Ekses Berantai Penangkapan Hakim Syarifuddin
INILAH.COM, Jakarta -Nasib naas merundung hakim Syarifuddin yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (1/6) malam lalu. Ekses berantai bakal muncul dari penangkapan Syarifuddin ini.
Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI).
Syarifuddin ditangkap di rumahnya di Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Saat penangkapan, KPK menemukan uang 116.128 dollar Amerika Serikat, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp392 juta.
Ekses lain atas penangkapan Syarifuddin berlapis-lapis. Pertama, terlihat dari langkah cepat Indonesia Corruption Watch (ICW) yang sudah mendesak KPK agar mengembangkan kasus lain yang diduga melibatkan hakim Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara PT SCI.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, hakim Syarifuddin memiliki sejumlah catatan buruk selama berkarier sebagai hakim. Ia beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait kasus yang ditanganinya.
Kedua, ekses adalah penangkapan Syariffudin menimbulkan dugaan bakal terseretnyaCak Imin (Muhaimin Iskandar) dalam sengketa internal PKB. Kuasa Hukum Lily Wahid dan Effendi Choirie (Gus Choi), Ikhsan Abdullah, mencurigai adanya keberpihakan Hakim Syarifuddin terhadap pihak tergugat yakni Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Pasalnya, penangkapan Syarifuddin terjadi sehari setelah memutus gugatan kliennya dengan putusan mengabulkan eksepsi tergugat (DPP PKB Muhaimin) yang berakibat dihentikannya persidangan. "Kami mencurigai adanya keberpihakan hakim ini untuk segera menghentikan perkara, agar proses PAW (pergantian atarwaktu) terhadap kedua kader senior PKB tersebut segera diproses," ujar Ikhsan, Jumat (3/6/2011).
Ikhsan menambahkan, Hakim Syarifuddin sejak awal terlihat menguasai persidangan kliennya, padahal dia hanya hakim anggota. "Beberapa kali mengambil mic tanpa seizin Ketua Majelis," tuturnya.
Ketiga, Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Komisi Yudisial (KY) saat ini masih mendalami untuk menganalisis laporan-laporan tersebut. Jika terbukti melakukan suap dalam kasus tersebut, Syarifuddin dapat dikenakan sanksi administrasi, yakni pemberhentian tetap sebagai hakim. Ia juga pernah dilaporkan ke KY terkait vonis bebas yang diberikan dalam penanganan kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan.
Semestinya, KPK meneliti kasus lain yang pernah diperiksa dan diputus hakim Syarifuddin. Menurut catatan ICW, selama berdinas di Makassar dan Jakarta, Syarifuddin membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Terakhir, dia membebaskan Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu non-aktif. ICW telah meminta KPK menuntut hakim Syarifuddin dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera bagi hakim lainnya. [mdr]
Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI).
Syarifuddin ditangkap di rumahnya di Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Saat penangkapan, KPK menemukan uang 116.128 dollar Amerika Serikat, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp392 juta.
Ekses lain atas penangkapan Syarifuddin berlapis-lapis. Pertama, terlihat dari langkah cepat Indonesia Corruption Watch (ICW) yang sudah mendesak KPK agar mengembangkan kasus lain yang diduga melibatkan hakim Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara PT SCI.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, hakim Syarifuddin memiliki sejumlah catatan buruk selama berkarier sebagai hakim. Ia beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait kasus yang ditanganinya.
Kedua, ekses adalah penangkapan Syariffudin menimbulkan dugaan bakal terseretnyaCak Imin (Muhaimin Iskandar) dalam sengketa internal PKB. Kuasa Hukum Lily Wahid dan Effendi Choirie (Gus Choi), Ikhsan Abdullah, mencurigai adanya keberpihakan Hakim Syarifuddin terhadap pihak tergugat yakni Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Pasalnya, penangkapan Syarifuddin terjadi sehari setelah memutus gugatan kliennya dengan putusan mengabulkan eksepsi tergugat (DPP PKB Muhaimin) yang berakibat dihentikannya persidangan. "Kami mencurigai adanya keberpihakan hakim ini untuk segera menghentikan perkara, agar proses PAW (pergantian atarwaktu) terhadap kedua kader senior PKB tersebut segera diproses," ujar Ikhsan, Jumat (3/6/2011).
Ikhsan menambahkan, Hakim Syarifuddin sejak awal terlihat menguasai persidangan kliennya, padahal dia hanya hakim anggota. "Beberapa kali mengambil mic tanpa seizin Ketua Majelis," tuturnya.
Ketiga, Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Komisi Yudisial (KY) saat ini masih mendalami untuk menganalisis laporan-laporan tersebut. Jika terbukti melakukan suap dalam kasus tersebut, Syarifuddin dapat dikenakan sanksi administrasi, yakni pemberhentian tetap sebagai hakim. Ia juga pernah dilaporkan ke KY terkait vonis bebas yang diberikan dalam penanganan kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan.
Semestinya, KPK meneliti kasus lain yang pernah diperiksa dan diputus hakim Syarifuddin. Menurut catatan ICW, selama berdinas di Makassar dan Jakarta, Syarifuddin membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Terakhir, dia membebaskan Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu non-aktif. ICW telah meminta KPK menuntut hakim Syarifuddin dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera bagi hakim lainnya. [mdr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar