Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Selain menetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperpanjang masa cekal ke luar negeri untuk Nunun Nurbaetie. Perpanjangan pencekalan ini berlaku sampai satu tahun ke depan.
"Ya benar, diperpanjang dari 1 April kemarin sampai 1 April 2012," tutur Plt Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkum HAM, Bambang Catur saat dihubungi Selasa (24/5/2011).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan pengusaha Nunun Nurbaetie sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. Pengumuman penetapan tersangka tersebut dilakukan di depan forum Komisi III DPR, pada saat rapat dengar pendapat, Senin (23/5/2011) kemarin.
Nunun diketahui berada di Singapura, dengan alasan untuk pemeriksaan kesehatan atas sakit lupa akut yang dideritanya. Karena Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, KPK akan melakukan upaya diplomatis lain, untuk dapat mendatangkan Nunun ke Indonesia.
Nunun yang merupakan istri anggota DPR RI dan mantan Wakapolri, Adang Daradjatun diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada puluhan anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Empat orang mantan anggota DPR yang menerima suap itu telah divonis bersalah sedangkan sebanyak 25 lainnya masih menjalani proses persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar