Satgas Imbau Adang Pulangkan Nunun ke RI
"Kami yakin KPK memiliki strategi untuk memulangkan Nunun pada saatnya nanti."
Jum'at, 27 Mei 2011, 08:06 WIB
Arry Anggadha "Alangkah baiknya jika dalam pemanggilan nanti keluarga ikut mempermudah untuk menghadirkan dia," kata anggota Satgas Antimafia, Mas Achmad Santosa, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 27 Mei 2011.
Menurut pria yang akrab disapa Ota itu, peran mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, sangat penting untuk dapat memulangkan istrinya. "Sebagai mantan penegak hukum dan tokoh parpol, Pak Adang dapat membantu KPK dan saya yakin tidak sampai pada situasi adanya pemaksaan," ujar Ota.
Apakah akan bantu KPK memulangkan Nunun? "Sampai saat ini saya pikir satgas belum perlu. Tapi dalam posisi untuk mendorong. Kami yakin KPK memiliki strategi untuk memulangkan Nunun pada saatnya nanti," ujar Ota.
Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar