Pengedar Ekstasi Jaringan Malaysia Dibekuk
Jaringan itu dikendalikan seorang napi perempuan berinisial UN.
Minggu, 29 Mei 2011, 14:25 WIB
Desy Afrianti, Sandy Adam Mahaputra "Kami mengamankan empat orang tersangka. Dari mereka kami menyita barang bukti di antaranya 1.000 butir ekstasi dan 4 ribu butir Happy Five (H5) yang diimpor langsung dari Malaysia," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji saat dikonfirmasi VIVAnews.com di Jakarta, Minggu 29 April 2011.
Nugroho menjelaskan para tersangka ditangkap di empat lokasi yang berbeda pada Jumat malam 27 Mei 2011. "Mereka semua yang ditangkap adalah WNI, jenis kelaminnya laki-laki," tambah dia.
Menurutnya, barang haram yang dimiliki pelaku dipasarkan di sejumlah lokasi, di antaranya Jakarta dan sekitarnya. "Pembelinya dari kalangan atas, karena harga per butirnya mahal, beda dengan ekstasi lokal. Ini dikirim dari Malaysia," katanya.
Jaringan yang diduga telah beroperasi lebih dari 6 bulan ini, sambung Nugroho, dikendalikan seorang napi perempuan berinisial UN di LP Tanjung Gusta, Medan. "Kami akan berkoordinasi dengan LP Tanjung Gusta untuk memeriksa yang bersangkutan".
Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pengirim barang dari Malaysia. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar