Hakim Tipikor Masih Nganggur | ||||
By redaksi | ||||
| ||||
| ||||
Jumlah hakim tipikor di PT Banten ada delapan orang. Terdiri dari, hakim karir, yakni Ketua PT Banten Soemarno, Wakil Ketua PT Banten Ndili Ka’ban, Saban, Zarkasih, Efendi Gayo, dan Cahyono. Sedangkan dua dari hakim ad hoc, yakni Jeldi Ramadhan (mantan polisi) dan Anang Starianto (mantan pengacara). Sedangkan hakim tipikor di PN Serang ada 12 orang. Delapan hakim karir dan empat hakim ad hoc. Untuk hakim karir terdiri dari, Rasminto, Sumartono, Anastascia Tyas Endah, Cipta Sinuraya, Martini Marja (semuanya berasal dari Pengadilan Negeri Serang). Kemudian, M Yusuf (PN Rangkasbitung), Ibnu Basuki Widodo (PN Tangerang), dan Yapi (PN Pandeglang). Empat hakim ad hoc adalah Sigit Herman Binaji, HM Naspudin, Donny Suwardi, dan Paris Edward Nadeah. Humas PT Banten Effendi Gayo mengatakan, selama belum ada perkara korupsi yang masuk ke pengadilan tipikor, maka para hakim tipikor itu belum bekerja menangani perkara korupsi, tetapi mereka yang hakim karir tetap bekerja seperti biasa menangani perkara lain. “Tetapi para hakim yang telah dilantik itu tetap ngantor kok, meski belum bekerja menangani perkara korupsi,” ujar Effendi kepada Radar Banten, Rabu (11/5). Dikatakan, untuk hakim tipikor tingkat PT Banten tetap kantornya di PT Banten. Tetapi untuk hakim tipikor nantinya akan ada kantor tersendiri alias terpisah dengan PN Serang. “Sekarang ini memang kantornya masih menyatu dengan PN Serang karena belum ada gedungnya. Ke depan akan dibangun gedung yang baru,” ucapnya. Sementara, Humas PN Serang Agoeng Rahardjo mengatakan, hakim tipikor tetap berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Sementara hakim karir yang merangkap jadi hakim tipikor tetap masih bisa menangani perkara umum. “Pengadilan tipikor ini amanat undang-undang. Sedangkan untuk ruang sidang bisa menggunakan ruang mana saja,” papar Agoeng. (jah/don/del) |
Blog ini berisi berbagai macam berita yang diberitakan oleh Kantor Berita, maupun Media yang lain terutama yang ada di Indonesia dan beralamatkan di Jln H. Enang No. 28 Cisalak
Kamis, 25 Agustus 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar