Sabtu, 04 Juni 2011

Mahfud: Terungkapnya Nurpati Satu Kecelakaan
Saat ini kasus Andi Nurpati tengah ditangani kepolisian, dan masalahnya sudah jelas.
Kamis, 2 Juni 2011, 17:44 WIB
Hadi Suprapto, Ajeng Mustika Triyanti 
 
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan terungkapnya Andi Nurpati yang diduga memalsukan putusan MK terkait gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan, sebagai satu "kecelakaan"

"Soal Andi Nurpati ini muncul karena polisi bereaksi seakan-akan saya tidak pernah laporan ke polisi," kata Mahfud MD di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis 2 Juni 2011.

Mahfud menjelaskan saat ini kasus Andi Nurpati tengah ditangani kepolisian, dan masalahnya sudah jelas. Mahfud membeberkan kronologis bagaimana masalah ini bisa terungkap ke publik.

Dia mengatakan, sebenarnya laporan Andi Nurpati telah dilakukan pada 12 Februari 2010, dengan seluruh rangkaian fakta-fakta. Namun Mahfud tidak membicarakan hal tersebut dan merahasiakannya. "Karena sesudah melapor saya tidak menginginkan karakter seseorang itu terbunuh oleh berita yang saya buat," kata Mahfud.

Akan tetapi, saat beberapa waktu lalu ketika Mahfud diwawancarai satu stasiun televisi mengenai kasus Nazaruddin,  ada pertanyaan, mengapa urusan Nazaruddin dilaporkan ke Presiden, bukan dilaporkan ke polisi atau kejaksaan. Padahal kasus Nazaruddin itu menyangkut hukum.

Menjawab hal tersebut, Mahfud mengungkapkan, kasus dugaan korupsi mantan Bendara Partai Demokrat itu tidak ada kaitannya dengan MK. Karena Nazaruddin hanya memberi uang, tetapi tidak disebutkan tujuannya. Jika hal ini dilaporkan kepada polisi, malah Maffud yang dipolisikan, karena dianggap memfitnah. Uang itu dikembalikan kepada yang bersangkutan. Lalu secara etik Mahfud menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pimpinan partai Nazaruddin. "Saya diam, tidak memberi tahu siapa-siapa. Itu November," kata dia.

Dalam wawancara tersebut, Mahfud juga mengatakan "Ada kasus hukum yang saya langsung laporkan kepada polisi, tetapi belum ditindaklanjuti," kata dia.

Dari situlah polisi bereaksi. Kepolisian menyatakan tidak pernah ada laporan. Takut dikira berbohong, maka Mahfud memperlihatkan dan membuka surat tersebut kepada wartawan. "Ini loh laporan tanggal 12 Februari dan saya tunjukkan kepada para wartawan, loh kok dibilang tidak ada." kata dia. (Dokumen bisa dilihat di bawah artikel ini).

Sejak saat itu polisi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun tidak berhenti sampai disitu ternyata polisi bereaksi lagi dengan mengatakan bahwa itu bukan laporan soal Andi Nurpati dan dibilang tidak ada kaitannya. Lalu saya tunjukkan lagi "Ini suratnya, coba difoto ada kata Andi Nurpatinya. Lalu polisi mengiyakan dan baru sekarang diselidiki sudah 16 bulan," ungkap Mahfud.

"Saya tidak pernah ingin mengungkap kasus itu, saya lapor ke polisi ya diam-diam saja, lalu mereka berekasi seakan saya ini mengada-ada," kata dia.

Saat ini Mahfud menyerahkan masalah ini diurus pihak kepolisian dan tidak berniat memperpanjang lagi. Menurut dia, kewajiban hukumnya telah selesai. Karena jika ada pelanggaran hukum, setiap orang wajib melapor, sedangkan kepolisian wajib menyelidiki. "Hasilnya nanti bagaimana itu terserah saja," ujar Mahfud.

Dokumen Andi Nurpati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar