Jumat, 27 September 2013

Jokowi kritik "voorjider" berlebihan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
 
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengkritik aksi pengendara voorjider saat mengawal pemimpin atau pejabat, yang menurutnya kadang berlebihan sehingga menimbulkan antipati masyarakat.

"Tak perlulah pakai sirine yang menguing-nguing dan dengan sejumlah personel yang banyak. Tidak musim lagi seperti itu, kita yang penting kerja," kata Jokowi pada perayaan ulang tahun Wahid Institue di Jakarta, Kamis.

Menceritakan kisah dirinya, Jokowi mengaku menolak fasilitas lengkap pengawalan sesuai protokoler yang diberikan kepadanya. Dia mengaku hanya menggunakan satu unit kendaraan pengawal, dari lima unit yang disediakan.

"Saya pakai satu, itu jika memang saya sedang perlu, jika tidak ya tidak usah," jelasnya.

Menurut Jokowi, rakyat kini sudah bosan dengan representasi pemimpin yang menunjukkan kesenjangan tinggi dan juga upaya pencitraan yang hanya kamuflase untuk mendapat dukungan.

Hal yang sangat dibutuhkan rakyat, kata Jokowi, adalah hasil dari kinerja para pemimpin.

Dia juga mengkritik kebiasaan pejabat atau lembaga pemerintahan yang kerap berupaya mengaburkan fakta di masyarakat dalam membuat laporan dengan permainan kata dan struktur informasi yang tidak jelas.

"Misalnya, waktu saya datang awal ke Jakarta, katanya data kemiskinan hanya tiga persen. Saya tidak percaya itu, saya cek langsung ke pemerintahan. Ternyata memang benar, tiga persen yang kategori miskin, namun ada kategori 'rentan miskin' yang sampai 30 persen," katanya.

Setelah diperiksa langsung ke lapangan, Jokowi mendapati fakta perbedaan kategori miskin dan "rentan miskin" itu ternyata tipis sekali. Dia menyebutnya sebagai "permainan data".

"Seharusnya tidak bolehlah seperti itu, kalau memang faktanya miskin sampai 30 atau bahkan 50 persen, ya sudah ungkap saja fakta itu, biar pemimpinnya berpikir," ujar Jokowi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri, kata dia, kini sedang berupaya keras mengurangi kesenjangan kalangan kaya dan miskin dengan berbagai program seperti Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Sehat.
 

Jumat, 20 September 2013

MA Tidak Kunjung Rampung Periksa Hakim PK Sudjiono

RMOL. Mahkamah Agung (MA) belum merampungkan pemeriksaan Hakim Agung yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan yang hingga kini berstatus buronan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menjelaskan, MA masih mempelajari putusan PK Sudjiono Timan. Upaya ini dilaksanakan dengan memeriksa Hakim Agung yang menangani PK bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) tersebut.

“Fokus pemeriksaan dilakukan terhadap anggota majelis hakim PK, Sri Murwahyuni,” katanya.

Pemeriksaan Sri menjadi perhatian lantaran Hakim Agung ini mengajukan pendapat berbeda atau disenting opinion saat memutus PK tersebut. Dia satu-satunya anggota majelis yang tidak mengabulkan PK Sudjiono.

Sri yang dimintai keterangan ikhwal pemeriksaannya, menolak memberi keterangan. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan atas perkara ini kepada tim pemeriksa yang dibentuk Ketua MA Hatta Ali.

Ridwan menyatakan, tim pemeriksa tengah melanjutkan pemeriksaan pada hakim-hakim lainnya. Majelis hakim PK kasus ini diketuai Suhadi. Anggota majelis hakim terdiri dari Andi Samsan Nganro, Abdul Latif, Sophian Martabaya, dan Sri Murwahyuni, serta Panitera Pengganti Juyamto.

“Sudah ada pendalaman dan beberapa pemeriksaan lanjutan pada hakim-hakim dan pihak terkait perkara,” kata Ridwan.

Ridwan bilang tim yang diketuai Hakim Agung Timur Manurung itu bekerja sangat hati-hati. Menurutnya, materi pemeriksaan Hakim-hakim Agung itu menyangkut bagaimana majelis PK menimbang legal standing ahli waris selaku pemohon PK, status terdakwa yang sedang buron, hingga mekanisme pengambilan putusan yang mengabulkan alias memutus terdakwa bebas.

Keterangan-keterangan tersebut, hingga kemarin, masih didalami. Dia mengaku belum bisa menyimpulkan, apakah hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya suap dan  sejenisnya.

Sebab, pemeriksaan yang berkutat pada apa pertimbangan hakim menerima permohonan PK Sudjiono yang sedang buron, berikut teknis pengambilan putusan belum selesai.

Ridwan menyatakan, masih ada pihak lain yang perlu diklarifikasi. Pihak-pihak lain itu antara lain, panitera pengganti serta pemohon PK. Dia mengaku, pemeriksaan hakim yang menangani PK Sudjiono Timan berlangsung profesional. Jika ada kesalahan prosedur dan dugaan tindak pidana, MA akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Dihubungi secara terpisah, Hakim Agung Gayus Lumbuun secara pribadi menilai,  putusan PK Sudjiono Timan bisa batal demi hukum. Lantaran itu, dia meminta tim eksaminasi menganalisis kemungkinan kesalahan penerapan hukum acara seperti diatur Pasal 263 dan 268 KUHAP, termasuk penerapan surat edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

Gayus menambahkan, dalam persidangan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (pengadilan asal) dengan jelas terungkap, terpidana tidak hadir karena telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan hanya dihadiri kuasa hukumnya serta istrinya.

“Ini bertentangan dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP yang mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Atau putusan itu dianggap tidak pernah ada atau never existed, sehingga menjadikan kedudukan perkara ini kembali pada putusan kasasi,” tandasnya.

Hakim ad hoc tipikor MA Krisna Harahap menegaskan, kehadiran terpidana dalam pengajuan PK adalah keharusan. Sebab, Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP menyatakan, hakim, jaksa dan terpidana harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pada kesempatan itu, terpidana mendapat kesempatan menggunakan haknya untuk mengeluarkan pendapat. “Dengan demikian, pengajuan PK dari tempat pelarian dapat dihindari,” tandas Krisna.

Menurut Kepala Biro Humas Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fadjar, KY menunggu hasil pemeriksaan internal MA. Sekalipun demikian, KY sudah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik. Ia menolak membeberkan pelapor kasus PK buronan terpidana korupsi Rp 369 miliar tersebut.

“Kami sedang melakukan penelusuran,” kata Asep. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum  Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, sampai kemarin, Kejaksaan belum menerima salinan putusan PK Sudjiono Timan.

“Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor perkara ini, sama sekali belum menerima salinan putusan PK dari MA,” ujar Untung.

Kilas Balik
Sudah Buron, Asetnya Akan Dikembalikan

Aset Sudjiono Timan yang telah disita untuk negara akan dikembalikan, karena Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan istri buronan itu, dikabulkan. Tapi, Kejaksaan Agung belum merumuskan teknis pengembalian aset Sudjiono pasca putusan PK.

Menurut Jaksa Agung Basrief Arif, eksekusi aset buronan itu sudah dilaksanakan. Mekanisme penyitaan aset sebesar 98 juta dolar AS atau sekitar Rp 369 miliar itu, ditempuh melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Pelelangan asetnya dilaksanakan oleh PPA,” kata Basrief, beberapa waktu lalu.

Hasil lelang aset milik buronan itu pun telah diserahkan ke negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Jadi, sebutnya, Kejaksaan hanya menginventarisasi aset-aset milik Sudjiono.

Basrief enggan membeberkan aset apa saja yang dilelang melalui PPA. Namun, dia mengatakan, aset yang disita dari Sudjiono ditaksir sudah mencapai Rp  50 miliar-Rp 60 miliar. Nominal tersebut diambil dengan cara menagih kewajiban perusahaan yang menerima dana dari BPUI.

Diketahui, perusahaan yang menerima pinjaman dana BPUI ialah Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar.

Di luar upaya penagihan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, penyitaan dan pengumpulan aset juga dilakukan melalui kolega Sudjiono yang didakwa korupsi bersama-sama bos BPUI  itu. Kolega-kolega Sudjiono itu antara lain Agus Anwar, Hadi Rusli, Hario Suprobo, Witjaksono Abadiman dan Roberto V Ongpin.

Basrief menambahkan, koordinasi Kejagung dengan Kemenkeu untuk menginventarisir aset Sudjiono yang telah disita, sudah dilaksanakan. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan jaksa selaku kuasa hukum negara untuk mengembalikan aset Sudjiono.

Menurutnya, Kejaksaan hanya berusaha mematuhi putusan PK. Walaupun putusan PK itu memicu kontroversi berkepanjangan, katanya, Kejaksaan tidak mau gegabah mengajukan PK di atas PK. “Kita hanya melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lagi pula, tidak ada aturan PK di atas PK,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Basrief, Kejaksaan menunggu salinan putusan PK yang mengabulkan gugatan terpidana 15 tahun tersebut. Dia menambahkan, salinan putusan PK tersebut akan dipelajari. Dianalisis untuk kepentingan penegakan hukum.

Sudjiono Timan didakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Penyelewengan terjadi ketika dia memberikan dana pinjaman pemerintah kepada sejumlah koleganya, tapi pembayarannya macet.

Akibat tindakannya, Sudjiono didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 120 miliar dan 98,7 juta dolar AS. Atas perkara ini, Sudjiono pun dijadikan tersangka korupsi.

Sebelum keluar putusan PK, MA pernah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan kasasi, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 November 2002.

Majelis Kasasi perkara Sudjiono Timan ini diketuai Bagir Manan. Anggota majelis hakim kasasi adalah Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil. Majelis kasasi menyatakan, Sudjiono bersalah karena melakukan korupsi.

MA pun menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada Sudjiono Timan. Bos BPUI itu juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 15 juta serta membayar uang pengganti sebesar 98 juta dolar AS atau setara dengan Rp 369.446.905.115.

Tapi, Kejari Jaksel gagal mengeksekusi Sudjiono karena sudah kabur duluan. Dia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) karena saat akan dieksekusi tak ada di rumahnya.

Pemeriksaan Internal Jangan Seperti Jeruk Makan Jeruk
M Nurdin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR M Nurdin meminta, pengusutan dugaan pelanggaran dalam pengambilan putusan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan dilakukan Mahkamah Agung (MA) secara transparan.

Menurut Nurdin, apapun hasil penelusuran tim pemeriksa internal MA, hendaknya disampaikan kepada publik. Jika ada indikasi pelanggaran, idealnya disampaikan apa pelanggaran tersebut sampai terang benderang.

Sebaliknya, jika disimpulkan tidak ada pelanggaran, perlu disampaikan juga apa yang mendasari keputusan tersebut.

Dia mengingatkan, penelusuran oleh jajaran internal MA bersifat administratif semata. Agar hasil penelusuran itu obyektif, hasil penelusuran internal perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran pihak eksternal, yakni Komisi Yudisial (KY).

“Agar tidak ada kesan jeruk makan jeruk di sini,” kata politisi PDIP ini, kemarin.
Sebagai lembaga pengawas hakim, katanya, KY memiliki kompetensi menindaklanjuti semua temuan internal MA.

“Ada Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi MA. Mereka bisa menindaklanjuti semua temuan internal dengan investigasi yang lebih konkret,” tandas bekas Sekjen Polri ini.

Artinya, menurut Nurdin, penanganan eksternal menjadi penting mengingat KY mempunyai kompetensi untuk merekomendasikan sanksi lebih konkret. Lantaran itu, dia berharap, KY tidak ragu-ragu menentukan sikap dalam menindaklanjuti perkara ini. Terlebih, saat ini KY sudah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam penanganan PK Sudjiono Timan.

Hakim Agung Kenapa Kabulkan PK Buronan Ya...
Fadli Nasution, Koordinator PMHI

Koordinator Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan melabrak prosedur. Bagaimana mungkin, seorang terpidana yang buron bisa mengajukan PK.

“Ironis, kenapa ada Hakim Agung menerima permohonan PK terdakwa yang nyata-nyata berstatus buronan. Saya berharap, tim pemeriksa internal Mahkamah Agung mampu menemukan dugaan pelanggaran etika hakim di balik itu,” tegas Fadli, kemarin.

Sebab, menurut Fadli, permohonan PK yang diwakili istri terpidana, tidak dikenal dalam perundangan. Sinyalemen ini tentunya bisa dikualifikasikan dalam bentuk dugaan pelanggaran etika hakim.

“Jelas ada dugaan pelanggaran,” tandasnya.

Dia meminta, legal standing Hakim Agung menerima permohonan PK ini perlu dijelaskan secara terbuka. Tim pemeriksa juga diminta tidak menutup-nutupi hasil pemeriksaan yang dilakukannya.

Fadli menegaskan, bagaimana bisa permohonan PK pihak buronan mendapat putusan kabul. Keraguannya atas independensi penanganan perkara ini juga diperkuat disenting opinion satu Hakim Agung yang menolak PK tersebut.

“Itu menunjukkan pondasi penanganan PK tidak kuat atau justru memberi kesan dipaksakan. Ini berbahaya bagi kelangsungan hukum,” tandasnya.

Dia berharap, sekalipun ada tim internal MA yang menelusuri persoalan ini, perlu ada tim penyeimbang yang mengawasi dan mengontrol kinerja tim pemeriksa.

“Saya berharap Komisi Yudisial mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan masalah ini,” tekan Fadli. [Harian Rakyat Merdeka]

Selasa, 10 September 2013

Polisi Harus Usut Tuntas Sprindik Palsu Jero Wacik

Oleh: Bayu Hermawan

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Palsu yang menyebut Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus suap di SKK Migas.

"Iya memang harus diusut tuntas siapa pelakunya. KPK lebih baik menyerahkan pengusutan kepada Kepolisian agar energi KPK tidak habis," ujarnya di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Eva melanjutkan, keberhasilan pengusutan pelaku spirindik palsu tersebut akan menjadi pelajaran buat siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Politisi PDIP itu optimis jika kepolisian mampu mengusut tuntas aktor pembuat dan penyebar sprindik palsu tersebut.

"Dengan diserahkan ke Kepolisian, konsentrasi KPK tidak terpecah. Bisa dilacak spindik itu, harus ditindak lanjuti, jangan sampai tidak dilanjuti," tegasnya

Jika sprindik palsu tersebut tidak diusut, kedepannya dikawatirkan akan membahayakan eksistensi KPK dan berdampak pada pencemaran nama baik orang lain. "Iya itu bisa jadi pelajaran, biar kepolisian yang usut tuntas sprindik palsu itu," tandasnya.[bay]

Hakim Tipikor Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Oleh: Firman Qusnulyakin

 INILAH.COM, Jakarta - Indar Atmanto, terdakwa penyalahgunaan frekuensi PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2), mendatangi gedung Komisi Yudisial hari ini melaporkan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bersalah dirinya, Indosat, dan IM2 pada 8 Juli 2013 lalu.

Pengaduan Indar, dilakukan, menyusul aduan serupa yang dilakukan oleh asosiasi-asosiasi pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada pertengahan Juli lalu.

Majlis hakim IM2 yang diadukan ke Komisi Yudisial adalah Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Ugo.

Menurut Indar, Para terlapor tidak berlaku adil, tidak berprilaku jujur, tidak berdisiplin tinggi, maupun tidak professional dalam menjalankan tugasnya.

Mereka disebut keliru dalam menerapkan Azas Hukum dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi seperti dinyatakan dipertimbangan putusan yang merujuk pada Pasal 34 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), bukan perkara tindak pidana korupsi, sehingga penyelesaiannya harus tunduk pada undang-undang di bidang telekomunikasi dan di bidang penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali dengan mengutamakan cara-cara penyelesaian administration penal, bukan dengan surat dakwaan.

“Pelanggaran atas Pasal 34 UU Telekomunikasi,jika ada, yang menjadi pertimbangan terlapor adalah berkaitan dengan administrasi, dimana sanksinya disebutkan pada Pasal 45 dan juga pasal 46 UU Telekomunikasi yang sama, berupa sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan ijin setelah diberikan teguran terlebih dahulu," papar Luhut Pangaribuan SH, kuasa hukum Indar.

Selain itu Majelis Hakim tidak mengindahkan sama sekali pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai regulator yang memiliki kewenangan berdasar UU Telekomunikasi, dengan mengabaikan Surat Menteri Kominfo tanpa terlebih dahalu menjelaskan pertimbangannya. “Dalam 2 suratnya, Menkominfo telah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2,” kata Indar, Senin (9/9/2013).

Terlapor juga dalam putusannya juga mengabaikan fakta persidangan, dengan mengabaikan Alat Bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat. Terlebih lagi mengabaikan keterangan ahli a de charge yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum tanpa terlebih dahulu menjelaskan pendapat Ahli mana yang PELAPOR tidak sependapat.

Tindakan Terlapor tersebut di atas yang mengesampingkan alat-alat bukti surat, keterangan saksi dan keterangan ahli telah melanggar ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dimana Majelis Hakim telah bersikap parsial dengan mengabaikan keterangan Ahli yang diajukan terdakwa.

Disamping itu Terlapor juga telah berprilaku tidak jujur dengan mengubah keterangan ahli yang sudah dikemukakan dibawah sumpah dimuka persidangan, dan juga telah mengabaikan perubahan Surat Dakwaan yang dilakukan JPU dimana hal ini merupakan pelanggaran Pasal 144 ayat (1) KUHAP dimana dengan perubahan ini maka terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas diri PELAPOR.

Akibatnya, terlapor membuat kesalahan fatal dengan membuat kesimpulan yang tidak didasarkan kepada fakta-fakta persidangan, baik berupa keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli. [ton]

Kamis, 05 September 2013

Kebocoran Soal Tes CPNS Biasanya Melibatkan Kepala Daerah

SELEKSI CPNS 2013 dengan sistem lembar jawaban kerja (LJK) akan digeber 3 November mendatang. Upaya pengamanan dan pengawasan pun sudah dilakukan pemerintah dengan melibatkan institusi terkait.
Namun, mantan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Ramli Naibaho yang kini menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memprediksikan, pengadaan CPNS tahun ini tetap akan diwarnai kebocoran.

Dia pun memberikan beberapa tips untuk meminimalisir tingkat kebocoran tersebut. Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Ramli, kemarin (3/9.
Pelaksanaan seleksi CPNS 2013 tinggal dua bulan lagi. Dari analisa Anda, sudah memadaikah standar pengamanan dan pengawasan yang disusun pemerintah saat ini?
Sejauh ini sudah cukup, apalagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ikut juga. Tapi meski begitu, pengawasan dan pengamanan itu tidak artinya kalau pemerintah tidak memperhatikan aspirasi masyarakat.
Maksudnya apa Pak?
Aspirasi disini adalah seluruh laporan baik lewat surat, pemberitaan media, LSM, dan lainnya harus ditanggapi. Saya kira ini dulu yang harus difokuskan pemerintah. Saya juga yakin, selama proses pendaftaran CPNS berlangsung, banyak laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Kalau ini tidak ditanggapi pemerintah, akan jadi pemicu maraknya kecurangan. Pada pelaksanaan CPNS 2009, 2010, dan 2012 ada kebocoran di daerah-daerah. Saat itu kita turunkan tim pusat untuk menyelidiki kasus kebocoran tersebut. Selain itu ratusan pengaduan masuk dan itu kami langsung sikapi. Dengan begitu, masyarakat akan terpacu untuk melakukan pengawasan pada seleksi CPNS. Di sisi lain, para calo CPNS akan keder karena tahu ada sanksi berat bagi yang sengaja main-main selama proses seleksi.
Masuknya laporan masyarakat ini memberikan keuntungan bagi pemerintah karena bisa memetakan daerah mana yang potensial bocor dan tidak. Yang rawan bocor, pengawasannya harus ekstra ketat dan yang tidak, pengawasannya standar-standar saja.
Kira-kira berapa prosentase kebocoran soal?
Dari pengalaman saya, prosentase kebocorannya adalah 15 persen. Biasanya kebocoran itu terjadi karena melibatkan kepala daerah. Di tahun politik ini, kemungkinan 20-25 daerah akan bocor karena bupati/walikotanya ingin menarik perhatian masyarakat. Sehingga pemerintah harus mewaspadai masalah ini.
Dalam pengawasan seleksi CPNS, pemerintah melibatkan LSM yakni ICW, kepolisian, dan BIN. Cukup aman tidak Pak?
Tahun-tahun sebelumnya institusi tersebut tetap dilibatkan. Namun kebocoran tetap terjadi karena memang peranan kepala daerah dalam hal ini sangat besar. Ada kepala daerah yang baik dan punya komitmen menciptakan rekrutmen yang bersih, tapi ada juga yang sengaja membocorkan karena ada kepentingan besar sebagai latar belakangnya. Master soal akan tetap aman ketika masih dikunci Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara). Namun begitu pindah tangan ke daerah, potensi-potensi kebocoran itu terbuka lebar.
Jadi untuk antisipasinya bagaimana Pak?
Pemerintah harus lebih memperketat pengawasan saat penggadaan dan distribusi lembar di titik-titik rawan bocor.  Tim pengawas harus dari berbagai unsur. Kalau di daerah punya tim pengawas, tim pusat harus tetap mendampingi agar mereka tidak berani macam-macam. Itupun jumlah personilnya harus cukup banyak agar satu sama lainnya bisa saling mengawasi.
Keterlibatan LSM dalam pengawasan sangat penting. Namun, sebaiknya jangan LSM pusat saja yang dirangkul. LSM di daerah setempat harus diajak karena mereka lebih tahu kondisi di lapangan. Ada baiknya dibentuk konsorsium LSM yang tugasnya melakukan pengawasan selama seleksi.
Anda katakan tadi peluang bocor dalam seleksi CPNS akan tetap terjadi. Sebenarnya cara apa yang tepat agar kebocoran tidak terjadi lagi?
Cara paling aman dan tidak ada potensi bocor adalah metode computer assisted test (CAT). Penggunaan CAT memang diharapkan akan menjadi metode satu-satunya dalam seleksi penerimaan CPNS. Namun, karena masih banyak daerah yang belum siap infrastrukturnya maka digunakan metode LJK juga. Itu sebabnya saya katakan tadi, selama tes CPNS menggunakan LJK kebocoran tetap akan terjadi. Karenanya pemerintah serta instansi terkait harus bersama-sama mengamankannya. Mulai dari penggandaan lembar soal, distribusi hingga pemeriksaan hasil. Prinsipnya, pemerintah harus menghindari lembar soal itu tercecer atau menginap di suatu lokasi yang diragukan keamanannya. Kalaupun sampai nginap, diupayakan dijaga oleh tim pengawas yang anggotanya minimal lima. Sebab kalau hanya satu atau dua atau tiga orang akan mudah kerja samanya. Sedangkan bila lebih dari tiga akan sulit melakukan kerja sama.*** (esy/jpnn)

Dangrup 2 Kopassus: Jika Dibiarkan, Dicky Cs Jadi Mafia Besar di DIY

VIVAnews - Meski tak secara terang-terangan mendukung tindakan anak buahnya, Serda Ucok Simbolon Cs yang melakukan penyerangan Lapas Cebongan dan telah menewaskan Dicky Cs.

Namun, Komandan Grup 2 Kopassus Kartasura, Letkol Maruli Simanjuntak menyatakan jika tindakan Dicky Cs dibiarkan maka kelompok itu akan menjadi mafia besar di Yogyakarta.

"Mungkin kita bersama masyarakat akan melihat jika tindakan Dicky Cs dibiarkan maka mereka akan menjadi mafia yang besar disini," kata Maruly di sela-sela tabur bunga di makam Letkol Purn Idjon Djanbi di TPU Pracimalaya, Kuncen, Kota Yogyakarta, Rabu 4 September 2013.

Menurutnya, tindakan Ucok Cs tidak ada perintah dari orang lain atau dari atasannya. Tindakan itu dilakukan karena kepedulian sesama rekan prajurit.

"Dia (Ucok) lihat ada rekannya (Serka Heru Santoso) diperlakukan seperti itu (dikeroyok hingga tewas), Apalagi orang itu (Dicky, Juan, Deddy, dan Ali) sudah berulang-ulang melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.

Maruly menyatakan tindakan Ucok Cs tetap bersalah karena menghabisi nyawa empat orang. Meski demikian, dia berharap majelis hakim nanti memberi keputusan yang adil.

"Kami tunduk hukum dan akan menghormati putusan majelis hakim. Mereka (Ucok Cs) itu semua teman-teman kami, walaupun mereka melakukannya, tapi bukan kepentingan pribadi," tegasnya

Beri Dukungan
Puluhan elemen masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah dipastikan akan menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pembacaan vonis terhadap 12 oknum anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura, Kamis besok 5 September 2013.

"Kami akan datang memberikan dukungan dengan warga yang lebih besar untuk mendukung terdakwa juga korp Kopasus. Kami tetap minta hakim memberikan hukuman seringan mungkin," kata Yuli Astuti, perwakilan dari Paguyuban Kawula Mataram Ngayogyakarta.

Yuli menambahkan penyerangan yang dilakukan serca Ucok Cs tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Hanya saja, perlu majelis hakim melihat ekses cukup positif dalam menumpas premanisme di Yogyakarta selama ini. (adi)

Selasa, 30 Juli 2013

Serda Ucok Cs Dikalungi Bunga Melati oleh 12 Gadis Berpenampilan Seksi

Bagus Kurniawan - detikNews

 Bantul - Usai sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, 12 anggota Kopassus Grup 2 Kartasura mendapatkan kalungan bunga melati dari 12 gadis cantik anggota Forum Jogja Rembug (FJR).

Pengalungan bunga itu dilakukan di depan pintu masuk Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Jl Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Rabu (24/7/2013). Para perempuan muda itu mengenakan rok mini serta t-shirt hitam bertuliskan FJR Pesisir Pantai Selatan. Mereka datang saat sidang yang menghadirkan Serda Ikhmawan Suprapto sebagai saksi tengah berlangsung.

Di depan Dilmil, pengunjung menyambut meriah. Para perempuan masuk ke lorong sebelah ruang sidang utama dan menunggu sidang selesai.

Saat hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, koordinator aksi untuk berdiri sejajar di depan pintu. Para gadis membawa kalung bunga melati yang siap diberikan kepada 12 anggota Kopassus. Kemudian, Jiyono, anggota Paguyuban Becak Malioboro, berorasi. Menurutnya, anggota Kopassus yang menjadi terdakwa bukan penjahat, tapi pahlawan.

"Malioboro aman dan mulai ramai dengan wisatawan lagi," ungkapnya.

Selama ada preman, lanjut dia, penghasilan sopir becak menurun. Mereka seringkali tidak dibayar ketika membawa preman yang tengah mabuk.

Massa berteriak, 'hidup Kopassus, hidup kopassus' berkali-kali sambil mengepalkan tangan kanan ke atas sebagai tanda salam komando.

Saat ke-12 orang terdakwa keluar gedung Dilmil dengan dikawal anggota PM, massa kembali meneriakkan 'hidup Kopassus'. Setelah itu, mereka satu persatu membungkukkan badan untuk mendapatkan kalungan bunga melati. Para prajurit baret merah itu tersenyum dan sumringah.

Oleh massa, Serda Ucok diminta meneriakkan 'hidup Kopassus'. Ucok pun meneriakkan kalimat itu sambil mengangkat tangannya.

Usai mendapatkan kalungan bunga, 12 anggota Kopassus itu masuk menuju mobil tahanan untuk kembali di Denpom IV Yogyakarta. Saat berjalan satu-persatu, massa berdiri berbanjar menyalaminya hingga mereka masuk ke mobil tahanan. Massa juga sempat menyanyikan lagu "Bagimu Negeri".

Selain pengalungan bunga, beberapa elemen massa gabungan juga menggelar aksi mendukung Kopassus. Mereka menuntut majelis hakim membebaskan terdakwa.

Senin, 24 Juni 2013

Daftar harta yang diterima Luthfi 2010-2013

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa tindak pidana pencucian uang dan juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang Desember 2010 - Januari 2013 sebesar Rp18,65 miliar.

"Terdakwa menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbahangan yang nilainya mencapai Rp17,83 miliar serta 79.375 dolar AS dan 10.000 ringgit Malaysia yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa Jaksa Penutut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Uang tersebut diterima Luthfi dari Yudi Setiawan yaitu direktur PT Cipta Inti Permindi yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB yang tengah disidik Kejaksaan Agung, orang dekat Luthfi serta Ahmad Fathanah.

Uang dari Yudi adalah sebagai imbalan ijon proyek di Kementerian Pertanian yaitu proyek pengadaan benih jagung hibrida, proyek pengadaan bibit kopi, proyek pengadaan bibit pisang dan kentang, proyek pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, proyek bantuan pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, proyek pengadaan handtractor dan kuota daging sapi.

"Disepakati bahwa proyek-proyek di Kementan akan diijon oleh terdakwa dan pelaksanaannya diserahkan kepada Yudi dengan komisi satu persen dari nilai pagu anggaran yang mengurus komisi dipercayakan kepada Ahmad Fathanah," tambah jaksa.

Luthfi pada periode akhir 2011 hingga Oktober 2012 menerima sejumlah uang dan mobil dari Yudi dan Fathanah terkait dengan pengurusan ijon proyek di Kementan yaitu:

(1) Uang Rp250 juta sebagai uang perkenalan dari Yudi yang diserahkan Fathanah di Mall Grand Indonesia di hadapan Yudi.

(2) Luthfi menerima pembayaran pesanan jas miliknya seharga Rp165 juta di Ermenegildo Zegna Plaza Senayan

(3) Uang Rp500 juta dari Yudi terkait ijon proyek benih kopi pada 19 Juni 2012

(4) Uang Rp500 juta dari Yudi terkait ijon proyek benih kopi pada 6 Juli 2012

(5) Satu mobil Toyota FJ Cruiser B 1340 TJE dari Yudi seharga Rp900 juta pada 9 Juli 2012

(6) Cek senilai Rp450 juta dari Yudi terkait pengadaan dan pendistribusian benih kopi 12 provinsi dengan pagu anggaran Rp36 miliar

(7) Uang senilai Rp2 miliar dari Yudi yang dimasukkan dalam koper pada 24 Agustus 2012 terkait proyek pengadaan bibit jagung di Kementan

(8) Uang Rp1,9 miliar dari Yudi terkait biaya ijon pembelian proyek pengadaan bibit kopi 2013 yaitu satu persen dari pagu anggaran Rp189 miliar pada 18 September 2012. Berkas pengadaan tersebut menurut Fathanah didapat dari Wakil Ketua DPR sekaligus sekretaris jenderal PKS saat itu, Anis Matta.

(9) Uang Rp1,75 miliar dari Yudi untuk proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013 dengan pagu Rp175 miliar pada 19 September 2012

(10) Uang Rp1 miliar dari Yudi untuk kegiatan perjalanan ke Istanbul

(11) Uang 4,526 miliar dari Yudi pada 25 September 2012 untuk proyek bantuan benih jagung hybrida, bantuan bio komposer, bantuan pupuk NPK dan bantuan sarana Light Trap yang total anggarannya Rp452,6 miliar

Selain dari Yudi, Luthfi juga menerima sejumlah mobil dan kekayaan yang bersal dari Fathanah dan Ahmad Maulana yaitu:

(1) Satu mobil Toyota FJ Curiser B 1330 SZZ senilai Rp1,1 miliar dari Fathanah.

(2) Satu mobil Mazda CX-9 B 2 MDF seharga Rp740 juta dari Fathanah dan Maulana

(3) Pembayaran cicilan kredit pemilikan rumah syariah dari Ahmad Zaky senilai Rp776,3 juta untuk pembelian dua unit cluster di Perumahan Batu Ampar IV No 16 Rt 009 Rw 03 Jakarta Timur

(4) Hibah uang Rp20 juta dari Fathanah pada 14 April 2012

(5) Hibah uang Rp50 juta dari Fathanah pada 1 Juli 2012

(6) Hibah Rp100 juta dari Ahmad Zaky untuk membayar biaya modifikasi audio mobil VW Caravella dan Alphard pada 28 September 2012

(7) Hibah Rp20 juta dari Fathanah pada 12 Oktober 2012 untuk membayar pagar

(8) Hibah Rp200 juta dari Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban pada 27 Oktober 2013

(9) Hibah sebesar 30 ribu dolar AS dan 10 ribu ringgit Malaysia dari Denni Pramudia Adiningrat sebagai uang komisi memuluskan proyek lingkungan di Kementan

(10) Uang Rp50 juta dari Fathanah untuk membayar kredit pembelian rumah di Condet

(11) Uang Rp50 juta dari Fathanah untuk membayar cetak buku agama

(12) Uang Rp56 juta dari Ahmad Maulana untuk upgrade audio mobil Toyota FJ Cruiser

(13) Hibah Rp750 juta dari Fathanah di RS Abdi Waluyo

(14) Uang sebesar Rp300 juta dari Zaki untuk biaya sekolah anak Luthfi bernama Usamah Luthfi di Jordania

(15) Uang 40 ribu dolar AS dari Fathanah

(16) Uang Rp250 juta dari Fathanah untuk modal kerja sama proyek dengan Juli Wibow

(17) uang pembayaran tiket perjalanan keluar negeri Garuda Jakarta-Kuala Lumpur (2.384 dolar AS), Malaysia Airlines Kuala Lumpur-Jakarta (1.964 dolar AS), Garuda Kuala Lumpur Malaysia (1.028 dolar AS) dan Malaysia Airlines pulang pergi Jakarta-Kuala Lumpur Jakarta (3.819 dolar AS).

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.  (D017)

Penumpang Mobil Pelat B Tewas Ditimpuk Batu di Tol Cipularang

Baban Gandapurnama - detikNews

Bandung - Agus Wahyudi (41) tewas kena lemparan batu oleh orang tak dikenal sewaktu menumpangi mobil pelat B yang melintas di Tol Cipularang kilometer 79, Minggu 23 Juni, sekitar pukul 23.55 WIB. Batu ukuran besar mendarat dan menembus kaca depan kiri tepat Agus duduk di mobil Avanza B 1580 FKC.

"Akibat kejadian itu satu orang meninggal. Mobil pun mengalami kerusakan," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di kampus Universitas Langlangbuana (Unla), Jalan Karapitan, Kota Bandung, Senin (24/6/2013).

Martin menuturkan, mobil pelat B yang dikendarai Suryono tersebut melintas dari arah Bandung menuju Jakarta. Pelaku melempar batu dari jembatan yang diarahkan ke bawah.

"Batu yang dilempar dari ketinggian sekitar tujuh meter itu mengenai korban (Agus) yang duduk di samping sopir. Korban langsung dibawa ke RS Thamrin Purwakarta," jelas Martin.

Agus tercatat sebagai warga Jalan Haji Murdan, RT 5 RW 7, Kelurahan Jatimulya, Kota Bekasi. Informasi dihimpun, Agus waktu kejadian bersama istri dan tiga penumpang lainnya.

Polres Purwakarta, kata Martin, sudah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pelemparan batu. Keduanya diamankan satu jam setelah kejadian di lokasi tidak jauh dari tempat pelemparan.

"Kami masih menyelidiki motif pelemparan. Dua orang yang diamanakan itu diketahui sedang mabuk. Ditemukan juga beberapa botol minuman keras dan batu di tempat pelemparan. Orang itu kehilangan kesadaran karena mengonsumsi minuman keras," tutup Martin.

Kamis, 20 Juni 2013

Basrief Arief Janji Bahas Ruben Pata dengan MA

INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji akan mendiskusikan kasus terpidana mati Ruben Pata Sambo, dan putranya Markus Pata Sambo ke Mahkamah Agung.

"Pak Basrief juga berjanji menyampaikan akan berusaha ketemu dengan Ketua MA untuk mendiskusikan hal ini," kata Koordinator Eksekutif KontraS Haris Azhar usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Dalam pertemuan itu selain Haris, hadir pula dua anak Ruben Pata Sambo, Martinus Pata dan Yuliani Ani serta pembimbing rohani keluarga korban, Andreas Setiono. Dalam pertemuan itu pihak keluarga juga menyampaikan beberapa kejanggalan, atas kasus ini. "Pak Basrief merasa bahwa punya suasana yang sama, terhadap kasus ini," ujar Haris.

Oleh karena itu, KontraS mendesak agar Kejaksaan Agung mengeluarkan nama Ruben dan anaknya itu dari daftar vonis yang akan dieksukesi tahun ini. "Tanggapan Pak Basrief bukan dikeluarkan, tapi sepakat untuk tidak dieksekusi terlebih dahulu. Karena banyak dugaan rekayasa dan dia merasa perlu untuk mengecek berkas-berkas ini," kata dia.

Diketahui, ayah dan anak ini divonis melakukan pembunuhan terhadap pasangan Andrias Pandin dan Martina La'biran serta dua orang anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Ruben dan Markus dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja pada tahun 2006. Pada tahun 2008 upaya Peninjauan Kembali (PK) pernah diajukan ke Mahkamah Agung, namun PK tersebut ditolak oleh Hakim Agung Hatta Ali, Dirwoto dan Djafri Djamal.

Alasannya bukti yang diajukan bukanlah bukti baru, dan sudah pernah digunakan pada persidangan. Namun ternyata, bukanlah Ruben dan Markus yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap.

Mereka pun telah membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 lalu, dan menyebut Ruben dan anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.

Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Walaupun sudah membuat surat pernyataan, tetapi hal tersebut tidak membuat Ruben dan anaknya bisa bebas dari vonis. Mereka tetap terancam hukuman mati. [mvi]

Martinus Pata Dipaksa Mengaku Ikut Membunuh

INILAH.COM, Jakarta - Martinus Pata, putra terpidana kasus pembunuhan Ruben Pata Sambo mengaku dipaksa oleh aparat untuk mengaku sebagai salah satu pembunuh satu keluarga di Tana Toraja pada 23 Desember 2005. Bahkan Martinus diancam akan dibunuh dan dibuang oleh aparat polisi.

"Dia (polisi) memaksakan saya untuk mengakui itu dan menyiksa saya dengan cara memukul. Baru ditangkap saya sudah diperlakukan kasar, bahkan saya ingin dibuang dan diancam mau dibunuh. Coba bayangkan kita ditaruh di dalam mobil dan diancam mau dibunuh. Bagaimana perasaannya? Saya takut dan gematar badan saya," ucap Martinus menceritakan kejadian tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (20/6/2013).

Selain disiksa secara fisik, dia juga kerap mendapat siksaan psikis. "Iya, itu terjadi saat di dalam (tahanan), saya dipukuli dan diancam akan dicabut kuku saya. Ini membuat saya takut. Tapi saya tidak pernah mengaku melakukan pembunuhan itu," ucapnya.

Selain itu, Martinus tidak pernah mengetahui apa saja isi dari BAP tersebut, ia hanya menandatangai BAP satu kali. "Tidak untuk apa, itu juga saya dipukuli dulu," tambahnya.

Polisi juga mengarahkan dirinya sebagai saksi dalam kasus ini. "Supaya saya dilepaskan. Dan harus mengaku mengantar mereka meski tidak tahu apa yang dilakukan para pelaku, biar begitu saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya.

Ia berharap ada kebenaran yang terungkap dalam kasus rekayasa tersebut. "Semua ini dituntaskan dan jelas-jelas ini adalah rekayasa. Kami tidak pernah melakukan apa yang selama ini dituduhkan. Supaya kebenaran terungkap," kata dia. [mvi]

Nama Hatta Rajasa "Dijual" dalam Kasus Suap Impor Daging Sapi

VIVAnews – Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi, Senin 19 Juni 2013, mengatakan Elda Devianne Adiningrat menjual nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa untuk meyakinkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman guna mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian.

Juard mengatakan, Elda mengesankan Hatta Rajasa telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi. Ketika itu Elda melalui anak buahnya yang bernama Jerry Roger Kumontoy menghubungi dirinya setelah mereka lama tak berkomunikasi.

“Jerry diminta Elda agar menyampaikan kepada saya untuk mengajukan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton untuk tahun 2013, dengan mengatakan bahwa Uban (Hatta Rajasa) telah menyetujui tambahan kuota impor sebesar 20 ribu ton,” kata Juard saat membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Mendengar pernyataan Jerry, Juard kemudian berusaha membuktikannya. Ia menyuruh Priyoto, stafnya, untuk membuat kembali permohonan penambahan kuota impor sebanyak 8.000 ton yang kemudian diberikan Priyoto kepada Jerry di salah satu minimarket.

“Kemudian saya ketahui permohonan itu tidak pernah dimasukan ke loket Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) oleh Jerry maupun Elda,” ujar Juard di kursi terdakwa.

Dalam kasus suap impor daging sapi ini, Elda berperan sebagai penghubung antara PT Indoguna Utama dengan Kementerian Pertanian. Elda yang biasa dipanggil Bunda atau Dati merupakan Komisaris Radina Niaga Mulia yang bergerak di bidang pertanian, agro industri, dan pembibitan. Elda juga pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Benih Indonesia. (eh)

Direktur Indoguna Beri Fathanah Rp1 Miliar Untuk Biaya Dakwah PKS

VIVAnews - Terdakwa kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendy, membantah uang Rp1 miliar yang diberikannya kepada Ahmad Fathanah, ditujukan kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kala itu, sebagai suap untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging.

Saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 19 Juni 2013, Direktur PT Indoguna Utama itu mengaku bahwa uang tersebut diserahkan untuk dana sumbangan dalam kegiatan Safari Dakwah PKS di Papua dan Nusa Tenggara Timur serta seminar.

"Ahmad Fathanah meminta sumbangan uang Rp1 miliar untuk Safari Dakwah PKS. Kami setujui sebagai sumbangan sosial, CSR dan diberikan secara tunai," ungkapnya.

Menurut Arya, ia baru mengetahui bahwa ternyata uang yang diminta orang dekat Luthfi Hasan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan uang Rp300 juta lainnya, ia serahkan kepada Elda Devianne alias Dati alias Bunda melalui anak buahnya di PT Indoguna Utama.

"Sebagai fee jasanya yang telah membantu kami dalam pengajuan kuota impor daging," katanya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terdakwa Arya Abdi Effendy, selaku pihak PT Indoguna Utama, memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Luthfi Hasan sebagai suap terkait penambahan kuota impor daging. (adi)

Rabu, 19 Juni 2013

PDIP Tak Instruksikan Kadernya Demo di Istana

INILAH.COM, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak menginstruksikan kader untuk turun ke jalan, menolak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Tidak ada instruksi dari partai untuk turun ke jalan, untuk membenturkan dengan aparat, tidak ada itu," kata Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Jika ada peserta unjuk rasa yang mengenakan atribut PDIP maka belum bisa dipastikan itu adalah kader. "Kalau pakai baju kan siapa saja bisa tapi kan enggak tahu itu kader apa bukan. Kami tidak ada instruksi untuk struktural turun ke jalan. Kami berjuang di parlemen saja, kami tidak turun ke jalan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 5.000 kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu.

"Berkaitan dengan penolakan rencana kenaikan harga BBM," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Rabu.

Massa PDIP, menurut dia, akan berkumpul di Tugu Proklamasi sekitar pukul 08.00 WIB dan kemudian berjalan kaki bersama menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) lalu ke Istana Merdeka. [rok]

PDIP Akan 'Merahkan' Istana Merdeka

INILAH.COM, Jakarta - Sekitar 5.000 kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu.

"Berkaitan dengan penolakan rencana kenaikan harga BBM," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Rabu.

Massa PDIP, menurut dia, akan berkumpul di Tugu Proklamasi sekitar pukul 08.00 WIB dan kemudian berjalan kaki bersama menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) lalu ke Istana Merdeka.

Beberapa organisasi seperti Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Tangerang Raya yang jumlahnya sekitar 200 orang juga akan berunjukrasa di Bundaran HI dan Istana Merdeka.

Sementara Forum Silaturahmi Masyarakat Depok juga akan membawa 100 orang berdemo di depan Gedung DPR/MPR RI sekitar pukul 13.00 - 15.30 WIB.

Selain itu 20 anggota Aliansi Masyarakat dan Rakyat Anti Kenaikan BBM (Amar Anti BBM) akan berunjuk rasa di Depo Pertamina Plumpang dan Pertamina Perkapalan Tanjung Priok, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB. [ant]

Senin, 17 Juni 2013

Aktivis Minta Mahasiswa Kepung DPR dan Istana Negara Besok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Sejumlah aktivis meminta mahasiswa untuk turun ke jalan berdemonstrasi menentang kenaikan harga BBM bersubsidi. Mereka mengajak gerakan mahasiswa se-Indonesia untuk melakukan unjuk rasa pada Senin (17/6/2013) besok saat sidang paripurna pengesahan RAPBNP 2013.
"Mahasiswa di seluruh Indonesia lakukan unjukrasa besok, kepung instansi-instansi pemerintah, kepung juga Istana Negara dan DPR RI," ujar aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti di TIM, Jakarta, Minggu (16/6/2013).
Haris menyatakan pihaknya mendukung penuh aksi demo mahasiswa tersebut. Meskipun ia mengaku belum mengetahui waktu unjukrasa besok.
Ia pun mengatakan kenaikan harga BBM dan kebijakan BLSM hanyalah skenario Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal program kenaikan harga BBM justru menyengsarakan rakyat.
"Ini berdekatan dengan jelang puasa, belum Lebaran saja harga-harga sudah naik. Bagaimana kalau BBM naik juga, rakyat akan lebih sengsara," katanya.
Haris juga mengingatkan Presiden SBY agar memperbaiki Partai Demokrat yang disebut-sebut melakukan korupsi dari APBN. "Jangan menaikkan harga BBM bersubsidi dengan alasan melindungi rakyat," tuturnya.

Maya Soetoro, Adik Obama akan Bantu Pendidikan di Papua

RMOL. Maya Soetoro, adik Presiden Amerika Serikat Barack Obama, menyatakan siap membantu Papua melalui program pendidikan dan kesehatan.

Kesediaan adik Obama membantu provinsi itu disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam siaran persnya, Jumat (14/6).

Pemerintah Provinsi Papua bersama masyarakat setempat, kata Lukas Enembe, mendapat kepercayaan dari Maya Soetoro karena adik Obama ini beserta Presiden Universitas Hawai berkeinginan mendukung program pendidikan dan kesehatan di daerah itu. Hal tersebut, kata gubernur, disambut baik oleh pihaknya dengan akan membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dirinya dengan Maya Soetoro di Hotel Seraton Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lebih lanjut Lukas mengatakan bahwa keinginan dari Maya Soetoro adalah Pemerintah Provinsi Papua bisa mengirim putra putri terbaiknya untuk bisa mengambil gelar S-2 dan S-3 di Universitas Hawai dengan biaya yang relatif murah atau sudah mendapat diskon. Menurut dia, tinggal bagaimana Pemprov Papua bisa merekrut putra putri asli Papua yang terbaik untuk diberangkatkan ke Hawai nantinya. Oleh karena itu, keterlibatan dari para bupati se-Papua sangatlah diperlukan dalam memberikan rekomendasi ke Pemprov Papua.

Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Papua akan melakukan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Maya Soetoro dan Universitas Hawai sehingga dalam MoU tersebut bisa jelas kesepakatan apa saja yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah juga pihak Maya Soetoro dan perguruan tinggi tersebut. Tidak hanya itu, dalam pertemuan tersebut juga telah disepakati penanganan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.

Gubernur berharap hasil dari pertemuan itu akan menjadi konkret dan nyata, tidak hanya menjadi pertemuan biasa karena kapasitas dari Maya Soentoro selain sebagai adik dari Presiden Amerika Barack Obama, juga sebagai guru besar di Universitas Hawai. Ia mengatakan bahwa Maya Soetoro telah menjadwalkan akan datang ke Papua pada tahun depan untuk melihat langsung penanganan pendidikan di lapangan secara langsung.[wid]

Di Kantor Pertamina Ricuh, Demonstran Dipukul Mundur

RMOL. Gelombang untuk rasa menolak rencana pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus berlanjut. Kali ini, Kantor Pusat Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur menjadi sasaran demonstrasi. Bahkan, aksi unjuk rasa tersebut berujung ricuh.

Aksi baku hantam tersebut terjadi antara puluhan pendemo yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jakarta Tolak Kenaikan Harga BBM dengan petugas kepolisian.

Kericuhan tersebut berawal saat massa membakar ban bekas di depan gerbang Gedung Pertamina, sekitar pukul 13.50 WIB. Aksi itu lantas membuat macet lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur menuju Lapangan Banteng.

Kemudian, saat massa memaksa masuk gedung Pertamina, mereka dipukul balik oleh puluhan petugas polisi dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir. Aksi saling pukul pun tak terhindarkan. Akibatnya, sejumlah buruh luka. Satu di antaranya mengalami pecah bibir. Darah segar mengalir dari bibir yang baru saja dihantam aparat.

Situasi memanas setelah seorang pendemo Laode Kamaludin dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dipukul dibagian kepalanya oleh aparat keamanan. “Kami memang rencananya long march dan bertemu di sini. Tapi ada provokasi dari pihak kepolisian. Kami dipukul Kapolres Jakarta Pusat. Ini buktinya,” kata Laode sambil menunjukkan luka lebam di kepalanya.

Dia pun berencana akan mengadukan tindak kekerasan itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. “Kami bersama teman-teman yang lain akan melaporkan tindakan ini ke LBH Jakarta,” tandas Laode.

Setelah digebuk, massa buruh akhirnya menyerah. Mereka memilih meninggalkan lokasi dengan menggunakan Metro Mini yang disewanya.

Arus lalu lintas menjadi padat karena kericuhan tersebut. Namun, hal tersebut bisa diatasi oleh petugas yang berjaga di lokasi aksi demonstrasi.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh juga terjadi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Aksi tersebut dilakukan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Massa yang telah berkumpul sejak pukul 14.00 WIB menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  yang rencananya diputuskan pada pertengahan bulan Juni ini. Buruh meminta untuk tidak menaikan harga BBM bersubsidi, karena kebijakan pemerintah ini, akan berdampak buruk pada 44 Juta buruh formal yang ada di Indonesia.

Dengan didominasi pakaian berwarna merah dan biru, buruh melakukan orasi-orasi diatas mobil komando menggunakan speaker yang cukup kencang. Tak lama kemudian, salah seorang dari massa buruh memanjat gerbang DPR dan memasang spanduk besar bertuliskan ‘Upah Buruh Naik Wajar, BBM Naik Kurang Ajar’.

Selain itu spanduk-spanduk tuntutan menolak kenaikan harga BBM juga disertakan dalam aksi kali ini. Seperti ‘BBM Naik Rakyat Sengsara, BBM Naik=Buruh Sengsara, BBM Naik Kepentingan Pemilu 2014 dan lannya.

Setengah jam melakukan orasi-orasi, buruh menggedor-gedor gerbang DPR sebagai bentuk tuntutan mereka yang harus didengarkan oleh para anggota dewan.

“Sikap  kami menolak kenaikan harga BBM adalah menolak dengan keras apapun alasannya,” tegas koordinator aksi Yanto Surya Dinata saat ditemui Rakyat Merdeka di depan Gedung DPR, kemarin.

Lanjut dia, kenaikan harga BBM dari Rp4500 menjadi Rp6500 /liter untuk premium akan membuat daya beli masyarakat terutama buruh turun 30 persen dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp500.000 hingga 700.000. Tentunya kenaikan harga BBM memberatkan para buruh karena harga kebutuhan pokok akan melambung tinggi.

“Buruh akan makin menderita dan akan bereaksi keras atas ketidakadilan karena kenaikan harga BBM,” kata dia lagi.

Menurutnya, aksi ini baru pemanasan. Hanya ratusan buruh saja yang turun. Namun, dirinya mengancam akan mengepung gedung DPR pada 17 Juni nanti dengan ribuan buruh dan elemen lainnya menentang kenaikan harga BBM.

“Aksi ini merupakan pemanasan untuk menolak kenaikan BBM. Kami akan siapkan aksi yang lebih besar,” terangnya.

Usaha pemerintah meringankan beban rakyat miskin atas kenaikan harga BBM lewat bantuan langsung tunai (BLT) atau yang kini namanya telah dimodifikasi menjadi bantuan langsung sementara untuk masyarakat (BLSM) juga ditolak kaum buruh.

Aktivis buruh KSPSI Ferry Nurzali mengatakan, kompensasi kenaikan BBM untuk rakyat miskin diantaranya program BLSM, beras miskin (Raskin), Beasiswa Siswa Miskin (BSM), Infrastruktur Daerah Miskin, dan program Keluarga Harapan (PKH) penuh sarat nuansa dan kepentingan politis oleh sekelompok partai menjelang pemilu 2014.

Menurutnya, alasan pemerintah menaikan harga BBM, kata dia, adalah bukti dari kegagalan pemerintah dalam mengelola keuangan negara yang menyebabkan negara Indonesia bangkrut. Lanjutnya, pemerintah gagal dalam mengoptimalkan potensi pajak, dari 60 juta orang dengan penghasilan kena pajak, baru sekitar 8.8 juta atau 14,7 persen yang membayar pajaknya.

“Penerimaan pajak penghasilan (pph) turun dari Rp584.9 Trilyun jadi Rp530.7 Trilyun (Rp 54.1 Trilyun) ditambah kasus korupsi yang terjadi di Dirjen Pajak,” katanya.

Selain itu, kegagalan negara dalam pengelolaan sumber energi dan pemerintah dalam menjalankan sistem perpolitikan yang mengatasnamakan demokrasi telah menghamburkan keuangan negara.

Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi ILO 189
Tidak Ada Payung Hukum, Nasib PRT Terus Terindas

Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia rupanya belum bisa dirayakan PRT di Indonesia. Pasalnya, payung hukum untuk melindungi PRT di Indonesia belum ada.

Sampai saat ini, Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan juga belum mempunyai Undang-Undang yang mengatur perlindungan bagi PRT. Disisi lain, mayoritas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah perempuan, bekerja sebagai PRT, dan tidak mendapatkan perlindungan yang layak dari negara.

Untuk itu, aktivis Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisaa Yura mendesak pemerintah agar membuat aturan yang melindungi PRT dengan meratifikasi Konvensi ILO 189. Menurutnya, paradigma PRT dianggap sebagai kelompok subordinat yang bisa disuruh melakukan apapun dengan gaji yang sangat minim.

“Harus dibentuk paradigma baru karena negara wajiban negara memberi perlindungan kepada PRT. Hukum bisa menjadi alat perubahan sosial, dengan adanya payung hukum maka perlakuan kepada PRT di rumah tangga perorangan juga akan berubah,” kata Dinda dalam konferensi pers ‘Peringatan Hari Pekerja Sedunia’ di kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan temuan di lapangan, banyak terjadi kasus kekerasan fisik dan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap PRT. Pekerjaan sebagai PRT berawal dari situasi kemiskinan, sehingga PRT dari desa dengan pendidikan yang rendah harus bekerja ke kota untuk menghidupi keluarganya.

“Dalam Konvensi ILO 189 terdapat pengakuan atas hak-hak PRT, sementara di Indonesia UU Perlindungan PRT terkatung-katung selama 10 tahun di DPR, ini sungguh mengecewakan selain belum adanya langkah-langkah pemerintah dan DPR untuk ratifikasi Konvensi ILO tersebut,” katanya.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah menceritakan, TKI yang bekerja sebagai PRT juga tidak mendapatkan perlindungan yang layak. “ Kami punya bukti perlakuan pemerintah lewat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terhadap buruh migran, mereka tidak melayani buruh migran yang datang ke KJRI,” ketusnya.

Menurutnya, pada kasus kerusuhan di KJRI Jeddah para buruh migran bukan kecewa pada ramainya antrian melainkan karena harus bolak balik ke kedutaan besar dan imigrasi. “Mereka sudah capek dan ongkos sudah tidak ada, untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) itu mereka sudah antri sejak jam 4 pagi bahkan siangnya suhu disana bisa mencapai 45 derajat celcius,” ungkapnya.

Menurutnya, para TKI sengaja dilayani secara ogah-ogahan oleh pihak KJRI agar TKI mau mengeluarkan uang lebih untuk pengurusan dokumen tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan, Agustinus Supriyanto, mengatakan Komnas Perempuan tetap mengingatkan pemerintah agar melaksanakan komitmennya untuk melindungi PRT. “Pemerintah diharapkan mengakui PRT supaya derajatnya terangkat dan memberi kepastian hubungan kerja antara PRT dan majikan. Melalui peringatan hari PRT sedunia ini pemerintah dan DPR harus ambil langkah kongkret terkait UU Perlindungan PRT,” katanya.

Aktivis Yakin Kesalahan Bukan Di Pekerja Imigran
78 TKI Mau Dideportasi Dari Jeddah

Rencana pemerintah mendeportasi 78 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait kekisruhan di KJRI Jeddah, Arab Saudi pekan lalu, mendapat reaksi negatif dari aktivis. Menurutnya, pemerintah dianggap tidak bertanggung jawab terhadap warganya.

Hal itu disampaikan Koordinator Jaringan Advokasi Revisi Undang Undang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri (JARI-PPTKILN) Nurus S Mufidah kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Menurutnya, pemulangan ini seakan-akan membuat pekerja migrant bersalah.

Bahkan, kata Nurus, pemerintah tidak usah repot mencari provokator atau dalang dalam kerusuhan para TKI di KJRI di Jeddah, Arab Saudi. Apalagi sampai menyalahkan pekerja migrant. Sebab, yang menjadi provokator adalah pemerintah sendiri yang tidak melakukan pengawasan terhadap ribuan TKI yang habis masa kontraknya dan jamaah umrah yang mestinya cepat pulang.

“Pemerintah tidak usah teriak menuding dan mencari provokatornya. Soalnya, provokatornya ya pemerintah sendiri. Kalau urusan TKI, ya, Menteri Tenaga Kerja dan BNP2TKI, kalau yang umrah ya Menteri Agama dan jajarannya,” tegasnya.

Menurutnya, 78 pekerja migrant yang dianggap bersalah karena memang pemerintah Indonesia tidak memberi pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang telah habis masa kontrak kerjanya di Arab Saudi. Pekerja ribut dan membuat rusuh memang KJRI yang tidak memberi pelayanan dengan cepat dalam rangka mendapatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk dokumen dalam rangka pengampunan (Amnesti) dari Arab Saudi.

Namun, masalah hulunya adalah di sektor ketenagakerjaan yang tidak punya kebijakan dan tindakan tepat dan cepat. Di Arab Saudi ada 123 ribu orang overstay (masa izin tinggal kadaluwarsa) dan habis kontrak kerjanya. Menurut data Kementerian Luar Negeri RI, dari 123 ribu itu, 71 persen (88 ribu) berasal dari TKI, dan 28 persen (33 ribu) mereka yang habis menjalankan umrah.

“Seharusnya, Menakertrans punya data berapa TKI yang habis masa kerjanya. Ini sudah sampai dua tahun kok tidak ada tindakan, maka tidak heran kalau kemudian muncul masalah,” katanya.

Dia menilai, kalau memang ingin mendeportasi harus dilihat dulu kesalahannya. Jangan tiba-tiba pemerintah harus mengalah lagi karena sikap dari pemerintahan Arab Saudi.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, sebanyak 78 TKI yang ditahan terkait insiden kerusuhan di KJRI di Jeddah, Arab Saudi, akan dideportasi ke Tanah Air sebagai konsekuensi tindakan hukum yang menjerat mereka.

“Hal itu merupakan konsekuensi paling ringan yang mereka hadapi, jangankan di luar negeri, siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum di Tanah Air tentunya akan mendapat konsekuensi hukum,” kata.

Koalisi Laporkan Kasus Sumber Daya Alam Ke KPK
Soroti Korupsi Di Sektor Kehutanan

Beberapa aktivis yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Mereka laporkan dugaan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) dalam hal ini kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Kedatangan mereka diterima dua pimpinan KPK Zulkarnaen dan Busyro Muqoddas.

Salah seorang anggota koalisi, Zenzi Suhadi menyatakan, laporan yang diberikan ke KPK mencapai triliunan rupiah. “Tadi kita sudah ketemu dengan pimpinan di KPK. Ada lima kasus yang kita laporkan sudah munculkan angka kerugian negara senilai Rp 1,9 triliun,” kata Zenzi.

Zenzi yang merupakan Eksekutif Kampanye Hutan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ini mengungkapkan, dalam datanya terdapat sekitar 1.508 perusahan kehutanan dan tambang beroperasi di kawasan hutan. Juga ada 1.017 perusahaan perkebunan membuka usaha di hutan. Angka kerugian negara itu kata Zenzi bagai gunung es karena angka Rp 1,9 triliun belum termasuk 2000 izin lain di kawasan hutan.

“Selain melaporkan lima kasus itu kami juga menyampaikan lain korupsi sektor SDA, salah satunya review kawasan hutan yang mencapai 12.5 juta hektar,” ungkapnya.
Selain itu, mereka juga menyampaikan bagaimana dugaan terjadinya penyimpangan pengelolaan pemanfaatan hutan terjadi jelang Pemilu 2012.

“Tren 2009 angka pengeluaran izin tambang batu bara dan perkebunan itu lebih 200 persen. Itu harus diantisipasi jelang Pemilu 2014 karena kita melihat prosesi politik di nasional menjadi katalis pengusaha untuk merampas SDA di Indonesia,” tuturnya.

Namun kali ini yang mereka laporkan hanya di tiga sektor SDA, kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Modusnya mulai dari dugaan suap penerbitan izin pertambangan, dugaan korupsi sektor perkebunan dan di sektor kehutanan yang berpusar dalam penyalahgunaan wewenang serta penyuapan.

“Aktornya ada tiga menteri dan mantan menteri. Ada kepala daerah dan mantan kepala daerah, pejabat kementerian, pejabat lingungan daerah dan direktur perusahaan. Semuanya ada 16 aktor,” tandasnya.

Sementara itu, peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, dugaan korupsi itu dari hasil investigas di tiga provinsi pada 2012-2013. Investigasi dilakukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatra Selatan. Menurut Tama, sedikitnya ada lima dugaan korupsi. Lima kasus yang dilaporkan memunculkan angka kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Menurut dia, korupsi sumber daya alam banyak terjadi menjelang pemilu. “Angkanya jelang Pemilu makin meningkat. Itu yang harus diantisipasi,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Untuk itu, kata dia, Koalisi melaporkan sejumlah pihak dan sektor terkait dalam dugaan korupsi tersebut. Koalisi antimafia hutan ini terdiri dari Walhi, Sumsel, KBH Sumsel, Jatam Kaltim, Gemawan, Yayasan Titian, Walhi, ICW, ELSAM dan sejumlah LSM lingkungan lain. [Harian Rakyat Merdeka]

KNPI Tegaskan Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Minggu, 16 Juni 2013 , 20:34:00 WIB

RMOL. DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Menurut Ketua Umum DPP KNPI Akbar Zulfakar mengatakan, kenaikan BBM yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan kesalahan kebijakan pemerintah dalam kebijakan energi dan penggunaan anggaran.

"Saya rasa pemerintah harus mencari alternatif lain dalam menyelamatkan APBN. Pemerintah harus akui kesalahan dalam kebijakannya. Kenaikan BBM untuk membayar utang kesalahan kebijakan pemerintah," ungkap Akbar, saat konfrensi pers, di rumah makan Puang Ocha, Senayan, Jakarta, Minggu,(16/6).

Akbar berpendapat dengan menaikan harga BBM bersubsidi tidak menjamin penambahan kendaraan pribadi tidak terjadi. Terkait hal tersebut, KNPI meminta pemerintah terlebih dahulu memperbaiki semua infrastruktur dengan melakukan perbaikan transportasi massal.

Terkait aksi penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi, KNPI dan organisasi kepemudaan di bawah KNPI serta organisasi pemerintah, akan turun kejalan.

"Pemerintah harus sadar dinamika-dinamika yang akan terjadi bila menaikan harga BBM. Gerakan-gerakan penolakan di daerah sudah mulai. Kita lihat dinamika di Jakarta nanti," beber Akbar. [ian]

Pengamat: Jangan Ada Dusta di Konvensi Demokrat

INILAH.COM, Jakarta - Konvensi yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat (PD) dalam menjaring calon Presiden dari luar internal diharapkan tidak ada kepura-puraan hanya agar Partai Demokrat kelihatan sangat demokratis.

"Konvensi harus sungguh-sungguh bisa menjaring calon pemimpin dari bawah, konvensi harus cerminkan kehendak rakyat, jangan ada dusta," ucap pengamat politik asal LIPI, Siti Zuhro, di Cikini, Minggu (16/6/2013).

Siti melanjutkan, selain harus dilakukan secara transparan, Partai Demokrat juga harus mampu memanfaatkan konvensi ini agar tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. "Demokrat harus bangun trust (kepercayaan), konvensi harus difikirkan formulanya seperti apa, kita berharap konvensi PD tidak sifatnya maksa," katanya.

Ia juga menilai ada empat alasan mengapa Partai Demokrat akhirnya menggelar konvensi untuk menjaring Capres dari luar partai. Alasan pertama Demokrat sudah krisis calon pimpinan untuk Pemilu 2014. "SBY kan diketahui sudah tidak bisa mencalonkan lagi," ucapnya.

Kedua lanjut Zuhro, elektabilitas partai demokrat sudah merosot jauh, dilihat dari berbagai survey-survey lembaga, saat ini elektabilitas Partai Demokrat berada disekitar 8 persen. Ketiga, konvensi dilakukan, untuk mengamankan SBY, bahwa setidaknya ia mewariskan sesuatu sebelum ia lengser.

"SBY mewariskan apa yang diberikan, karena seiring gonjang ganjing korupsi di tubuh Demokrat dan kinerja KLB II yang semakin melambat," tandasnya.

Terakhir lanjutnya, Konvensi dimunculkan untuk tujuan mengurangi angka golput, karena masyarakat yang sudah mengalami kejenuhan pada kepimpinan yang lama dengan minim realisasi nyata kepada masyarakat.[bay]

Sabtu, 15 Juni 2013

Pengunjung "PRJ Monas" Membludak

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yakin pelaksaan Pekan Produk Kreatif Daerah Jakarta (PPKD) 2013 bisa menarik antusiasme warga Jakarta  datang ke Monas. PPKD 2013 itu digadang-gadang sebagai tandingan Jakarta Fair yang saat ini digelar oleh PT JIExpo di Kemayoran.

Ahok menyebutkan, pada hari pertama dibuka saja sudah banyak warga yang datang ke Monas untuk melihat pameran itu, "Antuasiame masyarakat bagus. Sampai membludak, sampai tidak cukup," ucap Ahok usai menyambangi beberapa stand produk di pameran PPD, Jumat 14 Juni 2013

Untuk tahap awal PPKD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menargetkan ada kesempatan kepada pelaku usaha kecil serta produk kreatif bisa memasarkan produknya. Untuk target selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta ingin merangkul para Pedagang Kaki Lima, supaya tidak berjualan di badan jalan dan memacetkan arus lalu lintas.

"Ke depan nya paling penting PKL bisa masuk dan bayarnya secara harian, itu yang penting," ujar Ahok.

Ia juga mengungkap alasan PPKD diselenggarakan di Monas. Menurutnya, karena Monas merupakan ikon Jakarta dan sudah banyak dikenal di dalam maupun luar negeri.

"Banyak orang tahunya monas adalah ikon Jakarta. Sekarang bagaimana kami memanfaatkan ini. Bagaimana orang luar negeri kalau datang. Mau lihat semua produk kreatif baik budaya atau makanan apa pun datangnya ke Monas. Jadi Monas harus dibuka," ucapnya

PPKD juga didukung oleh Kepala Dirjen Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Andi Baso. Acara ini menurutnya bertujuan untuk membina para pelaku industri kecil menengah (UKM) di Jakarta.

"PPKD ini adalah wujud tanggung jawab kami untuk membina pelaku UKM di Jakarta," kata Kepala Dirjen Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Andi Baso.

Pekan Produk Kreatif Daerah Jakarta 2013 diselenggarakan mulai Jumat 14 Juni 2013  hingga Minggu 16 Juni 2013 di Lapangan Silang Monas Barat Daya (pintu masuk Tugu Kuda), Jakarta Pusat. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi dan ditutup pada 21.00 WIB malam. Seluruh acara, baik hiburan maupun pameran, terbuka untuk seluruh pengunjung dan gratis. (eh)

Tolak BBM Naik, Wali Kota Solo Siap Turun ke Jalan

VIVAnews - Meski duduk di kursi Pemerintahan, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan siap mematuhi kebijakan PDI Perjuangan untuk menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bahkan, dia juga mengaku siap turun ke jalan untuk berdemo menolak kebijakan Pemerintah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono itu.

Kepada VIVAnews, Jumat 14 Juni 2013, wali kota yang biasa disapa Rudy itu mengaku tetap konsisten menolak kenaikan BBM ini.

"Surat edaran dari Ketua Umum PDIP Megawati mengenai instruksi kepada kader untuk menolak kenaikan harga BBM juga sudah saya terima," kata dia.

Sikap Rudy ini bukan kali pertama. Pada Maret 2012, dia pun menolak kenaikan harga BBM saat dia menjabat sebagai Wali Kota Solo mendampingi Joko Widodo.

"Sekali menolak ya tetap menolak. Kalau saya memang harus demo turun ke jalan, ya nanti turun ke jalan. Tetapi, kalau demo, kapasitas saya itu sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Solo loh," tegas dia.

Dia mengaku sudah matang menimbang sikap berseberangannya itu, termasuk risiko dipecat sebagai Wali Kota Solo. "Ya semuanya ada risikonya. Saya tidak takut dipecat dari wali kota karena menolak rencana kenaikan harga BBM," tuturnya. (umi)

Fraksi PKS setuju BLSM tanpa kenaikan harga BBM

Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) belum sepenuhnya setuju dengan RAPBNP 2013 karena perlu kajian dan pendalaman terhadap RAPBNP 2013.

"FPKS memutuskan, hasil pembahasan RUU APBNP 2013 perlu dibawa ke rapat paripurna DPR RI," demikian disampaikan oleh juru bicara FPKS di Badan Anggaran DPR RI, Yudi Widiana Adia saat rapat kerja dengan Menkeu, Menteri BPPN/Kepala Bappenas dan Gubernur BI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu.

Ia mencontohkan, pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). BLSM, kata Yudi, tetap diperlukan tanpa ada kenaikan BBM.

"Fraksi PKS berpandangan bahwa program bantuan untuk rakyat perlu tetap diberikan tanpa harus diikuti dengan kenaikan harga BBM bersubsidi mengingat tingkat harga-harga yang sudah naik dan kondisi rakyat yang membutuhkan peningkatan daya beli," kata Yudi.

Selain itu program-program pembangunan infrastruktur desa yang dapat meningkatkan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli untuk rakyat perlu ditingkatkan.

FPDIP ingin RAPBNP ditetapkan di rapat paripurna

Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ingin penetapan RAPBNP 2013 dilakukan saat rapat paripurna DPR RI pada Senin (17/6).

"FPDIP berpendapat pengambilan keputusan harus dilakukan di rapat paripurna DPR RI," kata juru bicara FPDIP, Sayed Muhammad Muliady saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Banggar DPR RI dengan Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur BI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu.

Sebab, apa yang dibahas di Badan Anggaran DPR RI dapat berubah saat di rapat paripurna DPR RI. Dalam rapat Banggar DPR RI, FPDIP mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk menaikkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Terkait dengan wewenang pemerintah dalam mengajukan kenaikan harga BBM sesuai pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013, FPDIP mempertanyakan apakah kemampuan keuangan negara dapat digunakan oleh pemerintah tanpa persetujuan DPR RI," kata Sayed.

FPDIP, kata Sayed, juga tidak setuju atas angka inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam RAPBNP 2013 sebesar 7,2 persen.

FPDIP memberikan angka inflasi 6 persen dengan pertimbangan harga BBM bersubsidi tidak naik. Selain itu, pertumbuhan ekonomi dan tekanan inflasi yang tinggi pada 2013 akibat inflasi makanan, menjelang puasa dan hari raya Idul Fitri serta inflasi yang timbul akibat ketidakpastian pemerintah dalam kebijakan BBM.

FPDIP juga mengusulkan program padat karya untuk masyarakat desa yang menjangkau 28 ribu desa sebagai upaya stimulus perekonomian masyarakat melawan inflasi. (Zul) Keyword: FPDIP, RAPBNP 2013, rapat banggar dor

Minggu, 09 Juni 2013

Perseteruan PKS dan KPK Berlanjut di Kasus Century

INILAH.COM, Jakarta - Perseteruan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berlanjut di kasus bail out Bank Century. Fraksi itu walk out saat rapat Timwas Century DPR dengan KPK lantaran Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum menarik diri dari penanganan kasus bailout Bank Century Rp6,7 triliun.

Fraksi PKS beranggapan Bambang pernah menjadi pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menggelontorkan dana talangan kepada Bank Century. Hal inilah yang membuat tiga anggota Fraksi PKS Fahri Hamzah, Andi Rahmat, dan Indra meninggalkan ruang rapat saat rapat itu, Rabu (5/6/2013). Fraksi PKS menduga salah satu hambatan dalam penuntasan kasus Century adalah keterlibatan Bambang yang ikut menanganinya.
Atas keadaan tersebut, mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengungkapkan bahwa sepengetahuannya tidak ada komitmen seperti itu (Bambang harus menarik diri dari kasus Century). Sebab, Abdullah mengaku pernah ikut dalam gelar perkara kasus bailout Bank Century. Dalam gelar perkara itu Bambang ikut memberikan masukan bahkan merumuskan penanganannya.

Menurut dia, tak masalah Bambang tetap ikut menangani kasus bailout Bank Century. Karena Bambang menjadi pengacara LPS sebelum menjadi pimpinan KPK. Apalagi dalam kode etik dan UU KPK disebutkan, seluruh pejabat di komisi tersebut harus menanggalkan jabatan setelah menjadi pimpinan KPK. Semuanya harus fokus pada jabatan yang diemban.

"Tak hanya Pak Bambang, Pak Abraham Samad juga dulu kan lawyer. Saya juga dosen. Tapi begitu jadi pimpinan KPK atau penasihat KPK, semua jabatan itu harus ditanggalkan," tandas Abdullah, Kamis (6/6/2013).
Menurut catatan INILAH.COM, hubungan PKS dan KPK memanas pasca kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang dipersangkakan kepada mantan presiden partai ini, Luthfi Hasan Ishaaq. Terlebih ketika KPK akan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dalam kasus ini di DPP PKS Jalan TB Simatupang. PKS melaporkan pihak KPK yaitu Johan Budi SP ke kepolisian. Kini, perseteruan PKS dengan KPK kembali terjadi di kasus Century. Fraksi PKS walk out lantaran keberadaan Bambang Widjojanto di kasus Century yang mereka tolak. [yeh]

Misbakhun Ragukan Niat KPK Bongkar Century

INILAH.COM, Jakarta - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal Bank Century seharusnya tidak bertele-tele. KPK harus menelisik rapat dewan gubernur yang menetapkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 19 dan 20 November 2013.

Demikian dikemukakan mantan anggota DPR dari Fraksi PKS yang kini pindah ke Partai Golkar, Muhammad Misbakhun. Menurut dia, KPK sudah layak menetapkan Wapres Boediono sebagai tersangka.

"Berdasar data yang saya pelajari. Sudah sangat layak untuk dijadikan tersangka (Boediono). Dugaan saya, dia adalah salah satu aktor penting dalam proses rekayasa bailout Bank Century. Dia layak dipenjara karena dugaan dan indikasi atas kejahatannya," tandas Misbakhun kepada INILAH.COM, Kamis (6/6/2013).

KPK, lanjut dia, harus mampu mengurai misteri dalam rapat gubernur tersebut. Termasuk menemukan siapakah aktor intelektualnya. Bahwa upaya merekayasa data untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tentu ada pelaku serta pemberi perintah.

"Sebenarnya mudah kalau KPK serius. Seluruh rapat dewan gubernur terdokumentasi dengan baik. Tinggal niat opo ora," kata Misbakhun dalam dialek Jawa. [yeh]

Rabu, 05 Juni 2013

Pembunuh Tito Kei Penembak Jitu

Liputan6.com, Jakarta : Adik John Kei yang bernama Tito Refra Kei tewas ditembak oleh orang tak dikenal di warung kopi di Jalan Titian Indah Bekasi, Jawa Barat. Sasaran timah panas yang meluncur ke arah Tito diduga berasal dari tangan dingin seorang penembak jitu. Hanya dengan 2 letusan peluru yang terdengar saksi, timah panas itu mengenai kepala Tito. Lantas apakah pembunuh itu dari penembak jitu
"Kita belum tahu. Apakah penembak jitu, apakah dia mau tembak mata, apakah mau tembak kepala," kata Kapolres Kota Bekasi Kombes Pol Priyo Widhianto di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2013).
Selain mencari pelaku, polisi juga tengah mendalami motif terbunuhnya sang pengacara tersebut. Pertanyaan besar mucnul terkait penyebab yang membuat pemilik warung juga turut ditembak pelaku.
"Apakah pemilik warung melakukan perlawanan ini yang kita belum tahu. Kita lagi perdalam saksi," ujarnya.
Untuk mengusut kasus ini, polisi memeriksa 3 saksi. Mereka adalah orang terakhir bersama Tito, yaitu Gerry, Han, dan Petrus. Sesaat sebelum peristiwa, diketahui Tito tengah bermain kartu domino dan minum kopi dengan para saksi di warung milik Ratim sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kita masih pemeriksaan terhadap 3 orang saksi untuk informasi yang berkaitan dengan fakta," jelas Priyo.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan olah TKP sementara untuk melengkapi kronologis penembakan. Hasilnya ditemukan sebuah selongsong peluru yang terpental sejauh 3 meter dan proyektil sejauh 10 meter. "Kita cek dari proyektil, sudah ambil contoh darah, apakah cocok dengan darah di TKP," tukas Priyo.
Tito Kei yang juga pengacara sang kakak John Kei diduga tewas seketika di lokasi kejadian. Calon anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditembak orang tak dikenal.
Tito meninggalkan seorang istri dan 4 anak. Dua di antaranya adalah Ela dan Franklin. Anak yang paling besar duduk di bangku sekolah SD, sedangkan anak terkecilnya masih bayi. (Ali)

Mahasiswi UNS Solo Idap Penyakit Langka

TEMPO.CO , Solo:Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Aqin Rizka Ayati harus menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit dr Oen Solo. Badannya lumpuh lantaran menderita penyakit langka, Guillain Barre Syndrome. Belum lagi sembuh, penyakit tersebut sudah menguras biaya hingga lebih dari Rp 140 juta.
Penyakit yang menyerang jaringan syaraf dan sistem kekebalan tubuh tersebut disebabkan oleh sejenis virus. "Kami juga heran mengapa virus langka ini memilih anak saya untuk bersarang," kata ayahnya, Agus Wibowo Hadi saat ditemui di rumah sakit, Senin petang 3 Juni 2013.
Sebelumnya, mahasiwi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan jurusan Kimia itu dikenal sebagai anak yang sehat. Baru sekitar sebulan lalu, dia mengeluhkan sakit di perutnya. "Akhirnya kami bawa ke rumah sakit lantaran kejang perut," kata Agus.
Semula, Aqin didiagnosa menderita penyakit maag. Hanya saja, kejang perutnya tidak berhenti meski telah dirawat selama sepekan. "Akhirnya Aqin harus menjalani perawatan di ICU," kata Agus. Setelah empat hari di ICU, Aqin kembali dibawa ke bangsal lantaran kondisinya membaik.
Hanya saja, kondisi Aqin kembali memburuk. Dia bahkan menjadi lumpuh dan tidak bisa menggerakkan anggota badan sejak leher ke bawah. Penyakitnya telah menyerang sistem jaringan syaraf. Setelah dokter melakukan pemeriksaan menyeluruh, Aqin diketahui terkena virus yang cukup langka, Guillain Barre Syndrome.
Akibat serangan penyakit tersebut, Aqin hanya bisa bertahan hidup melalui peralatan ventilator yang dipasang di ruang ICU. "Saat alat dicoba dilepas, Aqin hanya mampu bertahan enam jam," kata Agus. Kondisinya belum membaik meski telah lebih dari sebulan dirawat di rumah sakit.
Selain lumpuh, organ dalam Aqin juga ikut terganggu. Paru-parunya terkadang 'lupa' untuk bekerja saat dia tertidur. "Kami harus membangunkannya saat alat pendeteksi paru-parunya berbunyi," kata Ayahnya. Kondisi itu menyebabkan Aqin harus ditunggui 24 jam nonstop.
Biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan itu juga cukup besar. "Hingga pekan lalu sudah habis Rp 140 juta," kata buruh bangunan tersebut. Terpaksa, dia harus meminta bantuan pembiayaan kepada keluarga serta mencari pinjaman ke sejumlah kenalannya. Kebetulan, dia tidak memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah.
Dia mencontohkan, Aqin harus mendapat obat jenis Gamares yang harganya Rp 3,2 juta per botol. Tiap hari, mahasiswi semester dua itu harus menghabiskan empat botol. "Obat impor tersebut harus diberikan selama empat hari," katanya.
Juru bicara RS dr Oen Solo, Ajeng Sekar Arum mengatakan bahwa biaya pengobatan Aqin memang cukup besar. "Obat untuk penyakit ini memang tergolong mahal," katanya. Saat ini Aqin berada di bawah pengawasan tim dokter yang terdiri dari dokter spesialis dalam dan dokter syaraf.
Mengutip laman Wikipedia, Guillain Barre Syndrome memang penyakit langka, hanya ditemukan satu hingga dua kasus per 100 ribu orang. Meski demikian, penyakit ini menjadi penyebab utama kelumpuhan non-traumatic akut. Guillain Barre Syndrome ditemukan oleh seorang dokter asal Perancis, Georges Guillain dan Jean Alexandre Barre pada 1916.
AHMAD RAFIQ

Rabu, 17 April 2013

Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya

TEMPO.CO, Bandung - Rahmat, sopir hakim Setyabudi Tejocahyono, mengaku tidak tahu rupa-rupa suap bosnya. Ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih dari lima jam kemarin, dia hanya ditanya ihwal tugas-tugasnya sebagai sopir.
"Ada delapan pertanyaan yang disampaikan penyidik. Saya tidak tahu apa-apa. Tugas saya cuma mengantar Bapak (hakim Setyabudi) dari rumah dinas ke kantor (Pengadilan Negeri Bandung) dan sebaliknya tiap hari itu saja," ujar Rahmat usai diperiksa, Selasa sore, 26 April 2013.
Pemeriksaan terhadap Rahmat berlangsung di Kantor Sabhara Polres Kota Besar Bandung. Dia benar-benar tak menahu ihwal suap terhadap bosnya, termasuk dugaan adanya gratifikasi seks.
Rahmat mengatakan, selain dirinya penyidik juga memeriksa beberapa orang dari pengadilan. Di antaranya Panitera Muda Tipikor Susilo dan tiga pegawai Pemerintah Kota Bandung. "Ada juga hakim (Wiwik Widijastuti S)."
Mengenakan seragam safari dan celana panjang hitam, seusai diperiksa Rahmat mengambil wudhu di masjid di Kantor Sabhara. Setelah itu, dia langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan. Hakim Setyabudi yang ditangkap petugas KPK pada 22 Maret lalu.
Ketika ditangkap, Setyabudi baru saja menerima duit Rp 150 juta dari Asep Triyana, orang suruhan Toto Hutagalung. Duit itu diduga kuat terkait dengan penanganan perkara bantuan sosial yang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, di mana dia sebagai ketua majelis hakimnya.
Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, Setyabudi disebut-sebutmeminta "jatah" layanan perempuan pada Kamis atau Jumat. Dalam penjelasannya kepada penyidik, kata sumber itu,  tidak diperoleh alasan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memilih layanan itu.
Johnson Pandaitan, pengacara Toto Hutagalung yang disangka menyuap hakim Setyabudi, mengatakan informasi itu diperoleh dari kliennya. Setyabudi selalu minta disediakan layanan setiap Jumat. "Istilahnya itu sunah rasul."
ERICK P HARDI