Kamis, 26/05/2011 17:22 WIB
Sebagai Jenderal Polisi, Adang Harus Bantu KPK Hadirkan Nunun
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Keluarga Nunun Nurbaeti diharapkan kooperatif dengan KPK. Apalagi Nunun bersuamikan seorang mantan Wakapolri, Komjen Purn Polri Adang Daradjatun. Sebagai orang yang meniti karier sebagai penegak hukum memiliki kewajiban taat pada hukum.
"Adang tentu tahu isi Tribrata Polri yang kedua, yakni menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan, dalam menegakkan hukum," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Sebagai anggota Bhayangkara, Adang tentunya memegang teguh Tribrata Polri. Taat pada hukum adalah salah satu bukti melaksanakan Tribrata.
"Tribrata ini tentu menjadi pedoman hidup seorang anggota Polri yang wajib ditaati," imbuhnya.
Nunun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom. Namun KPK kesulitan menghadirkan Nunun untuk diperiksa karena dia berada di Singapura dan beralasan sedang menjalani perawatan. Padahal KPK mendapatkan informasi Nunun pernah terbang bolak balik Singapura-Thailand.
"Juga seperti yang selalu disampaikan pihak kepolisian, visi dan misi Polri itu salah satunya, yakni misi ke-3 adalah menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM menuju ada kepastian hukum dan rasa keadilan," tambah Febri.
Sekarang Adang duduk di Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum. Komitmen Adang atas pemberantasan korupsi kini diuji. "Kita berharap kontribusi dari keluarga, karena kita duga kasus ini tidak hanya berhenti sampai Nunun saja," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar