Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencekal Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng meski sama-sama akan dipanggil sebagai saksi seperti halnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Tidak tidak, pencegahan hanya pada M Nazaruddin, Andi Mallarangeng tidak dicegah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.

Ia kembali menegaskan bahwa Menpora juga akan dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kementerian yang Andi pimpin.

Ia juga menegaskan bahwa KPK juga tetap merencanakan pemanggilan terhadap M Nazaruddin sebagai saksi, meskipun saat ini anggota Komisi VII ini berada di Singapura.

"Keduanya dipanggil nantinya sebagai saksi dari kasus dugaan suap di Kemenpora. Seperti yang sudah dikataka Pak Busyro (Ketua KPK) pemanggilan tetap akan dilaksanakan pekan depan," ujar Johan.

Sementara itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas telah mengatakan bahwa KPK memanggil Menpora Andi Mallarangeng untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di Kemenpora pada hari Selasa (31/5).

Menurut dia, pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam tersebut.

Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, yang akan digunakan sebagai fasilitas SEA Games pada bulan November 2011 berawal dari tertangkap tangannya tiga tersangka yakni Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa.

Saat tertangkap tangan pada Kamis malam (21/4), KPK ikut mengamankan cek senilai Rp3,2 miliar serta mobil Toyota Alphard Vellfire dan Honda CRV sebagai barang bukti.

Tidak hanya itu, penggeledahan langsung dilakukan ke kantor PT Anak Negeri dan dikabarkan mengamankan banyak dokumen yang menjadi bukti atas dugaan keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.(*)
(T.V002/B013)