Rabu, 25 Mei 2011

Walikota Tomohon Terbukti korupsi APBD

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.

VIVAnews - Walikota Tomohon, Jefferson Rumanjar divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan oleh Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Jefferson terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD tahun 2006-2008.

"Mengadili bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terdakwa Jefferson dengan pidana 9 tahun dan denda 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 10 Mei 2011

Disamping itu dia juga diminta uang pengganti kerugian negara Rp31,6 miliar subsider 2 tahun penjara jika tak mampu membayar. Majelis mempertimbangkan bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah mengunakan uang pemerintah tidak sesuai peruntukannya merupakan perbuatan yang tidak proporsiona. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 13 tahun penjara denda Rp250 juta dengan subsider 5 bulan dan mengganti kerugian negara sejumlah Rp33,7 miliar atau pidana lima tahun jika tak mampu membayar.

Jefferson didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU nomor 20 tahun 2001) juncto pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar