Rabu, 25 Mei 2011

DPR Belum Puas Nunun Jadi Tersangka

"KPK harus masih membuka misteri yang belum terungkap."

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Sejumlah anggota DPR merasa belum puas dengan penetapan Nunun sebagai tersangka itu, sebab kata mereka, kasus ini penuh misteri. Para penyidik KPK mestinya membongkar sejumlah kejanggalan yang semenjak awal sudah terang benderang dalam kasus ini.
"KPK harus masih membuka misteri yang belum terungkap." kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso kepada VIVAnews.com. Misteri yang belum terungkap itu adalah-- jika benar Nunun memberi sesuatu-- dari mana asal-usul sesuatu itu. Dan apa motivasi pemberiannya.

Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Dia diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meksi agak terlambat, DPR tetap mengapresiasi langkah KPK. "Ini adalah kemajuan untuk KPK, yang beberapa waktu lalu jadi pertanyaan amat besar. Pemberantasan hukum tanpa pandang bulu, kami lihat KPK mau seperti apa," terang Priyo.

DPR berharap, KPK tidak takut untuk mengadili istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. "Apakah KPK akan menggunakan kewenangan terbaiknya untuk kasus ini atau tidak, kami lihat saja nanti," tegas Priyo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar