Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kamis, memeriksa sepuluh orang pengurus Al Zaytun terkait dugaan pemalsuan akta yayasan Pondok Pesantren tersebut.

"Kami hari ini memeriksa sepuluh orang dari pengurus Al Zaytun terkait laporan Imam Supriyanto," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Namun, Boy tidak menyebutkan nama sepuluh orang pengurus yang diperiksa.

Mengenai kemungkinan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa, Kabag Penum hanya mengatakan belum mengarah ke situ.

"Tidak ada nama Panji, tenang saja semua polisi akan memeriksa secara proporsional dan bentuknya dilakukan secara bertahap," kata Boy.

Pemeriksaan ini terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktivitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.

Mengenai dugaan adanya gerakan NII di Al Zaytun serta percobaan makar, sebagaimana yang telah diinfokan pada kepolisian untuk menindaklanjuti, Boy katakan akan ada proses hukum.

"Jadi semuanya harus ditindaklanjuti dalam proses hukum, maka harus ada fakta hukum yang terungkap," kata Kabag Penum.

Boy mengatakan bila nanti memang ada indikasi mengarah ke makar, pemalsuan atau kejahatan lain, baik perorangan atau terorganisir nanti ada langkah-langkah hukum.

"Polri melihatnya secara proporsional dan berharap masyarakat dalam masalah NII ini memberikan peluang kepada Polri dalam melakukan langkah-langkah hukum," kata Boy.
(S035/S022)