Rabu, 25 Mei 2011

Korupsi Biaya Jasa Konsultan Kejagung Buru Tangan Kanan Giovanni Gandolfi

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi biaya jasa konsultan pada proyek di Ditjen Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kejagung kini tengah memburu tangan kanan konsultan asal Italia Giovanni Gandolfi, tersangka utama kasus ini.

"Ada satu calon tersangka, seorang staf yang bekerja di C.Lotti bersama-sama dengan Giovanni. Berinisial R, seorang warga negara Indonesia, dia seorang perempuan yang bekerja di C.Lotti," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Pandjaitan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2011).

Jasman menjelaskan, R memiliki peran yang cukup vital dalam memuluskan mark-up proyek itu. R diduga menjadi tangan kanan Giovanni dalam melakukan aksinya.

"Peranan dia (R), dialah tangan kanan Giovanni di perusahaan C.Lotti untuk memudahkan proses mark-up," terang Jasman.

Jasman menyatakan, pihaknya masih terus memburu keberadaan R meski surat perintah penahanannya telah dikeluarkan. Menurut Jasman, penyidik masih berharap agar R segera menyerahkan diri.

"Kita upayakan pemanggilan, belum ketemu. Kita harapkan dia menyerahkan diri," tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini.

Dalam kasus ini, pihak Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah seorang warga negara Italia yang menjadi konsultan di Kementerian PU, Giovanni Gandolfi serta 2 staf Kementerian PU, yakni Sumudi Katono dan Bambang Turyono.

Giovanni diduga melakukan praktek mark-up biaya jasa konsultan fiktif pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management yang dilakukan oleh Ditjen Sumber Daya Air pada tahun 2007. Sedangkan peran 2 staf Kementerian PU tersebut adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga berperan dalam menyetujui kelanjutan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan.

Modus yang digunakan Giovanni dalam kasus ini, yakni dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain berupa nota pembayaran, kuitansi, invoice dan billing statement. Giovanni tidak hanya memalsukan nilai pengeluaran atau mark-up, tapi juga memalsukan pekerjaan dan pengeluaran yang telah dilakukan.

Giovanni telah menjadi konsultan dalam proyek tersebut di 14 provinsi di Indonesia. Namun hasil penyelidikan menyebutkan bahwa kerugian dalam proyek ini baru tejadi di 3 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan total sebesar Rp 6,5 miliar. Giovanni sendiri untuk sementara dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar