Selasa, 07 Juni 2011

KPK Tangkap Syarifuddin, MA Periksa PN Jakpus
Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Siddik mengaku kedatangan MA itu hanya pengawasan rutin.
Selasa, 7 Juni 2011, 14:33 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Tiga perwakilan Mahkamah Agung mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pengawasan. Apakah pengawasan ini terkait penangkapan hakim pengawas Syarifuddin Umar, beberapa waktu lalu?

Informasi yang dikumpulkan VIVAnews.com, ketiga perwakilan MA itu diantaranya Cicut Sutiarso dan Acha Sunjaya. Mereka datang Selasa 7 Juni 2011 sejak pukul 07.00 WIB dan memeriksa semua ruangan di PN Jakarta Pusat.

Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Siddik mengaku kedatangan MA itu hanya pengawasan rutin. Apakah terkait Syarifuddin? "Saya kira tidak. Ini pengawasan rutin saja seperti melihat register perkara, berapa perkara yang masuk, bagaimana perkara apakah sesuai atau tidak," kata Syahrial kepada wartawan.

Terkait perkara yang tengah ditangani Syariffudin saat ditangkap KPK, yakni kepailitan PT Skycamping Indonesia, Syahrial mengaku tidak bisa intervensi. KPK menangkap Syariffudin dan kurator SCI, Puguh Wirawan saat bertransaksi di kediaman Syariffudin, Rabu malam, 1 Juni lalu.

Meski demikian, Syahrial menjelaskan kasus SCI ini merupakan kasus lama, sejak 2007 dan sudah berganti empat kali majelis. "Hakim pengawasnya pun sudah diganti karena mutasi." Selaku Ketua PN Jakpus, Syahrial pun sudah menyerahkan data-data perkara ini ke MA.

Mengenai keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap itu, Syahrial mengaku tidak tahu juga. "Saya tidak tahu pekerjaan kurator dan hakim pengawas. Kan kami tidak boleh intervensi," kata dia.

Secara garis besar dalam perkara kepailitan, hakim pengawas seharusnya mengawasi kegiatan kurator. "Ketua pengadilan hanya menentukan majelis hakim saja. Majelis hakim kemudian yang memutuskan apakah sebuah perkara itu pailit atau tidak. "

Jika pailit, imbuhnya, majelis hakim akan menunjuk kurator dan hakim pengawas. "Kurator dan hakim pengawas ini kemudian melapor ke majelis hakim mengenai kegiatan mereka di lapangan."

Syahrial mengaku akan kooperatif dengan KPK jika memang membutuhkan keterangannya. "Termasuk penggeledahan dan sebagainya, kami siap."

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga membenahi manajemen serta mengevaluasi perkara yang dipegang Syarifuddin. "Kami juga mengganti majelis yang dipimpin Syarifuddin."

Senada dengan Syahrial, hakim agung Acha Sunjaya mengatakan bahwa pertemuan MA dan PN Jakarta Pusat hanya pertemuan rutin. "Ini pengawasan administrasi." (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar