Sabtu, 28 Mei 2011

Kepergian Nazaruddin Burukkan Citra PD
Headline
M Nazaruddin - Foto: Ist
Oleh: Santi Andriani & Bayu Hermawan
Nasional - Sabtu, 28 Mei 2011 | 09:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Kepergian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin ke Singapura selain dinilai akan merugikan dirinya sendiri, diakui juga merugikan Partai Demokrat. Ketua DPP PD, Kastorius Sinaga pun menghimbau agar Nazaruddin segera kembali ke Indonesia juga untuk kepentingan penegakan hukum.
“Jelas ini merugikan citra Partai Demokrat karena apapun yang dilakukan oleh Nazaruddin tidak bisa tidak dihubungkan dengan nama Demokrat. Kepergian dia juga yang paling dirugikan adalah dirinya sendiri,” ujar Kastorius Sinaga ketika dihubungi INILAH.COM, Jumat (27/5/2011) malam.
Seperti diketahui, Nazaruddin diketahui meninggalkan Indonesia ke Singapura pada hari Senin (23/5) malam lalu dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia sesaat sebelum Dewan Kehormatan PD mengumumkan pemecatan dirinya sebagai Bendahara Umum PD. Kepergian Nazaruddin disesalkan semua pihak karena ternyata sehari sebelum Imigrasi menerbitkan surat pelarangan dirinya ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski kepergian itu ditegaskan Nazaruddin adalah untuk kepentingan pribadinya yaitu berobat, namun menurut Kastorius hal itu tetap akan dihubung-hubungan dengan sikap partai Demokrat. Apalagi status Nazaruddin yang saat ini sebagai orang yang dilarang berpergian ke luar negeri oleh KPK dan akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada pekan depan.
Karenanya, Kastorius meminta, Nazaruddin segera kembali ke tanah air selain untuk menciptakan kondisi yang kondusif di internal partai juga untuk kepentingan penegakan hukum. “Kita harap untuk kondusif dan kepentingan penegakan hukum oleh KPK harusnya dia beri konfirmasi kapan dia balik, kalau memang ada niat baik. Saya belum mendengar kapan dia akan kembali, kalau tidak kembali ini akan jadi persoalan hukum,” ujar Kastorius.
KPK memohonkan pelarangan ke luar negeri atas Nazaruddin karena peranan Nazaruddin yang dianggap penting terkait kasus dugaan suap ke Sesmenpora Wafid Muharaam dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA GAMES di Jakabiring, Palembang. KPK bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin pada pekan depan. Nazaruddin juga dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait pemberian uang sebesar 120 ribu SGD kepada Sekjen MK, Janedjri M Gaffar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar