Kamis, 26 Mei 2011

Ombusdman dan Polri

Kerja Polri Akan Diawasi Ombudsman
"Ombudsman adalah bagian dari pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian."
Kamis, 26 Mei 2011, 11:28 WIB
Muhammad Hasits, Nila Chrisna Yulika 
 
VIVAnews - Mulai hari ini Kepolisian RI tidak saja mendapatkan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional. Porli juga akan mendapatkan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Intinya ombudsman adalah bagian dari pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian, sehingga pelaksanaan tugas Polri kami juga lakukan pengawasan dari luar dalam hal ini ombudsman," kata Kapolri Jendral Timur Pradopo di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2011.

Pengawasan yang dilakukan oleh ombudsman dilakukan setelah Polri bersama ORI menandatangani kesepakatan bersama tentang penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat. Kesepakatan bersama ini bertujuan mewujudkan dan meningkatkan kualitas kerjasama penyelesaian laporan ataupun pengaduan dari masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polri.

"Kerjasama ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ORI" kata Kepala Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan, Boediono Widagdo.

Tujuan penandatangaan ini juga untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberian bantuan teknis dari Polri, untuk menghadirkan secara paksa terlapor atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman setelah dipanggil dengan alasan yang sah sebanyak tiga kali berturut-turut.

Selain itu, kerjasama juga untuk meningkatkan kualitas koordinasi dalam rangka penyidikan tindak pidana. Ketua Ombudsman Indonesia Danang Girindrawaanrdana, menyatakan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam pasal 31 dan 44 UU Ombudsman tidak dapat dilakukan sendiri.

Panggilan paksa dan proses hukum dalam tindak pidana merupakan kewenangan penegak hukum. Oleh karena itu, Ombudsman perlu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kepolisian RI.

Ombudsman Indonesia adalah lembaga negara yang berwewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai diatur dalam Undang-undang 37 Tahun 2008 dan Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Bahwa sampai saat ini kualitas pelayanan publik masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat, yang akhirnya membuat Ombudsman menerima banyak pengaduan dari masyarakat," kata Boediono. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar