Rivki - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) Suwidya, mengaku hadir di pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tetapi Suwidya mengaku urusan suvenir iPod di pernikahan itu bukanlah hal yang perlu diperdebatkan.
"iPod hanya suvenir biasa, sama dengan gantungan kunci atau yang lain," kata Suwidya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/3/2014).
Menurut Suwidya masalah tersebut tidak krusial. Dia menilai yang terpenting adalah mengadiri pernikahan karena itu merupakan norma kebudayaan.
"Bagi saya harganya tidak penting. Menghadiri undangan itu adalah salah satu perintah agama," tutur hakim yang juga bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta itu
Suwidya juga tidak mau ambil pusing terkait dana pernikahan tersebut.
"Saya no comment karena enggak tahu dan enggak punya wewenang. Agama saya melarang mengurus itu karena membuat hati tidak sejuk dan tenteram," ucapnya.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) meminta para pejabat negara, hakim dan hakim agung yang menerima iPod mengembalikan ke KPK. Jika tidak, para penerima bisa dikenai hukuman menerima suap.
"Graitifikasi itu si pemberi tidak melanggar hukum (bukan suap). Tapi kalau si penerima bisa melanggar hukum kalau tidak lapor KPK," kata komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar