Tiga Pejabat Hulu Migas Yang Diangkat Tidak Sesuai Usulan
Jum'at, 10 Juni 2011 , 01:24:00 WIB
Dalam siaran persnya yang terbit kemarin, Darwin Zahedy Saleh mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1377 K/73/MEM/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Deputi di Lingkungan BP Migas.
Adapun nama-nama yang diangkat adalah Wibowo Suseso Wiryawan sebagai Deputi Pengendalian Operasi menggantikan Budi Indianto. Akhmad Syakhroza menjadi Deputi Pengendalian Keuangan menggantikan Wibowo Suseso Wiryawan. Sedangkan, Johanes Widjonarko diangkat menjadi Deputi Umum menggantikan Achmad Syamsu Rizal Asir.
Dua nama pejabat yang dilantik tersebut berasal dari lingkungan Kementerian ESDM, yakni Syahroza yang sebelumnya menjadi Staf Ahli Menteri ESDM dan Johanes Widjonarko yang merupakan pejabat di Kementerian ESDM.
Menanggapi pengangkatan itu, Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas Elan Biantoro menegaskan, pihaknya belum dapat menerima dan melaksanakan keputusan tersebut.
Menurut Elan, BP Migas masih mempelajari surat keputusan menteri ESDM tersebut. Pasalnya, BP Migas tidak mau melanggar pasal 20 Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004 yang menyebutkan jika Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM atas usul Kepala Badan Pelaksana.
“Nama-nama yang diangkat dan susunannya itu tidak sesuai dengan usulan dan rekomendasi dari BP Migas ke menteri ESDM. Menteri tidak dapat mengangkat atau memberhentikan deputi yang tidak diusulkan oleh Kepala BP Migas,” tegas Elan.
Dengan demikian, pihaknya tetap berpendapat bahwa pengangkatan dan pemberhentian deputi yang tidak sesuai dengan usulan BP Migas berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Elan menyatakan, BP Migas ingin menjadi lembaga independen dan tidak ingin ada orang yang masuk ke strukturnya, tapi dinilai tidak kompatibel atau mungkin membawa kepentingan tertentu.
Menurut dia, menjadi deputi yang mengurusi bidangnya itu sangatlah berat dan memiliki risiko besar. Sebab, itu berkaitan langsung dengan penanganan terhadap aset negara (minyak dan gas).
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Produksi dan Investasi Kardaya Warnika yang dikonfirmasi mengatakan, rencana penggantian tiga posisi deputi di BP Migas tersebut sudah dibicarakan di jajaran Kementerian ESDM sejak lama.
“Pemilihan itu sudah sesuai dengan prosedur dan pak menteri yang akan melantik,” katanya.
Meski begitu, Kardaya mengakui, BP Migas memang sudah mengusulkan beberapa nama untuk jabatan-jabatan tersebut, namun keputusannya tetap ada di Menteri ESDM.
“Kan hak prerogatif tetap ada di menteri, tentu itu dengan mempertimbangkan segala aspek yang terkait,” ujar Kardaya.
Pengamat minyak dari Reforminer Institute Pri Agung Rachmanto mengatakan, memang pengangkatan pejabat di BP Migas tidak harus sesuai dengan usulan internal. Namun yang jadi masalah, apakah nama-nama yang terpilih tersebut memiliki track record yang baik di bidang produksi migas.
“Jika orang yang ditetapkan tidak sesuai, itu akan berdampak pada produksi minyak. Seharusnya, ESDM mengikuti saja aturan yang sudah ditetapkan. Caranya berkoordinasi dengan BP Migas,” katanya.
Pri Agung juga melihat, memang saat ini seperti tidak ada hubungan harmonis antara Kementerian ESDM dengan BP Migas. Kondisi ini diperparah oleh buruknya tata kelembagaan. [RM]
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar