Komisi V DPR Pertanyakan Razia Atap Gerbong
DPR mendatangi kantor PT KAI untuk mempertanyakan penanganan penumpang yang naik di atap.
Kamis, 26 Mei 2011, 10:27 WIB
Desy Afrianti Menurut informasi Kahumas PT KAI Daop I Jakarta Mateta Rizalulhaq, saat ini pertemuan tengah berlangsung. "Mereka meminta penjelasan apa saja yang sudah dilakukan PT KAI dan apa kendala yang dihadapi," kata Mateta kepada VIVAnews.com.
Mateta mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah itu. Salah satunya adalah penertiban. "Nanti akan dijelaskan apa saja dampak dari razia itu, seperti penyerangan di Stasiun Manggarai," jelasnya. Selain itu juga akan dibahas soal rencana pemasangan rambu larangan naik di atap. "Kami konsultasikan dulu, Komisi V setuju atau tidak," tambahnya.
Seperti diketahui, mulai 10 Mei 2011, PT KAI mulai menertibkan penumpang yang naik di atap. Penumpang yang tertangkap dalam razia itu akan diproses sesuai Pasal 207 UU tentang Kereta Api, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp15 juta.
Penertiban melibatkan 150 petugas yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan internal PT KA. Tidak hanya itu, penumpang juga terkena semprot cairan pewarna. Langkah penindakan ini ditempuh mengingat tiap tahunnya 30-45 korban jiwa jatuh akibat terkena tegangan aliran listrik sebesar 1.500 volt. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar