Jumat, 27 Mei 2011

Kapolda Metro Jaya "Sindir" Pengusaha Truk
Rencana aksi protes dan ancaman mogok massal dari Organda dinilai tidak masuk akal.
Kamis, 26 Mei 2011, 22:54 WIB
 
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra
 
VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan kebijakan uji coba pembatasan jam operasional truk di Jalan Tol Dalam Kota tetap akan dilakukan hingga 10 Juni 2011 mendatang. Bahkan kebijakan itu dinilai mampu mengentaskan kemacetan Jakarta.

"Polisi selalu berpikir yang terbaik bagi masyarakat, karena kebijakan ini tidak merugikan masyarakat," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, usai meresmikan gerai pengaduan masyarakat di Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2011.

Menurut dia rencana aksi protes dan ancaman mogok pengusaha angkutan berat tidaklah masuk akal.  "Kalau dikatakan ada kerugian di pengusaha truk yang kaya-kaya itu, kita kumpulkan koin saja buat mereka untuk ganti kerugiannya," kata Sutarman.

Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, setiap kebijakan pasti ada untung dan ruginya. "Kalau yang diuntungkan 90 persen yah laksanakan, kerugian yang sisanya itu mari kita rundingkan baik-baik. Masalah kemacetan ini adalah masalah bersama," papar dia.

Namun, dirinya membantah jika kebijakan itu merupakan upaya kepolisian menghambat aktivitas pendistribusian barang. Pasalnya, jalur Tol Dalam Kota bukan ditutup melainkan hanya dilarang pada jam tertentu. Pada pukul 05.00-22.00 WIB.

"Kita sudah sediakan jalur-jalur yang bisa dilalui. Meskipun ada keterlambatan setengah jam atau satu jam," ujarnya mengakhiri perbincangan.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa, mengatakan, bahwa kecepatan laju kendaraan di tol dalam kota meningkat dari 30 km per jam menjadi 40-50 km per jam sejak pembatasan truk diuji coba pada tanggal 9 Mei 2011 lalu.

"Harusnya ini dipermanenkan karena kami punya bukti kebijakan ini efektif," katanya.

Sebelumnya, Ketua Organda DKI Jakarta, Sudirman kembali mengancam melakukan aksi mogok operasi sekitar 16 ribu unit angkutan berat, Jumat 27 Mei 2011.
Aksi mogok ini merupakan salah satu bentuk protes terhadap kebijakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang tetap melanjutkan kebijakan itu meski sudah ada keputusan Menteri Perhubungan RI Freddy Numberi.

Menhub sepekan lalu, mengatakan bahwa jalur tol dalam kota boleh dilalui angkutan berat. Menhub memenuhi keinginan Organda sehingga
Organda akhirnya membatalkan rencana aksi mogok pada 21 Mei 2011. Namun, keputusan Menhub ini tidak sejalan dengan pandangan Dishub DKI dan Polda Metro Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar