Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Seorang terdakwa perkara narkoba bernama Rahmat bin Anyar diketahui kabur saat persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Atas hal ini Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengakui ada kelalaian jaksa karena tidak mampu mengawal terdakwa tersebut.
"Kalau saya melihat sepintas ada kelalaian dari jaksa. Belum disidang kok sudah dibawa," ujar Jamwas Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2011).
Marwan menjelaskan, saat itu Rahmat bersama dengan 115 terdakwa lainnya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakbar. Di saat menunggu giliran sidang, Rahmat dibawa ke ruang sidang yang sama dan duduk di kursi penonton. Diduga saat itulah Rahmat berhasil kabur karena tidak ada pengawalan ketat terhadapnya.
"Jadi mereka itu sudah ada pengawal, sudah ada di ruang sidang. Pas dilihat kok enggak ada lagi, kan giliran dia untuk disidang. Lari dia," tuturnya.
Marwan menuturkan, ada ketidakhati-hatian jaksa dalam mengawal para terdakwa yang berjumlah 115 orang. Dia mengaku pihaknya telah memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa hal ini.
"Ya artinya begitu banyak, pengawal dari Kejaksaan dan Kepolisian kurang. Dan satu lagi kenapa sidang harus serentak. Sidang itu harus satu-satu.Jadi kalau sidang dia belum mulai, jangan diletakkan di ruang sidang, karena jaksa akan fokus pada putusan ini. Jadi lengah, dikira penonton atau apa, dianggap kecil. Hakimnya kan juga baru tahu karena baru pembacaan dakwaan," jelas Marwan.
Marwan melihat, dalam insiden kaburnya tahanan yang sebenarnya di bawah wewenang pengadilan ini ada keteledoran jaksa. Terutama dalam proses pengambilan tahanan dari ruang tahanan pengadilan ke ruang pengadilan.
"Kecuali kalau dia dalam ruang sidang sudah dikawal oleh polisi banyak, masih kabur itu force majeur. Tapi kalau tidak ada pengawal polisi di sidangnya atau tidak ada petugas Kejaksaan menunggu dia di situ, itu human error, ada kelalaian," tegasnya.
Lebih lanjut, Marwan menyatakan memang ada kelalaian jaksa dalam insiden ini, Dan dia telah mendelegasikan tugas pemeriksaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya baru menyatakan ada kelalaian. Tapi untuk jelasnya nanti saya akan minta Aswas melakukan pemeriksaan profesional. Saya sudah perintahkan Kajati (DKI Jakarta-red). Diakan dulu dari sini. Klarifikasi dulu toh," tandas Marwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar