INILAH.COM, Bandung - Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar Maman Yudia dituntut 4,5 tahun hukuman penjara dan denda Rp55 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (23/5/2011).
"Terdakwa pertama (Maman Yudia) dituntut dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp55 juta," kata salah seorang anggota Jaksa Tipikor Darwadi dalam sidang lanjutan Tipikor di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/5/2011).
Maman yang terlihat mengenakan kemeja putih tersebut langsung tertunduk lesu di depan ketua majelis hakim setelah mendengar tuntutan dari jaksa.
Darwadi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan mengacu pada pasal subsider yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal primernya atau pasal 2 nya tidak terbukti," jelas Derwadi.
Di tempat yang sama, terdakwa lainnya Kabag Perlengkapan Pemkab Subang Tatun Darajatun juga dituntut Jaksa Tipikor dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp50 juta.
"Salah satu hal yang memberatkan terdakwa Maman Yudia dan Tatun Darajatun dalam perkara ini karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara," jelas dia.
Akan tetapi, lanjut dia, hal yang meringankan kedua terdakwa ialah bersikap sopan selama persidangan dan mengembalikan satu unit mobil yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Sidang akan dilanjutkan pada 3 Juni 2011 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui, kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi lelang dum kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Subang senilai Rp1,1 miliar pada tahun 2008 lalu. [gin]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar