Penyataan tersebut disampaikan Nurfalah saat menjadi saksi sidang kasus suap Gayus Tambunan dengan terdakwa Kompol Iwan Siswanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (5/5/2011).
Nurfalah mengaku sempat menginterogasi Iwan terkait masalah dugaan suap Gayus tersebut.
"Waktu saya menginterogasi, Iwan mengakui bahwa keluar masuknya Gayus di rutan atas inisiatifnya. Tapi iwan mengaku tidak menerima sepeser uang pun," jelas Nurfalah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso, Kamis (5/5/2011).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Bandung itu, Nurfalah mengaku Iwan selalu rutin memberikan laporan soal jumlah tahanan dan kondisi tahanan kepada pihak Bareskrim.
"Iwan memberikan laporan langsung ke Kabareskrim, dari Kabareskrim baru ke saya," imbuhnya.
Ia mengatakan, pertama kali datang untuk melakukan pemeriksaan di Rutan Mako Brimob Kelapa 2 Depok, ia tidak sempat bertemu dengan Iwan, tapi hanya dengan stafnya. Saat itu juga sempat mengobrol dengan 3 tahanan, yaitu mantan Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizard, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, dan Gayus Tambunan.
Pernyataan Nurfalah tersebut dibenarkan oleh Iwan yang duduk santai di sebelah para penasihat hukumnya.
Sementara itu, empat saksi lain tidak hadir dalam persidangan tersebut dengan berbagai alasan, di antara istri Gayus, Sidang selanjutkan akan digelar Kamis (12/5/2011) mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
"Saya minta semua saksi bisa hadir dalam persidangan Kamis mendatang. Agar kami majelis hakim bisa langsung memeriksa terdakwa," tegas Singgih Budi Prakoso.[den]
Hakim Ingatkan Gayus Berkata Jujur di Persidangan
INILAH.COM, Bandung - Majelis hakim sidang kasus dugaan suap mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa 2 Depok Kompol Iwan Siswanto sempat mengingatkan saksi Gayus Tambunan agar berkata jujur.Saat bersaksi di Ruang Kresna Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, terpidana kasus mafia pajak itu banyak membantah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya terhadap Iwan.
Saat Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menanyakan suap Rp10 juta yang diberikan kepada Iwan Siswanto sesuai dakwaan jaksa, Gayus membantahnya.
"Ini Bahaya lho, kamu sudah disumpah atas nama Tuhan. Jadi ini pernyataan sejujur-jujurnya," ungkap Singgih Budi Prakoso setelah mendengar kesaksian Gayus, Jumat (29/4/2011).
Hakim kemudian memperingatkan Gayus lagi mengenai isi dakwaan terhadap terdakwa Iwan. "Kalau kamu tidak mengaku berarti semua dakwaan ini fitnah. Jadi langkah apa yang akan dilakukan ke depannya, apakah akan menuntut melalui jalur hukum?" tanya hakim kepada Gayus.
Gayus pun terlihat santai saat menjawab pertanyaan hakim itu. Dengan dingin Gayus menjawab tidak tahu. Pernyataan tersebut sontak membuat para hakim terlihat bingung.
Ketika Gayus kembali ditanya alasan keluar masuk rutan, Gayus mengaku stres. "Saya stres," kata Gayus singkat.
Jawaban Gayus pun sontak membuat Majelis berpendapat seharusnya yang stres itu terdakwa Iwan Siswanto karena karena ulah Gayus harus berurusan dengan hukum. [gin]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar