR. Setiap pernyataan ketua DPR pasti atas nama seluruh anggota DPR dan atas nama institusi," ujar Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dihubungi wartawan, Senin (1/8/2011).
Menurut Tjahjo, sebagai seorang politisi, pimpinan partai atau sebagai anggota DPR tentunya mempunyai kebebasan politik untuk menyampaikan gagasannya. Namun jika gagasan atau pikirannya tersebut menjadi perdebatan, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya.
Baik buruknya gagasan yang disampaikan itu tergantung dari penilaian masyarakat. Namun jika pernyataan itu dianggap mengganggu maka anggota DPR bisa melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
"Memang posisi seseorang sebagai politisi pada posisi sulit dan harus hati-hati dalam menyampaikan pendapat atau sikap politiknya," imbuhnya. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar