Rabu, 25 Mei 2011

Kubu Nunun Minta Ekstradisi Tak Hambat Hak Medis

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyeret pulang tersangka kasus suap DGS BI Nunun Nurbaetie dari luar negeri. Pihak Nunun meminta, proses penjemputan tersebut tidak menghalangi hak medis yang bersangkutan.

"Sah-sah saja kalau KPK tahu posisinya. Tapi dengan catatan, ekstradisi itu tidak menghalangi Ibu Nunun untuk mendapatkan hak medis," tutur pengacara Nunun, Ina Rachman saat dihubungi, Selasa (24/5/2011).

Menurut Ina, selama ini banyak pihak yang tidak percaya jika Nunun mendapatkan perawatan medis di luar negeri karena sakit. Hal tersebut sah-sah saja karena itu adalah pendapat orang.

"Ya, pada kenyataannnya Nunun itu memang sakit dan sedang dalam perawatan," katanya.

Ina juga menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan langkah apa yang akan diambil terkait penetapan Nunun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari KPK.

"Hingga saat ini, kami belum terima surat pemberitahuan secara resmi dari KPK," terangnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan pengusaha Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. Nunun diketahui berada di Singapura, dengan alasan untuk pemeriksaan kesehatan atas sakit lupa akut yang dideritanya.

Karena Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, KPK akan melakukan upaya diplomatis lain, untuk dapat mendatangkan Nunun ke Indonesia.

Nunun yang merupakan istri anggota DPR RI dan mantan Wakapolri, Adang Daradjatun diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada puluhan anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Empat orang mantan anggota DPR yang menerima suap itu telah divonis bersalah sedangkan sebanyak 25 lainnya masih menjalani proses persidangan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar