Senin, 06 Juni 2011

Polisi Lacak Pembuat Senjata Api Ilegal
Sejumlah Polda bekerjasama menelusuri tempat pembuatan jaringan senjata api ilegal.
Senin, 6 Juni 2011, 02:43 WIB
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra 
 
VIVAnews - Kejahatan dengan menggunakan senjata api belakangan ini kian meningkat. Itu sebabnya, kini Polda Metro Jaya terus melusuri tempat pembuatan senjata ilegal yang menjadi pemasok senjata bagi para pelaku kejahatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar menyampaikan sejumlah kepolisian daerah seperti Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Polda Banten, Polda Metro bekerjasama menelusuri lokasi pembuatan senjata api ilegal itu.
Penelusuran juga  bisa dimulai dari keterangan sejumlah pelaku yang sudah ditangkap. "Beberapa pelaku menyebutkan beberapa wilayah tempat mereka membeli senjata rakitan," katanya, Minggu malam, 5 Juni 2011.

Disamping mencegah lalu lintas senjata api, kordinasi itu juga dilakukan untuk memburu para pelaku. Repotnya  banyak tersangka yang ditangkap atau para pembeli senjata yang mengaku bahwa mereka membeli senjata dengan sistem beli putus. Artinya, si penjual asli tidak diketahui rimbanya.
Sistem jual beli model begini menyulitkan  petugas menelusuri keberadaan para penjual. Sejumlah tersangka mengaku membeli senjata di Jawa Barat, Lampung serta Banten.
Dari penelusuran Polda Metro Jaya diketahui bahwa senjata api yang digunakan  oleh pelaku kejahatan, hampir seluruhnya berasal dari pasal gelap. Dari jumlah itu, sekitar 80 adalah senjata rakitan. Senjata pabrikan biasanya beredar dipasar gelap, dan masuk dari luar negeri. "Kami kesulitan mencari lokasinya," ujarnya.

Beberapa bulan lalu, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa sekitar 1.500 senjata api ilegal yang belum digudangkan. Karena, dari 5.000 senjata api terdaftar hanya 3.500 yang berhasil ditarik.

Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sujarno mengatakan, dalam operasi Sendak Jaya pada akhir 2010 lalu, berhasil disita sekitar 335 senjata api milik warga sipil. Senjata api yang disita itu adalah senjata legal yang berubah menjadi ilegal karena izinnya sudah habis.
Kepolisian berharap agar para pemegang senjata bisa segera mengembalikan senjata tersebut ke Polda Metro Jaya untuk segera digudangkan. Sebab tidak sedikit dari senjata itu digunakan untuk kejahatan dan menjadi senjata makan tuan. Dipakai merampok dan menembak polisi.

Aipda Sugiantoro anggota Reskrim Polresta Bekasi Kota, misalnya, tewas ditembak lima perampok saat berusaha menggagalkan aksi perampokkan di Jalan Mess AL, Kampung Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu dini hari 1 Juni 2011, Pukul 04.30 WIB.

Lelaki yang memiliki satu istri dan dua anak ini tewas seketika di lokasi kejadian dengan luka tembak pada bagian bawah mata kanan yang menembus kepala. Hingga kini, polisi belum berhasil menangkap pelaku penembakan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar