Ini Alasan Polda Metro SP3 Kasus Nazaruddin
"Itu kan kasusnya sudah lama, ngapain diungkit-ungkit lagi."
Rabu, 8 Juni 2011, 13:21 WIB
Elin Yunita Kristanti, Sandy Adam Mahaputra Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya. Belakangan terungkap polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut. Sebelumnya, dengan alasan belum menemukan berkasnya, polisi belum bisa mengungkap alasan penerbitan SP3.
Namun, kini teka-teki itu terkuak. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Herry Rudolf Nahak, menjelaskan, ada alasan mengapa kasus Nazaruddin dihentikan. "Kenapa di-SP3, karena penyidik tidak menemukan adanya bukti yang cuklup kuat," kata dia, Rabu 8 Juni 2011.
Polisi, kata dia, tidak mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut. Selain itu, pelapornya juga tidak memberikan data-data mengenai kasus yang dilaporkan. "Si pelapor hanya sebatas melapor, sementara dia punya bukti-bukti yang tidak mau diberikan ke penyidik sehingga disimpan sendiri," tambah dia.
Kombes Herry mengaku heran mengapa kasus Nazarudddin dipermasalahkan lagi. "Padahal itu tahun 2005, sudah lama, ngapain diungkit-ungkit lagi," tambah dia.
Kasus yang membelit Nazaruddin tersebut menyangkut pemalsuan dokumen agar perusahaan miliknya, PT Anugerah Nusantara, memenuhi persyaratan mengikuti proyek tender pengadaan di Departemen Perindustrian, yang nilainya sekitar Rp100 miliar.
Laporan dugaan pemalsuan yang menyeret Nazaruddin dilakukan sekitar Desember 2005. Sedangkan kasusnya di SP3 oleh penyidik pada 13 Desember 2007. Meski sempat ditangkap, setelah diperiksa 1X24 jam, Nazarudin tidak ditahan.
Mengenai kasus ini, Nazaruddin sudah membantahnya. "Isu dari mana itu," ujar pria yang kini berada di Singapura.
Meski sudah SP3, tak berarti kasus itu benar-benar gugur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharuddin Djafar menegaskan, SP3 bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti yang baru atau novum, baik dari masyarakat maupun pihak terlapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar