Hakim PN Jaksel Dilaporkan Ke KY
INILAH.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hari Sasangka, dilaporkan pengacara Anand Krishna, Humphrey R. Djemat, ke Komisi Yudisial.
Hari dituduh telah melanggar kode etik profesi, yakni melakukan hubungan komunikasi dengan saksi korban wanita, Tara Pradipta Laksmi, dan menunjukkan sikap keberpihakan.
“Hakim Kasus Anand Krishna Langgar Kode Etik,” kata Humphrey melalui siaran pers yang diterima INILAH.COM, Senin (6/6/2011).
Hari yang mengadili kasus pelecehan seks oleh spiritualis kondang, Anand Krishna, telah dilaporkan sejak 1 Juni lalu.
“Laporan yang dibuat adalah murni merupakan dugaan pelanggaran kode etik karena hakim telah melakukan perbuatan tercela, hakim tersebut telah melakukan hubungan dengan saksi korban wanita dalam perkara yang sedang diperiksanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu dalam perkara atas nama Terdakwa Anand Khrisna,” jelas Humphrey.
Humphrey membawa bukti berupa foto dan saksi yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik profesi, oleh Hari sebagai hakim yang tengah megnadili kasus tersebut.
"Laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti yang kuat, baik berupa foto-foto dan saksi-saksi yang melihat pertemuan-pertemuan antara Hakim tersebut dengan Saksi Korban yang bernama Shinta Kencana Kheng," kata Humphrey.
Saksi-saksi tersebut merupakan simpatisan Anand yang melihat langsung pertemuan keduanya, dalam tiga kali kesempatan yang berbeda yaitu di waktu malam hari, dan dilakukan di dalam mobil Shinta Kencana Kheng, di tempat yang berbeda-beda. [lal]
Hari dituduh telah melanggar kode etik profesi, yakni melakukan hubungan komunikasi dengan saksi korban wanita, Tara Pradipta Laksmi, dan menunjukkan sikap keberpihakan.
“Hakim Kasus Anand Krishna Langgar Kode Etik,” kata Humphrey melalui siaran pers yang diterima INILAH.COM, Senin (6/6/2011).
Hari yang mengadili kasus pelecehan seks oleh spiritualis kondang, Anand Krishna, telah dilaporkan sejak 1 Juni lalu.
“Laporan yang dibuat adalah murni merupakan dugaan pelanggaran kode etik karena hakim telah melakukan perbuatan tercela, hakim tersebut telah melakukan hubungan dengan saksi korban wanita dalam perkara yang sedang diperiksanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu dalam perkara atas nama Terdakwa Anand Khrisna,” jelas Humphrey.
Humphrey membawa bukti berupa foto dan saksi yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik profesi, oleh Hari sebagai hakim yang tengah megnadili kasus tersebut.
"Laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti yang kuat, baik berupa foto-foto dan saksi-saksi yang melihat pertemuan-pertemuan antara Hakim tersebut dengan Saksi Korban yang bernama Shinta Kencana Kheng," kata Humphrey.
Saksi-saksi tersebut merupakan simpatisan Anand yang melihat langsung pertemuan keduanya, dalam tiga kali kesempatan yang berbeda yaitu di waktu malam hari, dan dilakukan di dalam mobil Shinta Kencana Kheng, di tempat yang berbeda-beda. [lal]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar