Rabu, 19 Maret 2014

Disemprit Bawaslu, Partai NasDem Batal Bagikan Doorprize di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews

Semarang - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyemprit kampanye Partai NasDem di Lapangan Pancasila Semarang. Peringatan Bawaslu itu terkait rencana pemberian doorprize dua TV LED dan dua sepeda motor untuk kader-kader NasDem.

Peringatan tersebut dilontarkan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Jateng, Wulan, kepada panitia sebelum acara pembagian doorprize itu berlangsung. Mendapat teguran dari Bawaslu, panitia kemudian menghapus pembagian doorprize dari rundown acara.

Ketua Bidang Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Jateng Teguh Purnomo mengatakan pihaknya melakukan upaya preventif karena pembagian doorprize tersebut masuk dalam politik uang.

"Upaya preventif kita lakukan. Kita bilang ke panitia dan ternyata pihak panitia menanggapi dan merespon dengan baik. Kalau sudah terlanjur, nanti malah merepotkan banyak pihak," kata Teguh saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/3/2014).

Menurut Teguh, pemberian dooprize dalam kampanye termasuk melanggar pasal 301 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan sanksi pidana.

"Ada partai yang sudah menanyakan terlebih dahulu tentang itu seperti PDIP dan Partai Demokrat karena akan menyiapkan," tandasnya.

Kampanye terbuka Partai NasDem digelar di lapangan Pancasila dan dihadiri ribuan kader. Ketua umum partai Nasdem, Surya Paloh memberikan orasi politiknya dalam kampanye tersebut. Artis ibu kota seperti Kristina dan band Radja turut memeriahkan kampanye sehingga menarik animo masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar