Jakart (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, mengatakan bahwa orang yang mengaku-aku wartawan yang juga disebut "bodrex" atau gadungan (abal-abal) yang memeras nara sumber bisa dipidanakan karena melakukan perbuatan pidana.

"Dalam pertemuan di suatu daerah saya bertemu Kapolda, saya minta ditangkap, dipidanakan saja kalau mereka melakukan pemerasan karena pemerasan kan perbuatan pidana," kata Bagir Manan di Jakarta, Rabu.

Kalangan "bodrex" maupun abal-abal yang pada orde reformasi semakin banyak bermunculan biasanya beramai-ramai mendatangi nara sumber yang terlibat kasus.

Mantan Jaksa Agung itu mengemukakan, mereka harus disebut "bodrex" dan abal-abal saj karena memang bukan wartawan. "Kalau mereka disebut wartawan bodrex atau wartawan abal-abal berarti masih wartawan. Jadi mereka langsung disebut kalangan atau orang abal-abal saja," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Bagir Manan, dengan sertifikasi kompetensi wartawan merupakan langkah awal pembenahan status kewartawanan sehingga orang tidak menganggap mudah menjadi insan pers.

Dewan Pers pada Rabu mengesahkan sertifikat kompetensi wartawan utama kepada 100 wartawan senior dari berbagai media massa.

Iamengatakan, pers bagian tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM), maka wartawan harus bekerja untuk menegakkan HAM.

Misi lain pers, menurut guru besar ilmu hukum di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu, adalah independensi dalam setiap sektor kehidupan. Selain itu, pers memiliki misi yang sama dengan negara yaitu bagaimanan mensejahterakan masyarakat.

"Saya selalu berharap pers tidak pernah melupakan ini, sebab pers sebagai instrumen publik harus bicara untuk kepentingan itu," kata Bagir.

Ia mencatat, ada sebagian orang di negeri ini merasa galau karena berbagai tekanan baik ekonomi, sosial dan lainnya. Bagir mengharapkan agar pers juga tidak ikut galau.

"Pers harus menjadi barisan terdepan untuk menyelesaikan kegalauan ini. Harapan saya ada pada pers dan berharap, harapan saya ini tidak disia-siakan," demikian Bagir Manan.