Bengkulu (ANTARA News) - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa memrotes vonis bebas gubernur Agusrin Maryono Najamuddin oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (24/5).

Aksi tersebut digelar dua kelompok mahasiswa Rabu dengan tuntutan yang sama yaitu mendesak Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mengoptimalkan kinerja.

Kelompok pertama yang terdiri dari gabungan mahasiswa Universitas Hazairin, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, HMI Cabang Bengkulu, KAMMI dan Universitas Dehasen menggelar aksi dari arah Simpang Lima.

Sedangkan satu kelompok mahasiswa lainnya dari Fakultas Fisipol Universitas Bengkulu menggelar aksi dengan "long march" dari arah Kantor RRI Bengkulu.

Keduanya berencana akan membaur di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu namun mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Resort Bengkulu.

"Tolong kepada pak Kapolres agar kami diizinkan berorasi di halaman Kantor Kejati, karena tuntutan ini bukan kepada wali kota, tapi Kajati," kata Dody Rumartin, salah seorang orator.

Namun permintaan mahasiswa ini tidak diindahkan aparat kepolisian hingga 15 perwakilan mahasiswa bertemu dengan Kepala Kejati Bengkulu Herman Rahmat di aula pertemuan Kejati.

Sony Taurus dari BEM Universitas Muhammadiyah Bengkulu mengaku kecewa dengan kinerja JPU yang merupakan anggota Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejagung.

"Ini pukulan telak bagi kejaksaan, kalau bapak-bapak paham. Kami sangat kecewa dengan hasil vonis bebas ini yang membuktikan kinerja Kejaksaan tidak becus," kata Sony.

Menurutnya, dakwaan 4,5 tahun terhadap Agusrin yang terbukti telah merugikan negara sudah menjadi tanda-tanda bahwa kasus ini akan berakhir dengan vonis bebas.

Analisa yang dangkal menurutnya menjadi penyebab utama bebasnya Agusrin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami juga mempertanyakan keputusan Kejagung yang memutasi Ketua Tim JPU kasus ini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang," tambahnya.

Untuk itu kata Sonny, mahasiswa mendesak JPU agar mengoptimalkan kinerja untuk melakukan kasasi dan proses selanjutnya yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.

Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut Kepala Kejati Bengkulu Herman Rahmat mengatakan cukup terpukul dengan vonis bebas tersebut dan akan menyusun berkas kasasi.

"Kami juga tidak menyangka akan vonis bebas, tapi itu keputusan hakim yang banyak mengabaikan fakta hukum yang menurut kami memberatkan terdakwa," katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Agus Istiqlal menambahkan fakta hukum yang diabaikan hakim yaitu tidak memasukan bukti asli surat yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu.

Selain itu, keterangan saksi Herman Syahrial yang mengetahui bahwa Agusrin menandatangani surat pembukaan rekening baru.

Agusrin yang dituntut 4,5 tahun karena memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah, diputus bebas.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai ia tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal sekunder).

Padahal, dakwaan jaksa menyebutkan perbuatan Agusrin membuat rekening baru bisa potensi kerugian negara mencapai Rp 21,3 miliar.