Komisi XI Kaji Dampak Pembatasan Truk
"Perlu di cek juga apa betul kerugian supir atau pengusaha." Macet juga yang rugi banyak.
Sabtu, 28 Mei 2011, 13:08 WIB
Elin Yunita Kristanti, Dwifantya Aquina "Saat ini kita terima laporan sopir angkutan berat mengaku rugi sangat besar, tapi perlu dicek juga apa betul kerugian supir atau pengusaha dari. Apakah benar kerugiannya begitu besar, karena kerugian dari kemacetan kan juga besar," ujar anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid, saat ditemui di acara Sampoerna Foundation bertema 'Indonesia Berkibar Bersama Kita Belajar' di gedung Sampoerna Strategic, Jakarta, Sabtu, 28 Mei 2011.
Meutya mengatakan untuk mengetahui keuntungan dan kerugian dari kebijakan itu maka Komisi XI harus melakukan kajian mendalam. Karena, lanjut Meutya, kebijakan ini menyangkut masyarakat banyak maka jalan keluar yang diambil harus seadil-adilnya. "Karena secara umum kemacetan kan juga terhindar karena ada efisiensi di lain tempat," katanya.
Meutya yang juga mantan jurnalis di salah satu stasiun televisi swasta ini mengakui masalah ini cukup menjadi polemik karena pasti ada beberapa kelompok yang tidak terima dan merasa dirugikan. "Hal yang wajar tapi memang perlu dikaji lagi. Karena kita tidak mau supir truk mogok karena mereka kan banyak membawa bahan-bahan pokok," jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Meutya sepakat untuk mengusulkan kepada Ketua Komisi XI DPR RI memanggil PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) guna membicarakan lebih lanjut mengenai dampak perekonomian dari kebijakan ini. "Saya rasa (memanggil Pelindo) ide yang bagus, saya akan usulkan," ucapnya.
Seperti diketahui, kemarin, Jumat, 27 Mei 2011, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengumumkan tiga kesimpulan terkait kebijakan batas waktu pelaksanaan jam operasional kendaraan berat.
Pertama akan mengembangkan alternatif yang baru dengan membuka semua jalur di Tol Dalam Kota kecuali jalur Cawang dan Pluit. Itu dilakukan Direktorat Polda Metro Jaya secara situasional dengan terus memantau kondisi lalu lintas di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Kedua pembatasan kendaraan berat diberlakukan mulai pukul 24.00 WIB sampai batas waktu uji coba atau hingga 10 Juni 2011.
Ketiga persoalan pembatasan operasional kendaraan berat akan dibicarakan kembali setelah uji coba selesai sambil membahas rapat evaluasi seluruh kebijakan, untuk mencapai kebijakan yang sifatnya permanen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar