Jpnn
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mungkin tidak menyangka bahwa bagi-bagi iPod kepada para undangan di acara pernikahan putrinya di Hotel Mulia Senayan Sabtu (15/3) kemarin akan dianggap sebagai gratifikasi. Pasalnya, nilai iPod Shuffle 2 GB yang dibagikan kepada sekitar 2.500 undangan tersebut ditaksir seharga Rp 700 ribu per unitnya. Nilai tersebut sudah memenuhi syarat gratifikasi berdasarkan peraturan bersama MA dengan Komisi Yudisial (KY), yaitu minimal Rp 500 ribu.
Komisioner KY Bidang Hubungan Antar Lembaga Imam Anshori Saleh menegaskan bahwa para tamu undangan terutama yang merupakan anggota hakim dan unsur pejabat negara lainnya wajib mengembalikan souvenir tersebut kepada pihak penyelenggara hajatan. Atau jika mereka sungkan, sovenir tersebut dapat diserahkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pemberian suvenir yang nilainya ditaksir Rp 700 ribu tersebut sudah terlampau wajar dan berlebihan. "Nilainya sudah di atas Rp 500 ribu. Kalau yang menerima itu adalah hakim dan pejabat negara bisa dianggap sebagai gratifikasi. Demikian di dalam sumpah jabatan pejabat negara atau hakim tidak boleh menerima sesuatu dari siapapun," kata Imam saat dihubungi Jawa Pos kemarin (17/3).
Imam mengatakan bahwa berdasarkan kode etik hakim, tidak seharusnya seorang hakim menerima pemberian dari orang lain yang hukumnya masih abu-abu. "Jika ragu-ragu, ya lekas dikembalikan saja," ujar Imam.
Dia juga menuturkan bahwa sebagai pejabat di lingkungan MA, Nurhadi tidak mencerminkan sikap sederhana dalam menyelenggarakan pesta pernihakan putrinya Rizki Aulia Rahmi dengan mempelai pria Rizki Wibowo. "Walaupun itu sudah hak dia, tapi seharusnya tetap jangan berlebihan. Berapa uang untuk menyewa ruangan hotel itu untuk acara pernikahan," tuturnya.
Kendati demikian, Imam menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengusut perbuatan Nurhadi dengan kode etik lantaran yang bersangkutan bukanlah seorang hakim atau hakim agung, melainkan pejabat nonhakim. "Domain KY hanya para hakim dan hakim agung," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan bahwa KPK harus menelusuri soal indikasi dugaan gratifikasi melalui bagi-bagi suvenir dan juga mendesak semua hakim yang menerimanya untuk segera mengembalikan kepada pihak Nurhadi. "Mereka yang menerima harus mengembalikan, kalau tidak, dianggap gratifikasi," ujarnya.
Selain itu, Emerson juga mengatakan bahwa tindakan salah satu pejabat di MA tersebut telah mencoreng wibawa lembaga peradilan tertinggi tersebut. "Yang tercoreng adalah satu institusi bukan Nurhadi saja tapi semua hakim MA," ucap dia.
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P juga menyarankan hal yang sama. Menurutnya, penyelenggara negara yang hadir dalam resepsi itu perlu untuk melaporkan apa yang didapatnya. Apalagi, jelas bahwa UU antikorupsi sudah mengatur kalau pemberian dalam bentuk apapun untuk penyelenggara negara adalah gratifikasi.
"Sesuai dengan ketentuan UU, memang harus dilaporkan ke KPK," katanya. Setelah disampaikan pada komisi antirasuah, tim akan menelaah apakah pemberian itu boleh disimpan atau disita untuk negara. Kalau memang dinilai tidak ada kepentingan, maka bisa saja barang itu dikembalikan kepada penerima. (dod/dim)
Selain itu, Emerson juga mengatakan bahwa tindakan salah satu pejabat di MA tersebut telah mencoreng wibawa lembaga peradilan tertinggi tersebut. "Yang tercoreng adalah satu institusi bukan Nurhadi saja tapi semua hakim MA," ucap dia.
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P juga menyarankan hal yang sama. Menurutnya, penyelenggara negara yang hadir dalam resepsi itu perlu untuk melaporkan apa yang didapatnya. Apalagi, jelas bahwa UU antikorupsi sudah mengatur kalau pemberian dalam bentuk apapun untuk penyelenggara negara adalah gratifikasi.
"Sesuai dengan ketentuan UU, memang harus dilaporkan ke KPK," katanya. Setelah disampaikan pada komisi antirasuah, tim akan menelaah apakah pemberian itu boleh disimpan atau disita untuk negara. Kalau memang dinilai tidak ada kepentingan, maka bisa saja barang itu dikembalikan kepada penerima. (dod/dim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar