Senin, 06 Juni 2011

Hakim Syarifuddin Sering Tangani Kasus 'Kakap' 
Andi Saputra - detikNews


Hakim Syarifuddin Sering Tangani Kasus 'Kakap'
Foto: Syarifuddin/ Andi Saputra

Jakarta - Hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang kini jadi tersangka karena kasus suap ternyata bukan pertama kali menangani kasus "basah". Adapun kasus yang terungkap oleh KPK, PT Skycamping Indonesia (SCI) hanyalah salah satu kasus yang terendus publik.

Sedikitnya, tercatat lima kasus besar yang ditangani Syarifuddin selaku ketua majelis yang berhasil dilacak detikcom.

Pertama, sengketa derivatif antara bank asing melawan pengembang properti dengan nilai sengketa Rp 25 miliar. Dalam detik-detik akhir sidang, kedua belah pihak menginginkan berdamai. Anehnya, Syarifuddin yang juga hakim ketua ngotot untuk membacakan putusan. Namun para pihak tetap menginginkan berdamai. Lantas sidang ditunda sehari untuk mencabut gugatan.

Kedua, sengketa renvoi pailit perusahaan properti senilai Rp 1,4 triliun. Sidang diputus pada September 2010. Kejanggalannya yaitu hakim tidak mempertimbangkan batasan maksimal kurator menangani perkara sesuai UU Kepailitan. Yaitu maksimal satu kurator maksimal 3 kasus pailit sekaligus. Namun hakim memberikan kasus ini ke seorang kurator sehingga sang kurator memegang 4 perkara.

Ketiga, sengketa pembatalan perjanjian antara perusahaan gula di Lampung melawan perusahaan Jepang dengan nilai sengketa US$ 450 juta. Keanehan muncul karena para pihak tidak berdomisili di Jakarta Pusat, tapi Syarifuddin lewat putusan sela menetapkan meneruskan gugatan. Sidang saat ini masih berlangsung.

Keempat, sengketa merek perusahaan minum ternama. Akibat sengketa merek ini, potensi kerugian pendapatan (loss profit) sebesar 5% dari total omset per tahun selama 10 tahun. Dalam sidang terakhir, Syarifuddin tidak hadir. Rencananya pekan ini dia akan memimpin sidang lagi tapi dipastikan tidak datang karena telah meringkuk di tahanan.

Kelima, dugaan korupsi Gubernur Non Aktif Agusrin M Najamudin senilai Rp 21,3 miliar yang diputus bebas akhir Mei 2011. Kejanggalan putusan yang dibuat Syarifuddin yaitu tidak mempertimbangkan keterangan saksi Chaerudin. Serta tidak mempertimbangkan surat rekening asli yang ditandatangani Agusrin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar