Rabu, 25 Mei 2011

Nunun Tersangka, Missing Link ke Miranda Kembali Terangkai

 Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka. Penetapan tersebut dinilai membuat missing link antara para anggota dewan yang menerima cek dengan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI terpilih pada 2004, kembali terangkai.

"Karena missing link di Miranda. Karena kalau melihat unsur dari kasus penyuapan ini kan sudah ada yang menghubungkan Ibu Nunun ke anggota dewan itu kan sudah. Jadi sudah bisa terhubung sekarang ke rangkaiannya Miranda Goeltom itu rangkaian ceritanya," tutur praktisi hukum, Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/5/201).

Bambang sendiri memaklumi mengapa baru akhir-akhir ini KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka. Sebabnya dia melihat KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki prinsip pelan tapi pasti.

"Ingat kasus Damkar? Pada akhirnya Hari Sabarno juga kena. Stylenya KPK gitu, dia tidak bisa terlalu buru-buru, tapi selangkah demi selangkah, ujungnya juga kena," papar Bambang yang mengaku ke KPK untuk silaturahmi dengan pimpinan KPK.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan pengusaha Nunun Nurbaetie sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. Pengumuman penetapan tersangka tersebut dilakukan di depan forum Komisi III DPR, pada saat rapat dengar pendapat, Senin (23/5/2011) kemarin.

Nunun diketahui berada di Singapura, dengan alasan untuk pemeriksaan kesehatan atas sakit lupa akut yang dideritanya. Karena Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, KPK akan melakukan upaya diplomatis lain, untuk dapat mendatangkan Nunun ke Indonesia.

Nunun yang merupakan istri anggota DPR RI dan mantan Wakapolri, Adang Daradjatun diduga sebagai pihak yang memberika suap kepada puluhan anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Empat orang mantan anggota DPR yang menerima suap itu telah divonis bersalah sedangkan sebanyak 25 lainnya masih menjalani proses persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar