Pejabat Pakai Mobil Dinas Tanpa Izin Akan Ditindak
berita terkait
"Tidak ada toleransi lagi pejabat yang tidak meminta izin menggunakan kendaraan dinas, meski tugas pokoknya atau fungsinya," kata Dada dalam sambutan acara Pekan Nasional Keselamatan Transportasi Jalan 2011 di Taman Lalulintas Jalan Belitung, Senin (23/5/2011).
Menurut Dada izin pemberitahuan tersebut harus dilakukan, agar saat terjadi kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan, Pemkot tidak bingung.
"Kalau tidak ada pemberitahuan tetap saja pemkot yang harus tanggung jawab dan jadi bingung. Padahal tidak ada laporan sebelumnya," imbuhnya.
Dada mengatakan, izin tersebut bisa saja sekadar menginformasikan melalui SMS kepada ponselnya.
"Sekadar SMS kepada saya itu sudah cukup, soal penandatanganan izin biasanya tidak dilakukan oleh Wali Kota tetapi juga Wakil Wali Kota ataupun sekretaris daerah," tandasnya. [gin]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar