"Seharusnya Ketua Pengadilan mengirim undangan kepada saya apakah saya bersedia datang"
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku belum menerima undangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa kasus suap terkait pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia, Agus Condro. Mahfud hanya menerima undangan dalam bentuk pesan singkat.
"Hanya SMS saja ke saya. Masa saya diundang lewat SMS?" katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 23 Mei 2011. "Seharusnya Ketua Pengadilan mengirim undangan kepada saya, apakah saya bersedia datang untuk menjadi saksi meringankan," ujar Mahfud.
Mahfud mengaku tidak keberatan jika diminta datang sebagai saksi yang meringankan. Namun, tentunya harus ada prosedur resmi yakni dikirimi surat.
"Untuk menegakkan hukum dan kebenaran, jangankan Agus bekas teman saya, saya diundang ke pengadilan kecil saja, saya mau datang. Saya siap kalau ada surat resminya tapi sampai hari ini saya tidak pernah dapat surat."
Sebelumnya Kuasa Hukum Agus Condro, Firman Wijaya, menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bersedia menjadi saksi meringankan untuk kliennya. Sidang kasus cek perjalanan ini seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 23 Mei 2011, pukul 13.00 WIB ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar