Mahfud Minta Hakim Kurangi Hukuman Agus Condro
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD - inilah.com INILAH.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai hakim harus meringankan hukuman bagi Agus Condro. Sebab politisi PDIP itu dianggap telah sadar melakukan korupsi dan berani melaporkannya ke penegak hukum.
"Saya kira Agus Condro ini bisa mendapatkan keringanan. Karena berani membeberkan tindak kejahatan korupsi, walaupun dia jadi masuk penjara," jelas Mahfud MD di Tipikor, Jakarta, Kamis (26/52011).
Mahfud MD bercerita, Agus Condro pernah menjadi anak buahnya pada 2008. Saat itu, Agus Condro sering dibawa berkeliling daerah. "Ceramah menegakkan Pancasila dan UUD itu harus jujur dan tidak boleh korupsi," katanya.
Menurut Mahfud, karena selama sekitar dua tahun terus ceramah mengenai Pancasila membuat Agus Condro 'tersadar'. "Dia berkata, Pak saya ini kok tersiksa batinnya. Saya ini tiap hari ceramah jauhi korupsi, tapi batin saya tersiksa karena saya juga korupsi. Bagaimana caranya keluar dari belitan ini," tutur Mahfud. Agus Condro bercerita seperti itu saat berada di Garut pada 1 Maret 2008.
Karena Agus Condro merasa menyesal, Mahfud MD pun menyarankan agar bekas politisi PDI Perjuangan itu melaporkan tindakannya ke KPK. Menurut Mahfud, Agus Condro sempat bingung karena dengan pengakuannya dia juga bakal dihukum.
"Terus saya bilang, walaupun dihukum tapi kan Pak Condro pahlawan karena kamu melapor lebih dulu. Dan hukuman orang yang melapor karena kesadarannya sendiri itu pasti dikurangi, berbeda dengan orang yang dihukum karena ditangkap. Silakan lapor bahwa saya menyesal dapat uang," tutur bekas politisi PKB itu.
Menurut Mahfud, Agus Condro memenuhi permintaannya. "Saat saya menjadi hakim MK pada 2008, kasus itu kemudian diledakkan sama dia (Agus Condro)," ujarnya.
Agus Condro didakwa karena telah menerima cek pelawat senilai Rp500 juta. Menurut pengakuannya, cek itu diterima setelah memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. [mah]
"Saya kira Agus Condro ini bisa mendapatkan keringanan. Karena berani membeberkan tindak kejahatan korupsi, walaupun dia jadi masuk penjara," jelas Mahfud MD di Tipikor, Jakarta, Kamis (26/52011).
Mahfud MD bercerita, Agus Condro pernah menjadi anak buahnya pada 2008. Saat itu, Agus Condro sering dibawa berkeliling daerah. "Ceramah menegakkan Pancasila dan UUD itu harus jujur dan tidak boleh korupsi," katanya.
Menurut Mahfud, karena selama sekitar dua tahun terus ceramah mengenai Pancasila membuat Agus Condro 'tersadar'. "Dia berkata, Pak saya ini kok tersiksa batinnya. Saya ini tiap hari ceramah jauhi korupsi, tapi batin saya tersiksa karena saya juga korupsi. Bagaimana caranya keluar dari belitan ini," tutur Mahfud. Agus Condro bercerita seperti itu saat berada di Garut pada 1 Maret 2008.
Karena Agus Condro merasa menyesal, Mahfud MD pun menyarankan agar bekas politisi PDI Perjuangan itu melaporkan tindakannya ke KPK. Menurut Mahfud, Agus Condro sempat bingung karena dengan pengakuannya dia juga bakal dihukum.
"Terus saya bilang, walaupun dihukum tapi kan Pak Condro pahlawan karena kamu melapor lebih dulu. Dan hukuman orang yang melapor karena kesadarannya sendiri itu pasti dikurangi, berbeda dengan orang yang dihukum karena ditangkap. Silakan lapor bahwa saya menyesal dapat uang," tutur bekas politisi PKB itu.
Menurut Mahfud, Agus Condro memenuhi permintaannya. "Saat saya menjadi hakim MK pada 2008, kasus itu kemudian diledakkan sama dia (Agus Condro)," ujarnya.
Agus Condro didakwa karena telah menerima cek pelawat senilai Rp500 juta. Menurut pengakuannya, cek itu diterima setelah memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar