Dira Derby - detikNews
Pembatasan truk yang melintas di Jalan Raya Serpong ini diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
"Hari ini memang sudah mulai diberlakukan izin buka tutup. Di luar jam itu, pengemudi boleh melintasi Jalan Raya Serpong," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Komunikasi Informasi Kota Tangerang Selatan, Wijaya Kusuma, Jumat (27/5/2011).
Menurut dia, petugas telah menyebarkan pamflet maupun brosur soal aturan tersebut.
"Jumlah truknya lebih sedikit ketimbang sebelumnya. Ini masih persuasif dan masih banyak pengemudi truk yang melintasi Jalan Raya Serpong," ujarnya.
Pengamatan detikcom, ratusan truk ratusan truk tertahan di lahan kosong yang letaknya di seberang pusat perbelanjaan Teras Kota BSD Serpong. Pengemudi menunggu untuk dapat melintas di Jalan Raya Serpong.
Selain itu, sejumlah truk juga masih berseliweran di Jalan Raya Serpong. Truk-truk yang membawa muatan berlebihan dikenai tilang dan harus diproses ke pengadilan.
Seorang pengemudi truk, Anto mengaku baru kali ini melintas di Jalan Raya Serpong. Anto menunggu di Jalan Raya Serpong sejak pukul 06.30 WIB.
"Ini sangat merugikan. Enakan masuk tol dalam kota dan nggak ribet. Ini saya harus menempuh jarak lebih jauh lagi," ujar Anto yang akan membawa muatan batubara dari Cileungsi menuju Pasar Kemis Tangerang.
Pengaturan truk di Tangsel mengadopsi uji coba pembatasan angkutan berat melintasi tol dalam kota yang sempat diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini menyebabkan banyak truk yang melintasi Jl Raya Serpong sehingga membuat aparat Tangsel keberatan karena membuat jalan bertambah macet dan rusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar