Jumat, 10 Juni 2011

BP Migas Gencar Melawan Darwin
Tiga Pejabat Hulu Migas Yang Diangkat Tidak Sesuai Usulan
Jum'at, 10 Juni 2011 , 01:24:00 WIB

BADAN PELAKSANA KEGIATAN HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BP MIGAS)
  
RMOL.Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sudah berani ‘melawan’ Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh. Pasalnya, sang menteri ngotot melantik tiga pejabat BP Migas yang namanya tidak diusulkan oleh lembaga yang dikomandoi R Priyono tersebut.
Dalam siaran persnya yang terbit kemarin, Darwin Zahedy Saleh mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1377 K/73/MEM/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pemberhentian dan Peng­angkatan Deputi di Lingkungan BP Migas.
Adapun nama-nama yang di­ang­kat adalah Wibowo Suseso Wiryawan sebagai Deputi Pe­ngen­dalian Operasi meng­gan­tikan Budi Indianto. Akhmad Syakhroza menjadi Deputi Pe­ngendalian Keuangan meng­gantikan Wibowo Suseso Wir­yawan. Sedangkan, Johanes Wi­djonarko diangkat menjadi De­puti Umum menggantikan Ach­mad Syamsu Rizal Asir.
Dua nama pejabat yang di­lan­tik tersebut berasal dari ling­ku­ngan Kementerian ESDM, yakni Syah­roza yang sebelumnya men­jadi Staf Ahli Menteri ESDM dan Jo­hanes Widjonarko yang mer­u­pa­kan pejabat di Kementerian ESDM.
Menanggapi pengangkatan itu, Kepala Dinas Humas dan Hu­bu­ngan Kelembagaan BP Migas Elan Biantoro menegaskan, pihak­nya belum dapat menerima dan me­laksanakan keputusan tersebut.
Menurut Elan, BP Migas masih mempelajari surat keputusan menteri ESDM tersebut. Pa­sal­nya, BP Migas tidak mau me­langgar pasal 20 Peraturan Peme­rintah No.42 tahun 2004 yang me­nyebutkan jika Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diber­hen­­tikan oleh Menteri ESDM atas usul Kepala Badan Pelaksana.
“Nama-nama yang diangkat dan susunannya itu tidak sesuai dengan usulan dan rekomendasi dari BP Migas ke menteri ESDM. Menteri tidak dapat mengangkat atau memberhentikan deputi yang tidak diusulkan oleh Kepa­la BP Migas,” tegas Elan.
Dengan demikian, pihaknya tetap berpendapat bahwa pe­ng­­ang­­­katan dan pemberhentian de­puti yang tidak sesuai dengan usulan BP Migas berpotensi ber­­ten­tangan dengan ketentuan yang ada.
Elan menyatakan, BP Migas ingin menjadi lembaga in­­de­pen­den dan tidak ingin ada orang yang masuk ke struk­turnya, tapi di­nilai tidak kom­patibel atau mung­kin membawa kepentingan tertentu.
Menurut dia, menjadi deputi yang mengurusi bidangnya itu sa­ngatlah berat dan memiliki risiko besar. Sebab, itu berkaitan lang­sung dengan penanganan terha­dap aset negara (minyak dan gas).
Staf Ahli Menteri ESDM Bi­dang Produksi dan Investasi Kar­daya Warnika yang dikon­firmasi mengatakan, rencana peng­gan­tian tiga posisi deputi di BP Mi­gas ter­sebut sudah dibi­ca­rakan di ja­jaran Kementerian ESDM sejak lama.
“Pemilihan itu sudah sesuai de­­ngan prosedur dan pak men­teri yang akan melantik,” katanya.
Meski begitu, Kardaya meng­akui, BP Migas memang sudah mengusulkan beberapa nama untuk jabatan-jabatan tersebut, namun keputusannya tetap ada di Menteri ESDM.
“Kan hak prerogatif tetap ada di menteri, tentu itu dengan mem­pertimbangkan segala aspek yang terkait,” ujar Kardaya.
Pengamat minyak dari Re­forminer Institute Pri Agung Rach­manto mengatakan, me­mang pengangkatan pejabat di BP Migas tidak harus sesuai de­ngan usulan internal. Namun yang jadi masalah, apakah nama-nama yang terpilih tersebut me­miliki track record yang baik di bidang produksi migas.
“Jika orang yang ditetapkan tidak sesuai, itu akan berdampak pada produksi minyak. Seha­rusnya, ESDM mengikuti saja aturan yang sudah ditetapkan. Caranya berkoordinasi dengan BP Migas,” katanya.
Pri Agung juga melihat, me­mang saat ini seperti tidak ada hu­bungan harmonis antara Kemen­terian ESDM dengan BP Migas. Kondisi ini diperparah oleh bu­ruknya tata kelembagaan. [RM]

Baca juga:

Bankir Besar Diimbau Kooperatif Soal Oligopoli Suku Bunga
Diingatkan Lagi, Rakyat Masih Dijajah Bangsa Sendiri
SBY Tidak akan Pernah Menasionalisasi Perusahaan Asing!
Akuisisi Indosiar Berbau Monopoli
DPR Dukung Renegosiasi Kontrak Karya Tambang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar