Kamis, 25 Agustus 2011

Hakim Tipikor Masih Nganggur
By redaksi
Kamis, 12-Mei-2011, 10:20:07




SERANG – Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tinggi (PT) Banten maupun di Pengadilan Negeri (PN) Serang masih nganggur. Mereka belum be­kerja optimal karena belum ada perkara tipikor yang masuk pengadilan. Meski demikian, para hakim tipikor ini sudah mu­lai mengantor.



Jumlah hakim tipikor di PT Ban­ten ada delapan orang. Terdiri dari, hakim karir, yakni Ketua PT Banten Soemarno, Wakil Ketua PT Banten Ndili Ka’ban, Saban, Zarkasih, Efendi Gayo, dan Cah­yono. Sedangkan dua dari hakim ad hoc, yakni Jeldi Ramadhan (mantan polisi) dan Anang Starianto (mantan penga­cara).
Sedangkan hakim tipikor di PN Serang ada 12 orang. Delapan hakim karir dan empat hakim ad hoc. Untuk hakim karir terdiri dari, Rasminto, Sumartono, Anastascia Tyas Endah, Cipta Sinuraya, Martini Marja (se­muanya berasal dari Pengadilan Negeri Serang). Kemudian, M Yusuf (PN Rangkasbitung), Ibnu Basuki Widodo (PN Tangerang), dan Yapi (PN Pandeglang). Empat hakim ad hoc adalah Sigit Her­man Binaji, HM Naspudin, Donny Suwardi, dan Paris Edward Nadeah.
Humas PT Banten Effendi Gayo mengatakan, selama belum ada perkara korupsi yang masuk ke pengadilan tipikor, maka para hakim tipikor itu belum bekerja menangani perkara korupsi, te­tapi mereka yang hakim karir tetap bekerja seperti biasa me­nangani perkara lain. “Tetapi para hakim yang telah dilantik itu tetap ngantor kok, meski be­lum bekerja menangani perkara korupsi,” ujar Effendi kepada Radar Banten, Rabu (11/5).
Dikatakan, untuk hakim tipikor tingkat PT Banten tetap kantornya di PT Banten. Tetapi untuk hakim tipikor nantinya akan ada kantor tersendiri alias terpisah dengan PN Serang. “Sekarang ini me­mang kantornya masih menyatu dengan PN Serang karena belum ada gedungnya. Ke depan akan dibangun gedung yang baru,” ucapnya.
Sementara, Humas PN Serang Agoeng Rahardjo mengatakan, hakim tipikor tetap berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Sementara hakim karir yang merangkap jadi hakim tipikor tetap masih bisa menangani perkara umum. “Pengadilan tipikor ini amanat undang-un­dang. Sedangkan untuk ruang si­dang bisa menggunakan ruang mana saja,” papar Agoeng. (jah/don/del)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar