INILAH.COM, Bandung - Sejak dibuka di Bandung Januari 2011 lalu hingga saat ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menangani 19 perkara korupsi.
Dari 19 perkara yang tengah ditangani tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian negara hingga Rp28.706.445.484.
Panitera Muda Tipikor PN Bandung, Susilo Nandang Bagio mengatakan, dari 19 perkara yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor, belum ada yang diputus. Baru dua perkara yang sudah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Agenda sidang bermacam-macam, ada yang pemeriksaan saksi, tuntutan, tanggapan jaksa dan putusan sela. Belum ada perkara yang diputus," ujar Susilo kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (11/4/2011).
Susilo mengatakan, pada Senin ini ada 18 perkara tipikor yang disidangkan. Satu sidang lainnya, akan digelar Jumat (15/4/2011).
"Hari ini ada 18 sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor. Yang satu bakal disidangkan Jumat yakni mantan Kepala Rutan Brimob, Iwan Siswanto," kata dia.
Dia mengatakan, 19 perkara tersebut telah menyeret beberapa pejabat seperti, Bupati Subang, Wakil Wali Kota Bogor, Eks Karutan dan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar. [gin]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar