Menteri BUMN Mustafa Abubakar (kiri) dan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas (kanan) saling tukar naskah nota kesepahaman bersama untuk pemberantasan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kementrian BUMN di Gedung BUMN Jakarta, Kamis (26/5). (FOTO ANTARA/R.Sukendi)
Berita Terkait
Video
Jakarta  (ANTARA News) - Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat memperluas ruang lingkup kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di perusahaan milik negara.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama itu dilakukan oleh Ketua KPK Busyro Muqaddas dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar, disaksikan sekitar 150 orang direksi dan komisaris BUMN, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

Dalam MoU tersebut terdapat penambahan ruang lingkup kerja sama meliputi, Penertiban Barang Milik Negara dan Aset Tetap, Penilaian Inisiatif Anti Korupsi dan Studi Prakarta Anti Korupsi.

Dengan demikian lingkup kesepakatan kerja sama yang baru meliputi lima aspek, yaitu Permintaan Akses Data dan/Informasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selanjutnya Pengendalian Gratifikasi, Penertiban Barang Milik Negara dan Aset Tetap, dan Penilaian inisiatif Anti Korupsi dan Studi Prakarsa Anti Korupsi.

Ketua KPK Busyro Muqaddas menuturkan penambahan ruang lingkup Penertiban barang Milik Negara dan Aset Tetap dilakukan dalam rangka pengamanan aset negara termasuk juga aset BUMN yang belakangan ini banyak dipermasalahkan.

Sedangkan penilaian inisiatif anti korupsi dan studi prakarsa anti-korupsi adalah dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Pemberantasan Anti Korupsi yang diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah.

""Prinsipnya kerja sama KPK dan BUMN ini lebih pada upaya preventif terjadinya tindak pidana korupsi dengan menjadikan good corporate governance sebagai landasan operasional BUMN," tegas Busyro.

Ia menuturkan, selama ini beberapa capaian dari kerja sama Kementerian BUMN dengan KPK terlihat dari tingkat kepatuhan penyampaian LHPKN di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.

Menurut catatan, hingga 20 Mei 2011, jumlah Direksi dan Dewan Komisaris yang belum menyampaikan LHKPN Model A tinggal 30 orang atau 2,52 persen dari 1.189 Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.

Selain itu, terdapat pejabat BUMN lainnya sebanyak 815 oran atau 12,76 persen dari 6.386 Penyelenggara Negara Wajib LHKPN di BUMN.

Pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tersebut disebabkan adanya pemutakhiran penetapan Penyelenggara Negara pada BUMN sehingga terdapat penambahan pejabat BUMN yang ditetapkan sebagai Wajib LHKPN.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam sambutannya menuturkan, kerja sama KPK-BUMN itu merupakan langkah positif untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.

"Terkait dengan penertiban aset BUMN, sudah dilakukan pemetaan aset bermasalah dan telah mendorong perbaikan dalam penguasaan aset BUMN," ujar Mustafa.

Ia menginformasikan, sejumlah aset yang sempat dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak pada beberapa BUMN saat ini telah dikuasai kembali.

"Pada prinsipnya kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN ini, merupakan momentum menciptakan dan menjadikan Kementerian BUMN dan BUMN yang bersih serta sebagai upaya berkelanjutan tanpa henti untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.
(R017/A023)