Penyelundupan Trenggiling 8 Miliar Digagalkan
Sisik trenggiling itu bisa dijadikan bahan pembuat shabu-shabu.
Kamis, 26 Mei 2011, 20:29 WIB
Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono, menjelaskan dalam PEB tertulis Frozen Theedfin Bream Fish atau ikan beku. Namun setelah Bea Cukai dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, membongkar kontainer ukuran 40 feet itu ternyata sebagian besar berisi trenggiling.
"Satu keping sisik Trenggiling dijual US$1, dan bisa dijadikan bahan pembuat shabu-shabu. Sedangkan dagingnya dijual US$112 per kilogram," ucap Agung, Kamis 26 Mei 2011.
Di dalam kontainer itu berisi, ikan beku 14.940 kilogram, trenggiling beku tanpa sisik seberat 7.453,08 kilogram dan sisik Trenggiling 64,60 kilogram.
Perusahaan eksportir yang bertanggunghjawab PT SJBM dan PT BTA. "Saat ini, kami masih menyelidiki orang-orang yang terlibat," jelasnya.
Pelaku dapat dijerat pasal 21, dan pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Pelaku dapat diancam hukuman penjara selama 5 tahun," ucap Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar