Polisi Tunggu Perintah KPK Soal Nunun
"Ini kan yang menangani penyidikannya KPK."
Jum'at, 27 Mei 2011, 18:27 WIB
Muhammad Hasits, Nila Chrisna Yulika"Kami masih menunggu permintaan dari KPK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar, Jumat, 27 Mei 2011.
Menurut Boy, pihak kepolisian tidak bisa bekerja sebelum ada instruksi. Sebab, polisi tidak ingin mencampuri tugas KPK. "Ini kan yang menangani penyidikannya KPK. Kalau kerjasama yang baik selama ini kan sudah ada. Jadi kami menunggu," jelas Boy.
Untuk menutup ruang gerak Nunun, KPK sudah mencabut Paspor Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap Pemilihan Gubernur Bank Indonesia.
Pencabutan paspor Nunun itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar kemarin. "Sudah resmi dicabut," kata Patrialis.
Patrialis mengatakan, pencabutan tersebut menyusul permohonan KPK. "Surat itu ditujukan ke Dirjen Imigrasi yang ditandatangani oleh Pak Busyro," ujar dia.
Selanjutnya pihak imigrasi segera berkoordinasi dengan perwakilan di luar negeri. "Terutama di negara-negara yang diduga keberadaan Ibu Nunun," imbuhnya. Seperti yang diketahui, sebelumnya KPK mendeteksi keberadaan Nunun di Thailand dan Singapura.
Kemudian terkait pencabutan paspor, pihak imigrasi menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Surat tersebut bisa digunakan Nunun jika kembali ke Indonesia.
Sebagai konsekuensi, kata Patrialis, ketika paspor dicabut tentu Nunun tidak punya izin lagi tinggal di negara itu. "Tidak bisa kemana-mana," kata dia. Apakah pemulangan Nunun akan seperti Gayus beberapa waktu lalu? "Kira-kita begitu," imbuhnya.
Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar