Ini Dia Perpres yang Mewajibkan SBY Pidato dalam Bahasa Indonesia
Rachmadin Ismail - detikNew
Perpres tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya tersebut ditandatangani pada 1 Maret 2010 oleh Presiden SBY. Ada 17 pasal yang berisi tentang tata cara pidato seorang presiden dan wakil presiden baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam Bab I diatur tentang pidato resmi pejabat negara di luar negeri. Sementara pasal 1 di bab tersebut jelas-jelas melarang seorang presiden, wapres atau pejabat negara lainnya berpidato dalam bahasa asing di luar negeri.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri," demikian bunyi pasal 1.
Ada pun forum resmi yang dimaksud dalam pasal 1 adalah acara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), forum organisasi internasional dan negara penerima. Lalu, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol PBB atau organisasi internasional atau negara penerima.
Namun, di pasal 6 diatur juga aturan pengecualian bagi presiden untuk berpidato selain dalam bahasa Indonesia.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," demikian bunyi pasal 6 ayat 1.
"Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas Bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional," bunyi pasal 6 ayat 2.
Nah, bagaimana dengan pidato presiden di forum internasional yang digelar di dalam negeri seperti acara Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non Blok (GNB) di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali Rabu (25/3) lalu? Ternyata, dalam perpres memang diwajibkan untuk berbahasa Indonesia.
Dalam pasal 8, tercantum: "Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri."
Sementara forum resmi yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah forum yang digelar oleh pemerintah Indonesia atau bersama dengan pemerintah negara lain, seperti PBB dan organisasi internasional lainnya.
"Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional," demikian penegasan pasal 10 tentang kewajiban pidato dalam bahasa Indonesia.
Dalam perpres ini memang tidak diatur sanksi atau larangan bila ada pelanggaran. Namun karena aturan ini dibuat oleh presiden, menurut pakar hukum hubungan internasional Hikmahanto Juwana, alangkah baiknya bila dipatuhi. Jika memang tidak sesuai lagi, Hikmahanto menyarankan agar ada amandemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar