Miranda Sebut Tak Pernah Beli Cek Pelawat
inilah.com/Agus Priatna INILAH.COM, Jakarta- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom mengatakan, dirinya tidak pernah membeli travel cheque (TC) atau cek perjalanan yang diduga diberikan kepada anggota dewan Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 seusai kemenangan dirinya dalam fit and proper test pemilihan DGS BI pada Juni 2004 silam.
“Saya tidak pernah beli travel cheque,” ujar Miranda ketika menjadi saksi bagi empat terdakwa anggota dewan dari fraksi PDIP yaitu Niluh Mariani Tirtasari, Soewarno, Matheous Formes, Sutanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Seperti telah diungkapkan sebelumnya, Kepala Seksi Travel Cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII), Krisna Pribadi memberikan kesaksian juga dipersidangan bahwa keluarnya 480 TC BII senilai Rp24 miliar, pada hari Pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004 silam yaitu8 Juni 2004 sekitar pukul 08.00-09.00 WIB pagi ada yang menelepon ke BII pusat dari sebuah bank juga. Yang intinya memesan TC sebanyak 480 lembar dimana perlembarnya senilai Rp50 juta, senilai Rp24 miliar.
Yang benar, Miranda mengiyakan bahwa dirinya pernah memiliki deposito di Bank Artha Graha tahun 2007. Namun Miranda menolak jika hal itu dinilai dirinya memiliki hubungan khusus dengan Bank tersebut. "Saya punya deposito di Bank Artha Graha tahun 2007," jawab Miranda.
Masih dalam keterangannya di pengadilan, Miranda mengaku mengenal sosok Nunun Nurbaetie. Miranda mengaku mengenal Nunun karena kedua anak mereka sama-sama bersekolah di sekolah yang sama di luar negeri yaitu Amerika. Akibat dari perkenalan yang semakin akrab itu, bahkan Miranda mengaku sempat menawari Nunun menjadi Sekjen Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI) yang saat itu diketuai Miranda.
Miranda membantah dirinya tahu-menahu soal pembagian cek perjalanan susai dirinya terpilih sebagai DGS BI 2004 silam. “Setelah terpilih saya tidak mengetahui bahwa ada pemberian travel cheque kepada anggota komisi IX, dan nunun tidak pernah cerita, nunun tidak memberikan apa-apa kepada saya” ujarnya.
Nunun Nurbaetie kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nunun diduga menjadi perantara dalam penyerahan cek perjalanan kepada anggota dewan saat itu. Berbagai pihak berharap dengan penetapan Nunun sebagai tersangka bisa menguak siap sebenarnya pemilik dari cek-cek perjalanan tersebut. Miranda sendiri terhadap status baru Nunun enggan berkomentar. “Saya tidak punya tanggapan soal itu,” ujarnya.
“Saya tidak pernah beli travel cheque,” ujar Miranda ketika menjadi saksi bagi empat terdakwa anggota dewan dari fraksi PDIP yaitu Niluh Mariani Tirtasari, Soewarno, Matheous Formes, Sutanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Seperti telah diungkapkan sebelumnya, Kepala Seksi Travel Cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII), Krisna Pribadi memberikan kesaksian juga dipersidangan bahwa keluarnya 480 TC BII senilai Rp24 miliar, pada hari Pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004 silam yaitu8 Juni 2004 sekitar pukul 08.00-09.00 WIB pagi ada yang menelepon ke BII pusat dari sebuah bank juga. Yang intinya memesan TC sebanyak 480 lembar dimana perlembarnya senilai Rp50 juta, senilai Rp24 miliar.
Yang benar, Miranda mengiyakan bahwa dirinya pernah memiliki deposito di Bank Artha Graha tahun 2007. Namun Miranda menolak jika hal itu dinilai dirinya memiliki hubungan khusus dengan Bank tersebut. "Saya punya deposito di Bank Artha Graha tahun 2007," jawab Miranda.
Masih dalam keterangannya di pengadilan, Miranda mengaku mengenal sosok Nunun Nurbaetie. Miranda mengaku mengenal Nunun karena kedua anak mereka sama-sama bersekolah di sekolah yang sama di luar negeri yaitu Amerika. Akibat dari perkenalan yang semakin akrab itu, bahkan Miranda mengaku sempat menawari Nunun menjadi Sekjen Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI) yang saat itu diketuai Miranda.
Miranda membantah dirinya tahu-menahu soal pembagian cek perjalanan susai dirinya terpilih sebagai DGS BI 2004 silam. “Setelah terpilih saya tidak mengetahui bahwa ada pemberian travel cheque kepada anggota komisi IX, dan nunun tidak pernah cerita, nunun tidak memberikan apa-apa kepada saya” ujarnya.
Nunun Nurbaetie kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nunun diduga menjadi perantara dalam penyerahan cek perjalanan kepada anggota dewan saat itu. Berbagai pihak berharap dengan penetapan Nunun sebagai tersangka bisa menguak siap sebenarnya pemilik dari cek-cek perjalanan tersebut. Miranda sendiri terhadap status baru Nunun enggan berkomentar. “Saya tidak punya tanggapan soal itu,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar