KPK mengaku sudah mendapatkan indikasi keberadaan Nunun.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nunun Nurbaeti Daradjatun sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004. KPK menduga Nunun memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999 - 2004.
Saat ini, masih belum jelas keberadaan Nunun, yang juga istri dari bekas Wakil Kapolri Adang Daradjatun. Tapi Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku sudah mendapatkan indikasi keberadaan Nunun.
"Asumsi kami dia berada di Singapura," kata Busyro di Gedung DPR, 23 Mei 2011. "Dia juga bolak-balik Singapura - Thailand," lanjutnya.
Saat ini, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Lalu bagaimana cara KPK 'mengambil' Nunun? "Kalau ada negara yang ada ekstradisinya, akan kami tempuh dengan jalur itu. Kalau tidak ada, akan pakai cara lain. Cara diplomasi," jelas Busyro.
Sebelumnya, pengacara Nunun, Partahi Sihombing, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Nunun. Menurut dia, alat bukti untuk menjerat Nunun sebagai tersangka dinilai tidak kuat.
Menanggapi ini, Busyro menolak berkomentar. "Tidak bisa kami kasih tahu, itu kan dari penyidik, itu rahasia perusahaan," jelas Busyro. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar