Jumat, 03 Juni 2011

Persidangan Agusrin Dinilai Janggal
 
Headline
IST
Oleh: Renny Sundayani
Nasional - Jumat, 3 Juni 2011 | 18:20 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang terdiri atas PBHI Jakarta, Koalisi Bantuan Hukum Bengkulu, Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SOMASI), mencatat ada kejanggalan dalam fakta-fakta persidangan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin.

”Majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin berperilaku tidak objektif. Mereka menganggap ada perlakuan diskriminasi terhadap saksi yang memberatkan,“ ucap Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait, di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (3/6/2011).

Menurut Hendrik keganjilan terlihat ketika biasanya para saksi itu tidak dicecar kuasa hukum tapi justru majelis hakim yang memojokkan. Hal itu berbeda dengan saksi yang membela Agusrin. Mereka bahkan dibantu ketika diserang jaksa penuntut umum.

"KPK punya jalan dengan melibatkan Komisi Yudisial yang saat ini sedang menangani vonis bebas Agusrin, sehingga diharapkan akan menemukan titik jalan yang lain," katanya.

Ia juga meminta kepada PPATK menelusuri rekening hakim Syarufudin karena KPK menemukan barang bukti berupa uang berupa mata uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan bath Thailand.

"Selain rupiah, ada dolar AS, dolar Singapura, dan bath Thailand. Janggal kalau empat mata uang itu dipakai dalam satu kali transaksi," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Syarifuddin ditangkap di kediamannya sedangkan Puguh di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Keduanya dijadikan tersangka lantaran diindikasikan terlibat kasus dugaan suap, Rabu (1/6/2011) malam.

Dalam penangkapan di rumah S itu, petugas menemukan uang yang tersebar di dalam tas, laci, dan amplop. Sebanyak Rp250 juta dalam amplop coklat dan Rp141 juta di amplop lainnya. Petugas KPK juga menemukan uang asing, yakni 84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura , 20 ribu yen, dan 12.600 bath.

KPK menduga kuat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar telah menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirayana, terkait penjualan aset PT SCI.

Hakim Syarifuddin merupakan hakim pengawas penjualan aset PT SCI yang sudah diputus pailit. Oleh sebab itu, KPK menjatuhkan pasal berlapis terhadap tersangka Syarifuddin.

Selain itu, Syarifuddin merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan Agusrin Najamuddin tidak bersalah dalam kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp22,5 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 25 Mei lalu, Gubernur Bengkulu nonaktif tersebut dinyatakan bebas dan dilepaskan dari tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara. [bar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar