Jakarta (ANTARA News) - Pihak Citibank kembali tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kedua kalinya terkait gugatan Esi Ronaldi, keluarga almarhum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Bangsa (PBB) Irzen Octa.

"Pihak tergugat kembali tidak hadir walau sudah dipanggil. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 9 Juni 2011," kata Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Koesoemaadmadja, saat sidang di Jakarta, Kamis.

Pramoedhana mengungkapkan bahwa Citibank telah mangkir kedua kalinya tidak menghadiri sidang. "Relas panggilan pertama sudah kembali, tetapi relas panggilan kedua belum datang," katanya.

Majelis hakim kembali memerintahkan panitera untuk kembali memanggil tergugat untuk datang pada sidang selanjutnya.

Kuasa Hukum Osi Renaldi, Ficky Fiher, usai sidang, mengatakan bahwa pihak Citibank menganggap remeh gugatannya.

"Tapi kami masih menghormati proses peradilan, kalau sekali lagi tidak datang maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat," katanya.

Fiher juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Citibank belum pernah menghubungi keluarga almarhum Sekretaris Jenderal (Seksjen) Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

"Ini sangat disayangkan sikap tak peduli Citibank atas kelangsungan hidup tiga perempuan yang ditinggalkan almarhum," kata Fiher.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Esi Ronaldi menggugat Citibank atas kematian suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya OC Kaligis itu hari ini didaftarkan ke pengadilan dengan bernomer 161/PDT.C/2011/PN.JKT.PST.

Dalam gugatannya ini menilai pihak Citibank tidak taat dan lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan perbankan dalam melakukan kewajibannya, yaitu menempuh atau melakukan cara-cara yang merugikan kepentingan-kepentingan nasabahnya dengan cara kekerasan dalam penagihan kredit.

Menurut kuasa hukum Osi, perbuatan Citibank tidak sesuai dengan pasal 29 ayat 3 UU nomer 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan dimana intinya bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah dalam memberikan kredit atau pembiayaan.

Penggugat menerangkan bahwa gugatan ini dilakukan menyusul pihak Citibank tidak juga menanggapi somasi yang sudah dilayangkan sebelumnya oleh pihak keluarga.

Dalam gugatannya, pihak keluarga meminta tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1 triliun dan immaterial sebesar Rp2 triliun.

Kuasa hukum menilai jumlah itu wajar mengingat almarhum Octa meninggalkan dua anak yang masih sekolah.

"Demi pendidikan kedua anak almarhum, demi penegakan hukum dan demi tidak mudahnya nyawa diambil oleh debt collector maka wajar kalau pengunggat meminta kerugian sebesar Rp3 triliun," terangnya seperti ditulis dalam berkas gugatan.